Suara.com - Jaringan bioskop Sam's Studio yang baru saja diresmikan Raffi Ahmad masih terus menjadi perbincangan publik. Suami Nagita Slavina itu sempat dituding memanfaatkan jabatan pemerintahannya untuk keuntungan pribadi.
Baru-baru ini, netizen bahkan kembali membahas soal gelar Honoris Causa yang sempat menjadi polemik. Pasalnya, di prasasti peresmian Sam's Studio di Sukabumi, Jawa Barat, Raffi Ahmad masih terlihat memakai gelar tersebut untuk membubuhi tanda tangannya.
"Dia yang tandatangan prasastinya. Pakai gelar Dr HC Abal Abal pula. Miris," tulis akun X @Halimah22495046 seperti yang Suara.com kutip pada Senin (9/12/2024).
Dalam cuitannya, netizen tersebut memperlihatkan prasasti peresmpian gedung bioskon Sam's Studio di Sukabumi, Jawa Barat. Di sana tertulis, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda & Pekerja Seni Dr. (H.C.). H. Raffi Farid Ahmad.
Raffi Ahmad pun menandatangi prasasti peresmiam bioskop tersebut yang digadang-gadang juga bekerjasama dengan RANS Entertainment, perusahaan miliknya yang dipimpin langsung oleh sang istri, Nagita Slavina.
Tentu saja hal tersebut mendapatkan perhatian hingga mengundang netizen untuk ikut berkomentar perihal gelar yang sempat tak diakui oleh Kemendikbudristek ini.
"Padahal katanya “gaakan saya pake gelarnya”," ucap @cel***.
"Kebanggaan buat dia itu. Walaupun semu," ujar @tan***.
"Ga ada malunya!," tambah @daz***.
"Ga tau malu," kata @pan***.
Gelar Tidak Diakui Kemendikbudristek
Kemdikbudristek melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV September 2024 lalu sempat melakukan investigasi atas keberadaan Universal Institute of Professional Management (UIPM) di Plaza Summarecon Bekasi, Kota Bekasi. , kampus pemberi gelar untuk Raffi Ahmad.
Namun, Tim Investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM. Usut punya usut, kampus tersebut belum memiliki izin operasional di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.
Perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Terpopuler: Fakta Sampo Selsun yang Ditarik BPOM, Silsilah Keluarga Yosika Ayumi Menantu Soimah
-
Arti Nama Soleil Zephora, Anak Alyssa Daguise dan Al Ghazali yang Penuh Makna Elegan
-
Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
-
Peeling Serum Dipakai Setelah Apa? Ini Urutan Skincare Malam Hari yang Tepat
-
Berapa Harga Lipstik MAC Original? Ini Daftar Harga dan Pilihan Shade-nya
-
5 HP Infinix Harga Rp1 Jutaan Mei 2026, Memori Lega dan Baterai Awet
-
Mengenal Weekend Warrior, Tren Olahraga Intens di Akhir Pekan yang Bisa Picu Cedera
-
Kekayaan Soimah yang Menikahkan Aksa Uyun dan Yosika Ayumi di Pendoponya
-
6 Parfum Morris dengan Aroma Fresh, Murah Meriah Pas untuk Cuaca Panas
-
5 Serum Wardah untuk Atasi Tanda Penuaan Usia 50 Tahun ke Atas, Bikin Wajah Kencang