Suara.com - Artis kenamaan Raffi Ahmad secara resmi telah menjadi pejabat negara karena diberi mandat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo Subianto.
Setelah menjadi bagian dari Kabinet Merah Putih, sikap dan tingkah laku Raffi mulai disorot oleh publik karena kehidupan sebagai pejabat dan artis tidak bisa disamakan.
Di sisi lain, tak sedikit juga yang memuji ketika Raffi menyempatkan diri untuk melayat ke rumah Uya Kuya pada Rabu (30/10/2024).
Raffi yang dikenal sebagai sosok figur dengan penuh kesibukan dipuji karena masih menyempatkan diri untuk melayat ke rumah rekan sejawat.
"Rafi sesibuk apapun itu. Nyelawat pun sempatin datang,” ucap salah seorang warganet.
Namun, statusnya sebagai artis juga dipertanyakan oleh warganet karena saat ini ia sudah menjadi pejabat publik. Apakah masih boleh menjadi artis ketika sudah menjadi pejabat?
Artis yang menjadi pejabat merupakan fenomena yang kini kian marak di Indonesia. Terlihat dari beberapa nama besar yang mulai duduk di kursi pemerintahan.
Merujuk pada laman Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah, pejabat publik hendaknya mengedepankan azas kepatutan, dimana pejabat hendaknya menyandarkan kewenangannya pada etika administrasi negara.
Sehingga menggunakan referensi etika administrasi negara sebagai standar bersikap akan lebih membuat pejabat memiliki batasan-batasan dalam bertindak.
Baca Juga: Kini Jadi Pejabat Negara, Honor Raffi Ahmad Main Film Bareng Vino G Bastian Cuma Rp500 Ribu
Sementara itu, Pengamat Politik Unpad Dede Mariana menuturkan ada dua hal yang patut diperhatikan oleh pejabat adalah aspek hukum dan etika publik.
Perihal pekerjaan sebagai artis, ketika kontrak dibuat dan ditandatangai sebelum dilantik menjadi pejabat, dianggap tidak masalah.
Dengan begitu, bisa dikatakan bahwa yang perlu diperhatikan oleh pejabat yang masih menjadi artis adalah azas kepatutan atau etika publik.
Kemudian, KPK juga pernah mewanti-wanti para pejabat, dalam hal ini khususnya anggota DPR yang menerima endorse untuk segera melaporkan.
"Jika ada penerimaan-penerimaan dari pihak lain yang berhubungan dengan jabatan, wajib dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah pada tahun 2019 lalu.
Menanggapi fenomena yang terjadi hari ini, pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Syamsuddin Haris menjelaskan ada alasan dibalik maraknya artis yang ikut terjun ke dunia politik.
Berita Terkait
-
Kini Jadi Pejabat Negara, Honor Raffi Ahmad Main Film Bareng Vino G Bastian Cuma Rp500 Ribu
-
Berstatus Pejabat Negara, Cara Raffi Ahmad Menyikapi Dunia Hiburan Beda dari Verrell Bramasta
-
Gaji-Tunjangan Setara Menteri, Ternyata 'Cuma' Ini Program Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden?
-
Raffi Ahmad di Kabinet Era Prabowo, Warganet Ramai Bahas Gaji dan Pengabdian: Bukan Uang yang Dia Cari
-
Jadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad Tugaskan Karyawan Bikin Event Rutin Pakai Uang Sendiri
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Susunan Upacara Hari Sumpah Pemuda 2025 dan Tata Cara Pengibaran Bendera Merah Putih
-
Lombok Kini Bersinar Jadi Calon Bintang Wisata Pantai Utama Indonesia
-
Temukan Soundscape-mu: Rahasia Keseimbangan Hidup di Era Serba Cepat
-
Viral Pengantin Baru Terkena Honeymoon Cystitis H+7 usai Menikah, Apa Itu?
-
Download Twibbon Gratis Hari Sumpah Pemuda ke-97, Lengkap dengan Logo dan Tema
-
Ramalan Zodiak 27 Oktober 2025: Panduan Lengkap Karier, Cinta, & Keuangan
-
Terinspirasi dari Matcha, Begini Ritual Ketenangan dalam Setiap Rutinitas Kecantikan
-
Profil dan Agama Inka Andestha, Lagi Dijodoh-jodohkan dengan Pratama Arhan
-
6 Sunscreen Anti Air dan Anti Lengket untuk Musim Hujan, Cocok untuk Wanita Pekerja Outdoor
-
Berapa Tarif Manggung Raisa? Diva Pop Indonesia Ceraikan Hamish Daud