Suara.com - Masuk ke sekolah kedinasan rasanya masih menjadi keinginan banyak orang, karena adanya jaminan kerja setelah lulus dari pendidikan. Tapi tak jarang peminatnya memiliki kondisi mata minus. Lalu sebenarnya mata minus apakah boleh daftar sekolah kedinasan?
Pada syarat pendaftaran sekolah kedinasan, selalu terdapat serangkaian syarat yang harus dipenuhi. Kondisi mata yang normal biasanya jadi salah satu kriteria utama. Namun demikian ini juga tidak berarti mata minus sepenuhnya tidak boleh mendaftar ke sekolah kedinasan.
Mata Minus Apakah Boleh Daftar Sekolah Kedinasan?
Jawaban singkatnya adalah ya, diperbolehkan. Namun demikian tidak semua sekolah kedinasan memberikan toleransi pada mata minus ini. Ada beberapa sekolah kedinasan yang memiliki aturan ketat, sementara beberapa sekolah kedinasan lain memiliki aturan yang memungkinkan calon siswa dengan mata minus mendaftar.
Daftar Sekolah Kedinasan yang Memberikan Toleransi Mata Minus
Setidaknya terdapat lima sekolah kedinasan yang memberikan kelonggaran ini. Diantaranya adalah sebagai berikut.
1. PKN STAN
Sekolah kedinasan ini tidak mensyaratkan peserta dengan kondisi penglihatan seperti mata minus, plus, atau silinder, bahkan buta warna. Dikelola oleh Kementerian Keuangan, pesertanya dapat memiliki kondisi mata yang tidak normal dan bahkan jika harus menggunakan bantuan kacamata.
2. Polstat STIS
Baca Juga: Sistem Zonasi: Solusi atau Hambatan Menuju SDM Indonesia Emas 2045?
Sekolah ini berada di bawah naungan Badan Pusat Statistik. Kelonggaran yang diberikan adalah maksimal 6 dioptri bagi pengguna kacamata atau lensa kontak. Namun peserta tidak boleh buta warna.
3. STMKG
Sekolah ini juga memperbolehkan siswanya dengan kondisi penglihatan minus atau silinder, dengan batas maksimal 4 dioptri untuk minus, dan 2 dioptri untuk silinder. Sekdin ini juga menerapkan ketentuan bagi peserta yang memiliki kondisi tersebut untuk bersedia melakukan operasi LASIK setelah diterima nanti, dengan biaya pribadi.
4. STIN
Untuk sekolah kedinasan di bawah Badan Intelijen Negara ini, toleransi yang diberikan adalah sebanyak 1 dioptri untuk minus, plus, atau silinder, namun tidak diperbolehkan buta warna.
5. POLTEK SSN
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Bosan ke Ragunan? 5 Destinasi Wisata Murah di Jakarta yang Bikin Liburan Hemat dan Berkesan!
-
Kapan Pendaftaran UTBK 2026? Cek Jadwal Lengkap hingga Rincian Biaya yang Diperlukan
-
Khutbah Jumat Bulan Syawal Menyentuh Hati: 7 'Penyakit' Pasca-Ramadan yang Wajib Diwaspadai
-
6 Shio Paling Hoki dan Panen Rezeki pada 26 Maret 2026, Kamu Termasuk?
-
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan, Mimpi Menuju Jalanan Indonesia yang Bersih
-
Niat Puasa Syawal Sekaligus Senin Kamis dan Qadha Ramadhan, Bolehkah Digabung?
-
One Way Arus Balik Lebaran Jalur Pantura sampai Tanggal Berapa?
-
Promo Alfamidi Pekan Ini 23-29 Maret 2026: Diskon Susu, Snack, hingga Kebutuhan Rumah Tangga
-
Cara Cerdas Menyetok Ulang Kebutuhan Rumah Pasca Lebaran
-
Berapa Harga Parfum Dior Ori? Ini 5 Varian Berkelas dengan Harga Lebih Terjangkau