Suara.com - Peserta CPNS 2024 yang gagal dalam tahap seleksi administrasi maupun Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) seringkali bertanya-tanya, apakah mereka masih bisa mendaftar lagi di seleksi CPNS tahun depan?
Jawabannya ada pada aturan resmi yang berlaku, yang memberi kesempatan bagi peserta gagal untuk ikut kembali di CPNS 2025 jika membuka pendaftaran kembali.
Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, tidak ada larangan bagi peserta yang gagal di seleksi sebelumnya untuk kembali mencoba di seleksi CPNS mendatang.
Dengan kata lain, bagi mereka yang gagal, kesempatan untuk mendaftar lagi masih terbuka lebar, asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Namun, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan. Dalam pasal 23 peraturan tersebut, dijelaskan bahwa calon peserta CPNS harus memenuhi beberapa kriteria, seperti usia yang tidak lebih dari 35 tahun, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara, serta memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar.
Selain itu, calon juga harus sehat jasmani dan rohani, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Meski peserta gagal CPNS 2024 dapat mendaftar lagi, mereka tetap perlu mengikuti prosedur seleksi secara resmi pada tahun depan. Selain itu, untuk para peserta yang berpikir untuk beralih ke jalur PPPK, ada peraturan yang menyatakan bahwa pelamar hanya boleh memilih salah satu jalur, baik PNS atau PPPK, dalam satu tahun anggaran yang sama.
Hal ini mengharuskan peserta yang gagal CPNS 2024 untuk memilih antara melamar sebagai PNS atau PPPK, bukan keduanya.
Jika ada peserta yang memutuskan untuk tidak mengikuti tahap seleksi, seperti SKD atau SKB, maka ia dianggap gugur dan tidak akan diikutkan dalam pengadaan CPNS tahun tersebut.
Namun, peserta yang mengundurkan diri setelah mendapatkan NIP atau lulus seleksi akan dikenakan sanksi, yakni tidak dapat mendaftar di seleksi CPNS selama dua tahun ke depan.
Dengan demikian, bagi Anda yang gagal dalam CPNS 2024, masih ada peluang untuk kembali mencoba di CPNS 2025, selama memenuhi ketentuan dan tidak terjerat masalah hukum atau masalah lain yang menghalangi pendaftaran.
Berita Terkait
-
Latsar CPNS 2024 Berapa Lama? Ini Durasi Pelatihan dan Materi Latihannya
-
Apa Itu E-KTP Digital? Dokumen Wajib Saat Daftar CPNS 2025
-
Kapan Pendaftaran CPNS 2025 Dibuka untuk Lulusan SMA? Intip Formasi Lengkapnya
-
Daftar Formasi CPNS 2025 Sudah Dirilis? Ini Bocoran dari BKN
-
Pendaftaran CPNS 2025 Dibuka atau Tidak? Ini Bocoran dari Kemenpan RB
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Mei 1998: Luka Kolektif yang Tak Boleh Dikalahkan oleh Lupa
-
5 Sepatu Long Run Terbaik 2026, Nyaman untuk Latihan hingga Maraton
-
Mengulas Forest of Noise, Kesaksian Puitis dari Tengah Perang Gaza
-
Tayang 2027, Anime Bertema Musik Studio Cabana Buka Audisi Seiyu Utama Pria
-
IIF Genjot Pembiayaan Infrastruktur, Nilai Komitmen Baru Tembus Rp2,5 Triliun pada Semester I 2026
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono