Suara.com - Keputusan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina untuk mengadopsi Lily sebagai anak berhasil menyita perhatian publik. Kira-kira, apa yang harus disiapkan untuk adopsi anak?
Awalnya Raffi Ahmad sempat ragu untuk mengadopsi Lily. Namun sikap Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni itu berubah setelah diskusi dengan Ridwan Kamil.
Dari situ, Raffi Ahmad mendapat nasihat dari Ridwan Kamil sehingga memantapkan hati untuk menjadikan Lily sebagai anak angkat.
"Jadi Pak Emil akhirnya yang membuka mata hati saya dan menjadi inspirasi (saya)," terang Raffi Ahmad saat ditemui Suara.com pada Minggu (3/11/2024).
Sementara itu, Nagita Slavina mengaku jika keinginan mengadopsi anak memang sudah sejak lama direncanakan.
"Ambil anak dari adopsi itu memang cita-cita aku dari awal nikah dan sebenernya Raffi tuh nggak mau dulu," ujar Nagita Slavina.
Ramainya pembahasan tentang Raffi dan Nagita yang mengadopsi anak membuat publik memuji tindakan mereka.
Lantas, perihal adopsi anak, bagaimana prosedur dan syaratnya?
Dikutip dari laman Hukum Online, istilah adopsi berasal dari kata asing "adoption" yang artinya mengangkat anak orang lain menjadi anak sendiri dengan hak yang sama seperti anak kandung.
Baca Juga: Perjalanan Panjang Baby Lily, Kini OTW Resmi Jadi Keluarga Raffi Ahmad dan Nagita Slavina
Dalam peraturan perundang-undangan tidak ada istilah adopsi, tapi pengangkatan anak sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1 angka 9 UU 35/2014 yang berbunyi:
Anak Angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
Lebih lanjut, syarat mengadopsi anak secara legal harus mematuhi beberapa syarat sebagai berikut:
- Belum berusia 18 tahun;
- Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
- Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
- Memerlukan perlindungan khusus.
Sementara syarat usia anak angkat adalah sebagai berikut:
- Anak belum berusia 6 tahun, merupakan prioritas utama;
- Anak berusia 6 tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun, sepanjang ada alasan mendesak; dan
- Anak berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.
Kemudian, dari sisi orang tua yang akan adopsi anak juga dibebani beberapa persyaratan, antara lain:
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun;
- Beragama sama dengan agama calon anak angkat;
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
- Berstatus menikah paling singkat 5 tahun;
- Tidak merupakan pasangan sejenis;
- Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
- Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
- Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
- Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
- Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
- Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
- Memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.
Jika keseluruhan syarat tersebut terpenuhi, maka adopsi anak dapat dikatakan legal secara hukum.
Kebalikannya, jika ada syarat-syarat yang tidak dipenuhi, maka adopsi menjadi ilegal yang bisa menyebabkan masalah hukum di kemudian hari.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
5 Cara Selamatkan ASIP di Freezer saat Listrik Padam Berjam-jam, agar Tak Terbuang Sia-Sia
-
Gaya Bohemian Kembali Jadi Tren, Sandal Kasual Naik Kelas Lewat Kolaborasi Fashion
-
Kenapa Akhir-Akhir Ini Sering Mati Listrik? Ini Jawaban PLN
-
Kenapa PLN Melakukan Pemadaman Listrik? Ini 5 Alasannya
-
3 Micellar Water Khusus Anak untuk Angkat Kotoran di Wajah Tanpa Iritasi
-
4 Face Wash Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas Menurut Review
-
5 Mesin Cuci untuk Bisnis Laundry Skala Kiloan yang Awet
-
Alasan Kulit Babi Banyak Digunakan di Industri Fesyen, Umat Muslim Harus Teliti sebelum Beli
-
Cek Info Pemadaman Listrik? Panduan Lengkap untuk Pelanggan PLN
-
5 Tips Feng Shui Menata Tempat Usaha untuk Mendatangkan Pelanggan, Bisnis Makin Laris dan Maju