Suara.com - Jaringan bioskop Sam's Studio yang baru saja diresmikan Raffi Ahmad masih terus menjadi perbincangan publik. Suami Nagita Slavina itu sempat dituding memanfaatkan jabatan pemerintahannya untuk keuntungan pribadi.
Baru-baru ini, netizen bahkan kembali membahas soal gelar Honoris Causa yang sempat menjadi polemik. Pasalnya, di prasasti peresmian Sam's Studio di Sukabumi, Jawa Barat, Raffi Ahmad masih terlihat memakai gelar tersebut untuk membubuhi tanda tangannya.
"Dia yang tandatangan prasastinya. Pakai gelar Dr HC Abal Abal pula. Miris," tulis akun X @Halimah22495046 seperti yang Suara.com kutip pada Senin (9/12/2024).
Dalam cuitannya, netizen tersebut memperlihatkan prasasti peresmpian gedung bioskon Sam's Studio di Sukabumi, Jawa Barat. Di sana tertulis, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda & Pekerja Seni Dr. (H.C.). H. Raffi Farid Ahmad.
Raffi Ahmad pun menandatangi prasasti peresmiam bioskop tersebut yang digadang-gadang juga bekerjasama dengan RANS Entertainment, perusahaan miliknya yang dipimpin langsung oleh sang istri, Nagita Slavina.
Tentu saja hal tersebut mendapatkan perhatian hingga mengundang netizen untuk ikut berkomentar perihal gelar yang sempat tak diakui oleh Kemendikbudristek ini.
"Padahal katanya “gaakan saya pake gelarnya”," ucap @cel***.
"Kebanggaan buat dia itu. Walaupun semu," ujar @tan***.
"Ga ada malunya!," tambah @daz***.
"Ga tau malu," kata @pan***.
Gelar Tidak Diakui Kemendikbudristek
Kemdikbudristek melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV September 2024 lalu sempat melakukan investigasi atas keberadaan Universal Institute of Professional Management (UIPM) di Plaza Summarecon Bekasi, Kota Bekasi. , kampus pemberi gelar untuk Raffi Ahmad.
Namun, Tim Investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM. Usut punya usut, kampus tersebut belum memiliki izin operasional di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.
Perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.
"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," kata Dirjen Diktiristek, Abdul Haris dalam keterangannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Industri Film Indonesia Masuki Era Baru dengan Dukungan Blockchain dan AI
-
Dari Anemia hingga Isu Mental, Ketika Generasi Muda Turun Tangan Racik Solusi Kesehatan
-
Tandon Air yang Bagus Merek Apa? Ini 4 Rekomendasinya yang Anti-Lumut dan Tahan Lama
-
The Apurva Kempinski Bali Angkat Isu Regenerasi dan Keberlanjutan
-
Cara Atasi Uap Keluar dari Gagang Panci Presto agar Daging Cepat Empuk
-
Saat Ekonomi Sulit, Mal Andalkan Hiburan Anak untuk Dongkrak Belanja?
-
5 Tips Layering Parfum agar Wanginya Tidak Pasaran, Ini Aroma yang Cocok Dipadukan
-
Jerawat Tak Kunjung Sembuh? 4 Rekomendasi Vitamin dari Dokter Estetika untuk Wajah Berjerawat
-
12 Destinasi Wisata Hits di Jakarta untuk Libur Sekolah, dari Pantai hingga Hutan Mangrove
-
Bedak Padat Purbasari Bisa Dipakai untuk Umur Berapa? Lengkap dengan 4 Keunggulannya