Suara.com - Ketika mendatangi sidang perceraian, Kimberly Ryder tampak tak lagi mengenakan cincin kawin yang didapatnya saat dinikahi Edward Akbar. Ketika ditanya oleh wartawan tentang keberadaan cincin tersebut, Kimberly menjawab bahwa ia menyimpannya di tempat aman.
"Aku taruh di tempat yang aman," ujar Kimberly Ryder di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Rabu (23/10/2024).
Kala itu, Kimberly Ryder mengaku sempat mau mengembalikan cincin kawin tersebut kepada Edward Akbar, tetapi ditolak. Untuk saat ini, Kimberley tidak tahu akan diapakan cincin tersebut. Akan tetapi, Kimberly menyebut tidak berminat menjual cincin pernikahannya.
"Nggak tahu ya mau diapain juga, apa mau dikasih ke anak, nggak tahu juga. Cuma kayanya kalau dijual nggak enak juga, aneh aja," lanjutnya.
Berkaca dari sikap Kimberly Ryder, bagaimana sebenarnya hukum menjual cincin kawin dalam Islam? Apakah hal ini diperbolehkan dalam agama? Berikut ulasannya.
Hukum Menjual Cincin Kawin dalam Islam
Cincin kawin merupakan salah satu mahar yang diberikan dari suami ke istri saat pernikahan. Menurut Imam Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla, mahar sudah menjadi hak istri sehingga bebas mengelolanya, termasuk menjualnya.
"Boleh hukumnya bagi istri untuk menjual mahar karena itu adalah hak istri yang diberikan suami kepadanya. Dia yang berhak mengelolanya," jelas Imam Ibnu Hazm, seperti dilansir dari laman bali.kemenag.go.id pada Rabu (23/10/2024).
Hal serupa juga tertuang dalam Q.S. An-Nisa ayat 4 berikut.
Baca Juga: Proses Cerai, Kimberly Ryder Jual Cincin Kawin Pemberian Edward Akbar?
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
Artinya: "Berikanlah mahar pada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Namun, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan kerelaan, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya."
Dalam kitab tafsirnya, Al-Sa’di menafsirkan maksud mahar lebih lanjut sebagai berikut.
أن المهر يدفع إلى المرأة إذا كانت مكلفة، وأنـها تملكه بالعقد، لأنه أضافه إليها، والإضافة تقتضي التمليك
Artinya: “Sesungguhnya mahar diberikan pada seorang perempuan ketika ia seorang perempuan mukallaf, dan ia berhak memilikinya sebab adanya akad. Karena sesungguhnya sesuatu yang disandarkan pada akad, maka penyandaran itu berarti ditujukan untuk kepemilikan.” (Abdu al-Rahman al-Sa’di, Taisir al-Karim al-Rahman fi Tafsiri Kalami al-Mannan, Beirut: Dar al-Ihyai al-Turats, tt., Juz 4, halaman 164).
Berdasarkan penjelasan di atas, maka cincin kawin yang menjadi mahar pernikahan boleh dijual oleh isti tanpa perlu mendapatkan izin dari suami sebagai pihak pemberi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
WFH ASN Hemat BBM Setiap Hari Apa? Begini Aturan Resminya
-
7 Skincare Murah tapi Bagus dan Aman di Apotek, Ampuh Bikin Glowing Modal Rp30 Ribuan
-
Apakah Benar Anak Dibawah 16 Tahun Tidak Boleh Main Medsos? Ini Penjelasannya
-
Tak Sekadar Tradisi, Wastra Indonesia Punya Potensi Jadi Produk Mewah di Fashion Global
-
Daftar Tanggal Merah April 2026 Sesuai SKB 3 Menteri, Bersiap Sambut Long Weekend!
-
5 Contoh Surat Izin Tidak Sekolah Karena Sakit Formal Sesuai Format Resmi
-
6 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Mendapat Rezeki Besar pada 29 Maret 2026
-
6 Rekomendasi Skin Tint Ringan dengan SPF, Hasil Natural dan Tahan Lama
-
Promo Alfamart Terbaru 28 Maret-2 April 2026: Diskon Besar Popok Bayi dan Kebutuhan Rumah Tangga
-
Gaya Effortless Nayeon TWICE di New York, Buktikan Sepatu Flats Juga Bisa Tampil Sleek