Suara.com - Ketika mendatangi sidang perceraian, Kimberly Ryder tampak tak lagi mengenakan cincin kawin yang didapatnya saat dinikahi Edward Akbar. Ketika ditanya oleh wartawan tentang keberadaan cincin tersebut, Kimberly menjawab bahwa ia menyimpannya di tempat aman.
"Aku taruh di tempat yang aman," ujar Kimberly Ryder di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Rabu (23/10/2024).
Kala itu, Kimberly Ryder mengaku sempat mau mengembalikan cincin kawin tersebut kepada Edward Akbar, tetapi ditolak. Untuk saat ini, Kimberley tidak tahu akan diapakan cincin tersebut. Akan tetapi, Kimberly menyebut tidak berminat menjual cincin pernikahannya.
"Nggak tahu ya mau diapain juga, apa mau dikasih ke anak, nggak tahu juga. Cuma kayanya kalau dijual nggak enak juga, aneh aja," lanjutnya.
Berkaca dari sikap Kimberly Ryder, bagaimana sebenarnya hukum menjual cincin kawin dalam Islam? Apakah hal ini diperbolehkan dalam agama? Berikut ulasannya.
Hukum Menjual Cincin Kawin dalam Islam
Cincin kawin merupakan salah satu mahar yang diberikan dari suami ke istri saat pernikahan. Menurut Imam Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla, mahar sudah menjadi hak istri sehingga bebas mengelolanya, termasuk menjualnya.
"Boleh hukumnya bagi istri untuk menjual mahar karena itu adalah hak istri yang diberikan suami kepadanya. Dia yang berhak mengelolanya," jelas Imam Ibnu Hazm, seperti dilansir dari laman bali.kemenag.go.id pada Rabu (23/10/2024).
Hal serupa juga tertuang dalam Q.S. An-Nisa ayat 4 berikut.
Baca Juga: Proses Cerai, Kimberly Ryder Jual Cincin Kawin Pemberian Edward Akbar?
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
Artinya: "Berikanlah mahar pada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Namun, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan kerelaan, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya."
Dalam kitab tafsirnya, Al-Sa’di menafsirkan maksud mahar lebih lanjut sebagai berikut.
أن المهر يدفع إلى المرأة إذا كانت مكلفة، وأنـها تملكه بالعقد، لأنه أضافه إليها، والإضافة تقتضي التمليك
Artinya: “Sesungguhnya mahar diberikan pada seorang perempuan ketika ia seorang perempuan mukallaf, dan ia berhak memilikinya sebab adanya akad. Karena sesungguhnya sesuatu yang disandarkan pada akad, maka penyandaran itu berarti ditujukan untuk kepemilikan.” (Abdu al-Rahman al-Sa’di, Taisir al-Karim al-Rahman fi Tafsiri Kalami al-Mannan, Beirut: Dar al-Ihyai al-Turats, tt., Juz 4, halaman 164).
Berdasarkan penjelasan di atas, maka cincin kawin yang menjadi mahar pernikahan boleh dijual oleh isti tanpa perlu mendapatkan izin dari suami sebagai pihak pemberi.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci
-
Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?
-
Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri
-
Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen
-
Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
-
Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut
-
Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota
-
Terungkap, Trik Warga Israel Bisa Lolos Masuk Bali Meski Tak Ada Hubungan Diplomatik
-
Insanul Fahmi Terpuruk dan Jualan Sayur, Wardatina Mawa: Tapi Semua Sudah Terlambat