Suara.com - Selang lima bulan dari waktu pengucapan janji suci, siapa sangka jika pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Terkait hal ini, Rizky Febian dan Mahalini sudah mengajukan sidang isbat nikah pada 4 November 2024 mendatang.
“Mereka (Rizky dan Mahalini) meminta agar pernikahannya disahkan yang artinya belum ada bukti secara tertulis (soal pernikahan),” jelas Taslimah selaku Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Isbat nikah adalah pengesahan pernikahan seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan, tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Lantas, apa saja yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan isbat ke KUA? Berikut penjelasannya.
Syarat mengajukan itsbat nikah
Mengutip dari laman Pengadilan Agama Tigaraksa berikut adalah berbagai syarat mengajukan itsbat nikah.
- Datang ke Kantor Pengadilan Agama tempat tinggal Anda,
- Membuat surat permohonan isbat. Apabila tidak bisa membuatnya sendiri, Anda bisa minta bantuan ke Pos Bantuan Hukum di pengadilan setempat.
- Surat permohonan isbat terdiri dari dua jenis sesuai tujuannya, yaitu surat permohonan isbat nikah digabung surat cerai atau surat permohonan isbat nikah saja.
- Melengkapi formulir permohonan isbat nikah sebanyak lima rangkap.
- Melampirkan surat-surat yang dibutuhkan, seperti surat keterangan dari KUA bahwa pernikahannya belum tercatat.
Setelah itu, pemohon harus membayar Panjar Biaya Perkara. Nilainya bisa bervariasi sesuai tujuan Anda. Pada umumnya, pemohon membayar biaya pendaftaran sebesar Rp30.000, biaya proses Rp75.000, biaya panggilan para pihak sesuai radius berdasarkan SK Pengadilan Agama, dan biaya lain-lain.
Apabila tidak mampu membayar panjar biaya perkara, anda dapat mengajukan permohonan untuk beperkara secara cuma-cuma (Prodeo).
Apabila anda mendapatkan fasilitas Prodeo, semua biaya yang berkaitan dengan perkara di pengadilan menjadi tanggungan pengadilan kecuali biaya transportasi anda dari rumah ke pengadilan. Namun, jika merasa biaya tersebut masih tidak terjangkau, maka pemohon dapat mengajukan Sidang Keliling.
Baca Juga: Heboh! KUA Setiabudi Tak Catat Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini
Setelah menyerahkan panjar biaya perkara jangan lupa meminta bukti pembayaran yang akan dipakai untuk meminta sisa panjar biaya perkara.
Usai mempersiapkan dan melakukan berbagai syarat di atas, pemohon akan menunggu panggilan sidang.
Jika jadwalnya sudah keluar, ada dua persidangan yang harus diikuti. Ketika datang ke persidangan pertama, pastikan membawa fotokopi formulir yang sudah diisi, KTP, dan kartu identitas lainnya. Persyaratan sidang selanjutnya akan disampaikan oleh hakim.
Jika permohonan dikabulkan, pengadilan akan mengeluarkan putusan isbat dalam jangka waktu 14 hari dari sidang terakhir. Setelah itu, salinan putusan tersebut bisa digunakan untuk mengajukan pencatatan pernikahan di KUA.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
Rizky Febian-Mahalini Tak Pernah Daftar Nikah di KUA, Fakta Baru Terungkap!
-
Apa Itu Sidang Isbat Nikah yang Dijalani Rizky Febian dan Mahalini? Prosedur Saat Pernikahan Tak Terdaftar KUA
-
Teka-teki Sah Tidaknya Buku Nikah Rizky Febian dan Mahalini, Dari Mana Asalnya Kalau Belum Terdaftar?
-
6 Fakta Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini: Belum Tercatat di KUA, Ajukan Isbat Nikah
-
Sejak Awal, Rizky Febian dan Mahalini Tak Pernah Daftar Nikah ke KUA
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Kapan Idul Fitri 2026? Cek Jadwal Versi Muhammadiyah, Pemerintah, dan NU
-
Jadi Tren Lebaran 2026, Baju Teal Blue dan Ash Blue Cocok dengan Warna Apa?
-
5 Rekomendasi Baju Lebaran 2026 Couple, Apa Warna Terbaik?
-
Siapa Nama Asli Aura Kasih? Bikin Kepo Tiba-Tiba Ganti Bio Instagram Jadi 'Febria'
-
7 Minyak Kemiri untuk Rambut Kering dan Kusut, Ampuh Hempaskan Ketombe
-
Ramalan Shio Paling Hoki Besok 10 Januari 2026, Cek Keberutunganmu di Akhir Pekan!
-
Sunscreen Apa yang Bagus untuk Atasi Flek Hitam di Usia 50-an? Cek 7 Pilihan Terbaiknya
-
5 Semir Rambut Tanpa Bleaching untuk Tutupi Uban, Aman Buat Lansia
-
Rahasia Rambut Sehat ala Jepang: Ritual Onsen Kini Hadir di Klinik Estetika Jakarta!
-
5 Sunscreen yang Cocok untuk Kulit Kering Usia 50 Tahun, Bantu Kurangi Penuaan