Suara.com - Pernikahan Irish Bella dengan Haldy Sabri kini kembali mendapat sorotan publik terkait status mahar pernikahan mereka. Muncul dugaan dari publik bahwa suami baru Irish Bella tersebut belum lunas membayar mahar.
Publik juga sekaligus bertanya-tanya tentang hukum menyicil mahar dalam ajaran Islam. Dugaan tersebut muncul bukan tanpa alasan, lantaran Haldy Sabri sempat melakukan kunjungan ke sebuah lahan kosong miliknya yang hendak dibangun.
Kendati Haldy Sabri tak memberi rincian bangunan apa yang akan dibangun, tak sedikit pihak yang menduga bahwa lahan kosong tersebut akan disulap menjadi masjid. Adapun Haldy Sabri dalam akad nikahnya turut menyebutkan mahar berupa masjid.
"Berarti maharnya masih ngutang? atau gimana?" tulis warganet. "Berarti pas ijab kabul, maharnya nggak lunas dong," bunyi komentar lainnya.
Lantas kembali ke pertanyaan, apakah hukum Islam memperbolehkan menyicil mahar?
Jawaban Ulama Terkait Menyicil Mahar
Pertanyaan terkait boleh tidaknya menyicil mahar nikah ternyata telah jauh lama dijawab oleh sosok Ibnu Qudamah, ahli fiqh alias hukum Islam dari Damaskus.
Ibnu Qudamah menulis kitab Al-Mughni yang juga turut membahas soal hukum-hukum agama Islam terkait pernikahan.
Sebagaimana yang dirangkum oleh Kementerian Agama dalam situs resmi mereka, jilid VIII, halaman 22 dari kitab Al-Mughni menjelaskan bahwa tak ada larangan untuk menunda pelunasan mahar.
Mahar dipandang sebagai akad antara kedua belah pihak, lebih spesifiknya antara mempelai laki-laki dan mempelai perempuan dan keluarganya.
Baca Juga: Haldy Sabri Diduga Bangun Masjid untuk Irish Bella, Netizen: Maharnya Belum Lunas?
Pembayaran mahar terlebih dahulu harus dibicarakan empat mata. Diskusi tersebut nantinya yang akan menghasilkan keputusan apakah kedua belah pihak sepakat untuk mahar langsung dilunasi atau hendak ditunda maupun dicicil.
Singkatnya, mahar boleh dicicil ketika kedua belah pihak telah sepakat.
"Mahar boleh disegerakan dan boleh ditunda. Boleh juga sebagian disegerakan, dan sebagian ditunda. Karena mahar termasuk bayaran dalam akad muawadhah (imbal-balik), sehingga boleh disegerakan atau ditunda, seperti harga," bunyi salah satu penjelasan dari kitab Al-Mughni, dilansir NU Online pada Kamis (12/12/2024).
Haldy Sabri tak perlu khawatir melanggar fiqh pernikahan jika memang benar ia menyicil mahar yang ia berikan ke Irish Bella. Sebab, hal tersebut telah diperbolehkan secara hukum fiqh Islam.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
3 Sepeda Gunung MTB Wimcycle Termurah dengan Frame Kokoh dan Suspensi Nyaman
-
5 Sepatu Puma Diskon 20 Persen di Sports Station, Harga Mulai Rp479 Ribuan
-
Bisakah Plester Hidrokolloid Hansaplast Atasi Bekas Jerawat di Wajah?
-
Cari Eyeliner Bagus? Ini 5 Pilihan yang Awet dan Dipuji Pengguna
-
4 Sepeda Elektrik Polygon dengan Baterai Tahan Lama dan Kayuhan Ringan
-
Link Resmi Recruitment Magang Pertamina 2026, Ada 400 Lowongan
-
Siapa Saja 8 Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi?
-
Arti Lagu Lalaki Langit Bupati Purwakarta Om Zein yang Dinilai Rendahkan Perempuan
-
Perbedaan Sepeda Gunung dan Road Bike, Mana yang Harus Dipilih?
-
Shio Apa yang Paling Tidak Beruntung di Tahun 2026? Ini Alasannya