Suara.com - Ketika mendatangi sidang perceraian, Kimberly Ryder tampak tak lagi mengenakan cincin kawin yang didapatnya saat dinikahi Edward Akbar. Ketika ditanya oleh wartawan tentang keberadaan cincin tersebut, Kimberly menjawab bahwa ia menyimpannya di tempat aman.
"Aku taruh di tempat yang aman," ujar Kimberly Ryder di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Rabu (23/10/2024).
Kala itu, Kimberly Ryder mengaku sempat mau mengembalikan cincin kawin tersebut kepada Edward Akbar, tetapi ditolak. Untuk saat ini, Kimberley tidak tahu akan diapakan cincin tersebut. Akan tetapi, Kimberly menyebut tidak berminat menjual cincin pernikahannya.
"Nggak tahu ya mau diapain juga, apa mau dikasih ke anak, nggak tahu juga. Cuma kayanya kalau dijual nggak enak juga, aneh aja," lanjutnya.
Berkaca dari sikap Kimberly Ryder, bagaimana sebenarnya hukum menjual cincin kawin dalam Islam? Apakah hal ini diperbolehkan dalam agama? Berikut ulasannya.
Hukum Menjual Cincin Kawin dalam Islam
Cincin kawin merupakan salah satu mahar yang diberikan dari suami ke istri saat pernikahan. Menurut Imam Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla, mahar sudah menjadi hak istri sehingga bebas mengelolanya, termasuk menjualnya.
"Boleh hukumnya bagi istri untuk menjual mahar karena itu adalah hak istri yang diberikan suami kepadanya. Dia yang berhak mengelolanya," jelas Imam Ibnu Hazm, seperti dilansir dari laman bali.kemenag.go.id pada Rabu (23/10/2024).
Hal serupa juga tertuang dalam Q.S. An-Nisa ayat 4 berikut.
Baca Juga: Proses Cerai, Kimberly Ryder Jual Cincin Kawin Pemberian Edward Akbar?
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
Artinya: "Berikanlah mahar pada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Namun, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan kerelaan, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya."
Dalam kitab tafsirnya, Al-Sa’di menafsirkan maksud mahar lebih lanjut sebagai berikut.
أن المهر يدفع إلى المرأة إذا كانت مكلفة، وأنـها تملكه بالعقد، لأنه أضافه إليها، والإضافة تقتضي التمليك
Artinya: “Sesungguhnya mahar diberikan pada seorang perempuan ketika ia seorang perempuan mukallaf, dan ia berhak memilikinya sebab adanya akad. Karena sesungguhnya sesuatu yang disandarkan pada akad, maka penyandaran itu berarti ditujukan untuk kepemilikan.” (Abdu al-Rahman al-Sa’di, Taisir al-Karim al-Rahman fi Tafsiri Kalami al-Mannan, Beirut: Dar al-Ihyai al-Turats, tt., Juz 4, halaman 164).
Berdasarkan penjelasan di atas, maka cincin kawin yang menjadi mahar pernikahan boleh dijual oleh isti tanpa perlu mendapatkan izin dari suami sebagai pihak pemberi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
- Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
Pilihan
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
Terkini
-
Pakai Bedak Waterproof? Begini Cara Menghapusnya biar Wudhu dan Ibadah Tetap Sah
-
Tanggal Merah 2026 Hari Apa Saja? Ini Daftar dan Link Download Kalender Lengkapnya
-
Azarine x Sanrio Series, Kolaborasi Make-Up Ter-cute Tahun Ini!
-
5 Rekomendasi Sampo Penghitam Rambut, Mudah Ditemukan di Supermarket
-
10 Tren Bahan Skincare yang Populer Selama 2025, Vitamin C Tak Lekang Waktu
-
Tantangan dan Peluang Mengangkat Masakan Lokal ke Panggung Global
-
Maladewa Ubah Model Pariwisata Jadi Integrated Development Berbasis Keberlanjutan
-
Urutan Skincare Pria yang Tidak Ribet: Langkah Mudah, Bikin Makin Percaya Diri
-
5 Rekomendasi Sunscreen Paling Nyaman untuk Reapply: Anti Ribet, Kulit Terlindungi Setiap Saat
-
Eks Menteri Ikut Geram Gus Elham Cium-cium Bocil: Tangkap dan Hukum, Pak Kapolri!