Suara.com - Nama Irfan Hakim terseret menjadi kandidat yang dianggap cocok menggantikan Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden versi warganet.
Semenjak Gus Miftah mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, sejumlah nama digadang-gadang layak menggantikannya, termasuk Irfan Hakim.
Hal itu terlihat dari reaksi warganet saat suami Della Sabrina Indah Putri membagikan foto bersama sang sahabat Raffi Ahmad yang kini juga menjadi Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto. Foto itu memperlihatkan Irfan dan Raffi ketika salat Jumat bersama.
"Irfan jadi gantinya Gus Miftah," kata warganet. "Nah kayaknya ini calon Utusan Khusus Presiden gantinya si Gus itu," sahut lainnya.
Tak pelak, latar belakang Irfan Hakim ikut dikulik. Termasuk mengenai bayarannya sebagai presenter kawakan yang kerap wara-wiri di layar kaca. Apakah bayaran Irfan Hakim lebih tinggi ketimbang gaji Utusan Khusus Presiden?
Honor Irfan Hakim
Soal bayaran Irfan Hakim sebagai host sempat disinggung oleh Raffi Ahmad saat keduanya menyambangi pendopo milik Soimah di Yogyakarta. Kala itu, Irfan Hakim diketahui memandu sejumlah program TV.
"Si Irfan nih, syuting sekarang sehari 4 program masa gak ada ini nya (uangnya)," celetuk Raffi dilihat dari tayangan Rans Entertainment 2022 silam.
Alih-alih mengelak, Irfan Hakim justru meluruskan kalau dirinya dalam sehari memegang lima acara TV.
Baca Juga: Soroti Kasus Gus Miftah, Dudung Abdurachman: Perlu Kita Contoh
Tak berselang lama, Raffi Ahmad mengasumsikan jika sang sahabat mampu mengantongi Rp50 juta untuk satu acara. Berarti dalam sehari mampu mendapatkan Rp200juta.
"Anggap aja satu episode Rp40-50 juta satu jam, berarti satu hari Rp200 juta. Berarti bener sebulan Rp5 miliar. Sumbang lah (buat Soimah)," tukasnya.
Gaji Utusan Khusus Presiden
Sementara itu, gaji Utusan Khusus Presiden juga menembus jutaan rupiah. Gaji dan tunjangannya setara dengan pejabat setingkat menteri.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, menteri berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Sedangkan untuk tunjangan jabatan menteri mencapai Rp13.608.000 setiap bulan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
5 Fakta Menarik Tas Kulit yang Dipakai PM Jepang Sanae Takaichi, Pesanan Langsung Melonjak
-
5 Rekomendasi Sunscreen Gel SPF 50 Terbaik, Cocok untuk Tipe Kulit Berminyak
-
5 Rekomendasi Energy Gel Terbaik di Indomaret untuk Lari, Murah Meriah!
-
Satu dari Tiga Pemimpin Bisnis Global Adalah Perempuan, Tapi Modal Masih Jadi Kendala
-
Dari Barat ke Timur, Sorong Kedatangan Toko Retail yang Hadirkan Pengalaman Belanja Seru
-
Jelang Akhir Tahun, Lonjakan Pengiriman Paket Bikin Banyak yang Lupa Soal Ini
-
7 Fakta Kereta Rata Pralaya, Pusaka Kraton Solo untuk Pemakaman Pakubuwono XIII
-
7 Rekomendasi Warna Lipstik Pigmented untuk Kulit Sawo Matang, Mulai Rp50 Ribuan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Azarine Mengandung Vitamin C untuk Kulit Remaja Berjerawat
-
Urutan Skincare Cowok Remaja hingga Dewasa Muda Biar Wajah Cerah: Ini Rekomendasinya