Suara.com - Verifikasi dan validasi atau verval ijazah adalah proses untuk memastikan keabsahan ijazah yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan database Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti).
Proses ini penting bagi guru dan tenaga pendidik non-PNS yang ingin mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Verval dilakukan secara online melalui portal Info GTK Kemendikbud, di mana pelamar harus mengisi data ijazah, termasuk nama perguruan tinggi dan nomor induk mahasiswa (NIM).
Untuk melakukan verifikasi dan validasi ijazah (verval ijazah) di Info GTK, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
Cara Verval Ijazah di Info GTK
1. Akses Portal Info GTK
- Buka browser (disarankan menggunakan Google Chrome) dan kunjungi laman [Info GTK](https://info.gtk.kemdikbud.go.id)
2. Login ke Akun Info GTK
- Masukkan user ID pada kolom 'username'
- Masukkan password pada kolom 'password'
- Ketikkan kode captcha yang muncul di layar
- Klik tombol 'Masuk'
3. Mulai Proses Verval Ijazah
- Setelah berhasil login, cari dan klik pada kolom 'Verval Ijazah'
- Klik tombol biru bertuliskan 'Verval Ijazah'
4. Isi Formulir Verval Ijazah
- Lengkapi formulir dengan data yang diminta, seperti:
- Nama perguruan tinggi
- Nama program studi (sesuai ijazah)
- Jenjang pendidikan (D4, S1, S2, atau S3)
- Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
- Nomor ijazah
- Setelah semua kolom terisi, klik tombol 'Cek Data Ijazah'
5. Verifikasi Data
- Sistem akan otomatis mengisi kolom verval ijazah berdasarkan data yang Anda masukkan
- Jika semua data sudah benar, verval ijazah selesai
- Jika perlu perbaikan, gunakan tombol merah bertuliskan 'Klik tombol hapus ini, jika ijazah tidak sesuai' untuk menghapus data yang salah, kemudian ulangi proses verval
Mengapa Perlu Verval Ijazah?
Verval ijazah penting untuk beberapa alasan:
Tag
Berita Terkait
-
Jadwal Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Syarat, Lowongan, dan Gajinya
-
Jadwal Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2 Lengkap, Begini Cara Cek Hasil Seleksi
-
Pengumuman Resmi PPPK 2024 Tahap 2, Ini Link Cara Cek dan Informasi Lengkapnya!
-
Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Sudah Keluar? Cek Jadwal dan Tahap Selanjutnya
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Jadwal Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Lengkap dengan Cara Cek Tanggalnya
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua