Suara.com - Keputusan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina untuk mengadopsi Lily sebagai anak berhasil menyita perhatian publik. Kira-kira, apa yang harus disiapkan untuk adopsi anak?
Awalnya Raffi Ahmad sempat ragu untuk mengadopsi Lily. Namun sikap Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni itu berubah setelah diskusi dengan Ridwan Kamil.
Dari situ, Raffi Ahmad mendapat nasihat dari Ridwan Kamil sehingga memantapkan hati untuk menjadikan Lily sebagai anak angkat.
"Jadi Pak Emil akhirnya yang membuka mata hati saya dan menjadi inspirasi (saya)," terang Raffi Ahmad saat ditemui Suara.com pada Minggu (3/11/2024).
Sementara itu, Nagita Slavina mengaku jika keinginan mengadopsi anak memang sudah sejak lama direncanakan.
"Ambil anak dari adopsi itu memang cita-cita aku dari awal nikah dan sebenernya Raffi tuh nggak mau dulu," ujar Nagita Slavina.
Ramainya pembahasan tentang Raffi dan Nagita yang mengadopsi anak membuat publik memuji tindakan mereka.
Lantas, perihal adopsi anak, bagaimana prosedur dan syaratnya?
Dikutip dari laman Hukum Online, istilah adopsi berasal dari kata asing "adoption" yang artinya mengangkat anak orang lain menjadi anak sendiri dengan hak yang sama seperti anak kandung.
Baca Juga: Perjalanan Panjang Baby Lily, Kini OTW Resmi Jadi Keluarga Raffi Ahmad dan Nagita Slavina
Dalam peraturan perundang-undangan tidak ada istilah adopsi, tapi pengangkatan anak sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1 angka 9 UU 35/2014 yang berbunyi:
Anak Angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
Lebih lanjut, syarat mengadopsi anak secara legal harus mematuhi beberapa syarat sebagai berikut:
- Belum berusia 18 tahun;
- Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
- Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
- Memerlukan perlindungan khusus.
Sementara syarat usia anak angkat adalah sebagai berikut:
- Anak belum berusia 6 tahun, merupakan prioritas utama;
- Anak berusia 6 tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun, sepanjang ada alasan mendesak; dan
- Anak berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.
Kemudian, dari sisi orang tua yang akan adopsi anak juga dibebani beberapa persyaratan, antara lain:
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun;
- Beragama sama dengan agama calon anak angkat;
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
- Berstatus menikah paling singkat 5 tahun;
- Tidak merupakan pasangan sejenis;
- Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
- Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
- Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
- Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
- Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
- Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
- Memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.
Jika keseluruhan syarat tersebut terpenuhi, maka adopsi anak dapat dikatakan legal secara hukum.
Kebalikannya, jika ada syarat-syarat yang tidak dipenuhi, maka adopsi menjadi ilegal yang bisa menyebabkan masalah hukum di kemudian hari.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pagelaran Sabang Merauke 2026 Hadirkan Hikayat Srikandi Nusantara, Libatkan 1.700 Seniman
-
Kecelakaan Maut Tol Cipali: Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo Meninggal Usai Tabrak Truk
-
Bahlil Ubah Kuota RKAB Minerba 2026, Perusahaan Setor Royalti Terbesar Diprioritaskan
-
Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi
-
Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo
-
Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!
-
Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung
-
Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok
-
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim
-
MBG Telan Korban, BGN Naikkan Status Kasus dan Sanksi Tegas Pelaku