Suara.com - Pernikahan kedua Irish Bella dan Haldy Sabri nampaknya masih terus menjadi sorotan publik, bahkan memicu komentar negatif dari netizen.
Pasalnya, pernikahan tersebut dianggap cukup mendadak, dan dalam waktu yang singkat, sebab Irish Bella memang baru beberapa bulan saja resmi bercerai dari mantan suaminya, Ammar Zoni.
Tak sedikit yang penasaran dengan hubungan keduanya, yang akhirnya dibuka langsung oleh keduanya dalam live TikTok baru-baru ini.
Disebutkan Haldy Sabri, prosesi lamaran dan pertunangan keduanya sendiri diawali di sebuah tempat suci, yakni Mekkah.
"Saya ngelamar dia guys, di Mekkah guys," kata dia seperti Suara.com kutip pada akun TikTok @minnion2805, Rabu (18/12/2024).
Lebih lanjut, Haldy Sabri mengatakan jika informasi tersebut sama sekali belum pernah mereka ungkap ke publik sebelumnya.
"Dan kita tunangan jg di Mekkah guys. Ini baru pertama kali kita kasih tau ke publik," tambahnya lagi.
Hukum melamar dan bertunangan di Mekkah
Sebenarnya, melamar dan bertunangan di Mekkah boleh-boleh saja, namun menjadi tidak sah jika pasangan tersebut berihram. Dikutip Bincang Syariah, hukum bertunangan saat ihram menurut para ulama dibolehkan dan sah, baik yang melakukan ihram pihak perempuan maupun laki-laki.
Baca Juga: Siapa Dokter Berinisial K? Perempuan yang Dekati Ammar Zoni Usai Ditinggal Nikah Irish Bella
Akan tetapi secara hukum fikih, sekalipun sah, tunangan saat ihram dihukumi makruh. Sebab khitbah merupakan hal yang mengantarkan kepada nikah sedangkan nikah saat ihram dilarang.
Oleh karena itu, khitbah yang dilakukan tetap sah namun makruh. Hal ini, sebagaimana dikatakan oleh Syekh Abu Bakar Syatho Al-Dimyathi dalam kitab I’anatu Al-Thalibin,jilid II,halaman 361;
“Dimakruhkan meminang perempuan saat ihram dan tidak haram”
Senada dengan hal itu, Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarah al Muhadzab jilid VII, halaman 284, mengutip pendapat Imam Syafi’I dan para Ashabnya bahwa bertunangan saat ihram dibolehkan, hanya saja dihukumi makruh.
Oleh sebab itulah dianjurkan tunangan itu ditunda hingga selesai ihram. Simak penjelasan Imam Nawawi Berikut;
Imam Syafi’i dan Ashabnya berkata, dibolehkan meminang perempuan saat ihram akan tetapi makruh karena hadis”
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Masakan Lebih Creamy dan Lezat, Rahasianya Ada di Jenis Susu yang Dipilih!
-
Tanggal Merah November 2025 Apakah Ada? Ini Daftar Hari Besar Nasional dan Liburnya
-
Ditangkap dalam OTT KPK, Segini Total Harta Kekayaan Gubernur Riau Abdul Wahid
-
7 Rekomendasi Sepatu Terbaik 2025 untuk Pelari Kaki Lebar dari Brand Lokal hingga Luar
-
Adu Pesona Raisa dan Sabrina Alatas: Diva Pop Vs Chef Muda yang Tengah Jadi Sorotan
-
Gen Z Malaysia Jatuh Cinta pada Indonesia: Rahasia Promosi Wisata yang Tak Terduga!
-
Profil Gubernur Riau Abdul Wahid yang Ditangkap KPK: Latar Belakang, Pendidikan dan Karier Politik
-
Penampakan Future House yang Diduga Disiapkan Hamish Daud dan Sabrina Alatas
-
5 Sunscreen dengan Kandungan Zinc Oxide untuk Samarkan Flek Hitam dan Bekas Jerawat
-
4th IICF 2025 Sukses Pertemukan 12 Negara, "Semarak Nandak Ondel-Ondel Betawi" Pecahkan Rekor MURI