Suara.com - Pernikahan Irish Bella dengan Haldy Sabri kini kembali mendapat sorotan publik terkait status mahar pernikahan mereka. Muncul dugaan dari publik bahwa suami baru Irish Bella tersebut belum lunas membayar mahar.
Publik juga sekaligus bertanya-tanya tentang hukum menyicil mahar dalam ajaran Islam. Dugaan tersebut muncul bukan tanpa alasan, lantaran Haldy Sabri sempat melakukan kunjungan ke sebuah lahan kosong miliknya yang hendak dibangun.
Kendati Haldy Sabri tak memberi rincian bangunan apa yang akan dibangun, tak sedikit pihak yang menduga bahwa lahan kosong tersebut akan disulap menjadi masjid. Adapun Haldy Sabri dalam akad nikahnya turut menyebutkan mahar berupa masjid.
"Berarti maharnya masih ngutang? atau gimana?" tulis warganet. "Berarti pas ijab kabul, maharnya nggak lunas dong," bunyi komentar lainnya.
Lantas kembali ke pertanyaan, apakah hukum Islam memperbolehkan menyicil mahar?
Jawaban Ulama Terkait Menyicil Mahar
Pertanyaan terkait boleh tidaknya menyicil mahar nikah ternyata telah jauh lama dijawab oleh sosok Ibnu Qudamah, ahli fiqh alias hukum Islam dari Damaskus.
Ibnu Qudamah menulis kitab Al-Mughni yang juga turut membahas soal hukum-hukum agama Islam terkait pernikahan.
Sebagaimana yang dirangkum oleh Kementerian Agama dalam situs resmi mereka, jilid VIII, halaman 22 dari kitab Al-Mughni menjelaskan bahwa tak ada larangan untuk menunda pelunasan mahar.
Mahar dipandang sebagai akad antara kedua belah pihak, lebih spesifiknya antara mempelai laki-laki dan mempelai perempuan dan keluarganya.
Baca Juga: Haldy Sabri Diduga Bangun Masjid untuk Irish Bella, Netizen: Maharnya Belum Lunas?
Pembayaran mahar terlebih dahulu harus dibicarakan empat mata. Diskusi tersebut nantinya yang akan menghasilkan keputusan apakah kedua belah pihak sepakat untuk mahar langsung dilunasi atau hendak ditunda maupun dicicil.
Singkatnya, mahar boleh dicicil ketika kedua belah pihak telah sepakat.
"Mahar boleh disegerakan dan boleh ditunda. Boleh juga sebagian disegerakan, dan sebagian ditunda. Karena mahar termasuk bayaran dalam akad muawadhah (imbal-balik), sehingga boleh disegerakan atau ditunda, seperti harga," bunyi salah satu penjelasan dari kitab Al-Mughni, dilansir NU Online pada Kamis (12/12/2024).
Haldy Sabri tak perlu khawatir melanggar fiqh pernikahan jika memang benar ia menyicil mahar yang ia berikan ke Irish Bella. Sebab, hal tersebut telah diperbolehkan secara hukum fiqh Islam.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Volume Kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek Melonjak Jelang 17 Agustus
-
BNPB Minta Warga Segera Laporkan Kerusakan Rumah Usai Gempa NTT
-
Daftar e-Wallet yang Dapat Promo Top-up BRImo Spesial 17 Agustus
-
Gempa Dahsyat NTT, BMKG: Baru Terjadi Lagi Setelah 30 Tahun Silam
-
Top-Up E-Wallet dan Pulsa di BRImo Langsung Dapat Cashback! Buruan, Kuota Terbatas
-
Deretan Sepeda Lipat Pacific Paling Populer, Cocok untuk Gowes Harian
-
Binance Perpanjang Airdrop RLUSD, Ini Cara Klaim 1 Juta XRP yang Dibagikan
-
Daftar Atlet Wakil Indonesia di BWF World Championship 2026
-
Kapal Tenggelam di Perairan Rupat, 3 Pekerja Migran Masih Hilang
-
BNI Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Gempa NTT, Pastikan Layanan Perbankan Tetap Berjalan