Selebgram Medina Zein resmi bebas usai menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan. Medina bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Kamis (24/10/2024) lalu. Berikut penyebab Medina Zein dipenjara.
Suara.com - Kuasa hukum Medina Zein, Puguh Putra, menjelaskan alasan pembebasan lebih awal kliennya itu. Menurut Puguh Medina berperilaku baik selama ia menjalani masa tahanan, sehingga layak mendapatkan kesempatan untuk bebas bersyarat.
Lantas kasus apa yang menjadi awal mula Medina Zein harus mendekam di dalam bui? Berikut ini rangkuman kronologinya.
Penyebab Medina Zein Dipenjara
Kasus yang menjerat Medina Zein bermula dari laporan selebgram Marissya Icha atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan yang terjadi pada 13 September 2021. Perseteruan keduanya berawal dari Medina yang disebut menjual tas branded palsu ke beberapa figur publik, salah satunya ke Marissya Icha.
Setelah mengetahui tas mewah yang dibelinya itu palsu, Marissya kemudian meminta agar Medina mengembalikan uangnya. Tak disambut baik, Marissya justru mendapat hinaan serta pencemaran nama baik. Ia pun lantas melaporkan Medina.
Atas laporan itu, Medina pun ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2022. Ia terjerat Pasal 310 KUHP, 311 KUHP, dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Disaat hampir bersamaan, Medina juga harus menghadapi laporan dari selebgram Uci Flowdea karena kasus pengancaman pada bulan Oktober 2021. Seperti yang diketahui, Uci Flowdea adalah salah satu orang yang juga meminta pengembalian uang terkait pembelian tas Hermes palsu dengan harga senilai Rp 1,3 miliar.
Ketika meminta pengembalian, bukan uang yang ia dapat Uci justru menerima ancaman dari Medina. Diungkapkan oleh Uci, dugaan ancaman yang diterima salah satunya seperti rumahnya yang ingin dibom.
Baca Juga: Miris! Begini Kondisi Finansial Medina Zein Setelah Bebas dari Penjara
Merasa keselamatannya terancam, Uci pun melaporkan Medina ke Polda Metro Jaya. Atas laporan ini Medina kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2022 dengan dijerat Pasal 27 Ayat (4) UU ITE dan Pasal 335 KUHP. Sementara itu untuk kasus peniupan penjualan tas Hermes palsu, Uci melaporkan Medina ke Polrestabes Surabaya.
Beberapa saat kemudian, Medina menjalani sidang atas dua kasus penipuan terhadap Marissya dan pengancaman terhadap Uci Flowdea di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 8 Agustus 2022.
Hasil sidang menetapkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Medina Zein selama 1 tahun hukuman penjara untuk kasus Marissya Icha. Keputusan kedua, 1 tahun 6 bulan untuk kasus ancaman yang dilakukan Medina terhadap Uci Flowdea. Selain itu, JPU juga menuntut Medina Zein membayar denda sejumlah Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara. Pada 29 September 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis enam bulan penjara untuk masing-masing kasus.
Di sisi lain, untuk kasus penipuan tas Hermes palsu yang dilaporkan Uci di Polrestabes Surabaya, pada 4 April 2023, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis hukuman selama dua tahun penjara.
Medina Zein diketahui sudah bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan sekitar 2 tahun 4 bulan. Puguh Putra, pengacara Medina menjelaskan bahwa seharusnya kliennya itu menjalani hukuman hingga tahun 2026.
Menurut Puguh, Medina Zein berhak mendapatkan pembebasan bersyarat karena berperilaku baik, termasuk pencabutan laporan dari Marissya Icha. Kini, Medina hanta diwajibkan untuk melapor di Bapas dan Kejaksaan Bandung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
5 Sepatu Running Lokal Rp200 Ribuan Terbaik, Kualitas Juara Bukan Barang Abal-abal
-
4 Rekomendasi Bedak Padat Translucent yang Ringan dan Bikin Makeup Flawless
-
4 Zodiak Paling Beruntung 6 Mei 2026: Siap-siap Uang Bertambah dan Cinta Bersemi
-
Cushion Barenbliss Harga Berapa? Ini Update Terbaru dan 3 Rekomendasinya
-
Apa Beda Undertone dan Skintone? Kunci agar Tak Salah Pilih Makeup hingga Pakaian
-
5 Sifat Orang yang Lahir di Bulan Mei, Tenang tapi Penuh Keteguhan
-
Achmad Zaky Dorong Pertukaran Pelajar IndonesiaMalaysia: Pendidikan adalah Investasi Terbesar
-
7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
-
Fungsional dan Eco-Friendly, VIVAIA Hadirkan Koleksi Kolaborasi dengan Seniman Prancis
-
5 Rekomendasi Sepatu Running Lokal Wanita, Ringan dan Terjangkau untuk Lari