Suara.com - Agar bisa dinyatakan lulus SKD, peserta ujian CPNS harus mendapatkan skor minimal sesuai ambang batas. Untuk mengetahui seberapa besar peluang lolos seleksi CPNS, Anda bisa belajar cara menghitung nilai SKD dan SKB.
Badan Kepegawaian Negeri (BKN) mengumumkan passing grade CPNS 2024. Ambang batas SKD 2024 diatur melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 321 tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Nilai kumulatif paling tinggi SKD CPNS 2024 adalah 550 dengan perincian, TWK: 150, TIU: 175, TKP: 225. Sedangkan nilai ambang batas atau passing grade tes wawasan kebangsaan (TWK) adalah 65. Nilai ambang batas atau passing grade tes intelegensia umum (TIU) adalah 80. Nilai ambang batas atau passing grade tes karakteristik pribadi (TKP) adalah 166.
Cara Menghitung Nilai SKD dan SKB
Agar bisa menghitung nilai SKD dan SKB, kita ketahui dulu bobot nilai untuk SKD dan SKB. Bobot nilai untuk SKD adalah 40 persen dan SKB adalah 60 persen. Nantinya integrasi nilai diambi dari penghitungan total SKD dan SKB (SKD 40% + SKB 60%). Namun, total SKD harus dihitung dulu dengan rumus skor yang diperoleh dibagi skor tertinggi dikali skala nilai maksimal, hasilnya dikalikan lagi dengan 40persen.
Contoh penghitungan nilai SKD:
- Diketahui Anda mendapatkan skor 300
- Skor tertinggi 550
- skala nilai maksimal 100
Artinya (300:550x100)= 54,54 x 40% = 21,8
Nilai total SKD adalah 21,8.
Kemudian total SKB dihitung dengan system CAT. Bobot paling tinggi adalah 50%, wawancara bobot tertingginya 30%, dan ujian tambahan bobot paling tinggi adalah 20%.
Contoh cara menghitung nilai SKB adalah seperti ini:
Baca Juga: Geopolitik Timur Tengah Kian Panas, Rupiah Minggir Dulu!
- Diketahui Anda mendapatkan skor SKB CAT 220
- Nilai tertinggi SKB 550
- Pembagian bobot nilai SKB CAT tertinggi 50%
- skala nilai maksimal 100
Nilai SKB CAT dihitung dengan rumus skor SKB CAT dibagi nilai tertinggi SKB lalu dikalikan skala nilai maksimal. Hasil hitung tersebut kemudian dikalikan 50%. Jadinya seperti ini:
220:550x100 = 40.
Selanjutnya 40x50% = 20.
Selanjutnya cara menghitung nilai SKD dan SKB dilanjutkan dengan rumus integrasi SKD 40% + Integrasi SB60% hasilnya 21,8+20 = 41,8
Jadi, nilai akhir yang Anda dapatkan setelah integrasi SKD dan SKB adalah 41,8.
Cara menghitung nilai SKD dan SKB di atas merupakan ilustrasi saja. Cara menghitung ini tidak selalu akurat dan hanya memberikan prediksi dan gambaran mengenai peluang untuk lolos.
Demikian itu informasi cara menghitung nilai SKD dan SKB. Semoga bermanfaat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Arti Syawalan dan Sejarah Tradisi Kupatan di Jawa
-
Hindari Macet, Kapan Waktu Terbaik Berangkat Arus Balik agar Sampai di Jakarta Pagi Hari?
-
Promo Superindo Terbaru 24 Maret: Susu, Frozen Food, dan Aneka Isi Kulkas Diskon hingga 35 Persen
-
5 Minuman untuk Menurunkan Kolesterol Secara Alami Setelah Lebaran
-
4 Zodiak Paling Berkilau dan Banjir Rezeki di 24 Maret 2026
-
Terpopuler: 7 Promo Sepatu Adidas Murah hingga Tinted Sunscreen Terbaik
-
Ramalan Shio Hari Ini 24 Maret 2026: Babi hingga Ayam Dihujani Keberuntungan
-
8 Makanan yang Menurunkan Kolesterol dengan Mudah usai Lebaran
-
Contoh Ikrar Syawalan Bahasa Jawa Singkat dan Artinya, Bikin Momen Halalbihalal Makin Khidmat
-
Waspada! 5 Ciri Kolesterol Tinggi pada Wanita yang Sering Diabaikan Usai Lebaran