Suara.com - Jaringan bioskop Sam's Studio yang baru saja diresmikan Raffi Ahmad masih terus menjadi perbincangan publik. Suami Nagita Slavina itu sempat dituding memanfaatkan jabatan pemerintahannya untuk keuntungan pribadi.
Baru-baru ini, netizen bahkan kembali membahas soal gelar Honoris Causa yang sempat menjadi polemik. Pasalnya, di prasasti peresmian Sam's Studio di Sukabumi, Jawa Barat, Raffi Ahmad masih terlihat memakai gelar tersebut untuk membubuhi tanda tangannya.
"Dia yang tandatangan prasastinya. Pakai gelar Dr HC Abal Abal pula. Miris," tulis akun X @Halimah22495046 seperti yang Suara.com kutip pada Senin (9/12/2024).
Dalam cuitannya, netizen tersebut memperlihatkan prasasti peresmpian gedung bioskon Sam's Studio di Sukabumi, Jawa Barat. Di sana tertulis, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda & Pekerja Seni Dr. (H.C.). H. Raffi Farid Ahmad.
Raffi Ahmad pun menandatangi prasasti peresmiam bioskop tersebut yang digadang-gadang juga bekerjasama dengan RANS Entertainment, perusahaan miliknya yang dipimpin langsung oleh sang istri, Nagita Slavina.
Tentu saja hal tersebut mendapatkan perhatian hingga mengundang netizen untuk ikut berkomentar perihal gelar yang sempat tak diakui oleh Kemendikbudristek ini.
"Padahal katanya “gaakan saya pake gelarnya”," ucap @cel***.
"Kebanggaan buat dia itu. Walaupun semu," ujar @tan***.
"Ga ada malunya!," tambah @daz***.
"Ga tau malu," kata @pan***.
Gelar Tidak Diakui Kemendikbudristek
Kemdikbudristek melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV September 2024 lalu sempat melakukan investigasi atas keberadaan Universal Institute of Professional Management (UIPM) di Plaza Summarecon Bekasi, Kota Bekasi. , kampus pemberi gelar untuk Raffi Ahmad.
Namun, Tim Investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM. Usut punya usut, kampus tersebut belum memiliki izin operasional di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.
Perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.
"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," kata Dirjen Diktiristek, Abdul Haris dalam keterangannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan