- Hary Tanoesoedibjo resmi melaporkan Jusuf Hamka ke polisi pada 30 September 2026 atas dugaan pencemaran nama baik.
- Laporan tersebut dilandasi pernyataan publik Jusuf Hamka yang dianggap menyerang karakter dan merugikan reputasi MNC Group.
- Sengketa hukum ini berakar dari perkara perdata transaksi NCD tahun 1999 antara CMNP dan Hary Tanoesoedibjo.
Suara.com - Perseteruan panjang antara dua pengusaha besar Indonesia kembali memanas. Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, resmi melaporkan pengusaha jalan tol Jusuf Hamka ke polisi pada 30 September 2026.
Laporan itu dilandasi penilaian bahwa sejumlah pernyataan Jusuf Hamka di ruang publik dan media sosial telah melampaui batas, mengandung fitnah, menyerang karakter, serta mencemarkan nama baik dirinya dan perusahaan-perusahaan di bawah MNC Group.
Hary Tanoe mengakui telah mengenal Jusuf Hamka selama sekitar 30 tahun. Awalnya ia tidak berniat membawa persoalan tersebut ke ranah pidana.
Namun, tudingan-tudingan yang beredar, termasuk sebutan “menipu”, isu denda lingkungan, penyebutan Bank MNC secara merendahkan, hingga tuduhan terkait kewajiban pajak, dinilai terlalu serius dan berpotensi merugikan reputasi serta kinerja pasar.
Latar belakang perselisihan ini bukan perkara baru. Sengketa bermula dari transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dolar AS pada 1999 yang melibatkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka dan pihak yang terkait dengan Hary.
Perkara perdata tersebut masih berproses di pengadilan, termasuk putusan yang sempat membebankan ganti rugi besar kepada Hary dan MNC Asia Holding.
Dalam konteks ini, publik kembali menyoroti profil kekayaan Hary Tanoesoedibjo. Sebagai taipan media, properti, dan keuangan yang membangun imperium MNC Group dari nol, kekayaan Hary menjadi salah satu sorotan utama setiap kali namanya muncul dalam berita hukum atau bisnis berskala besar.
Kekayaan Hary Tanoesoedibjo
Hary Tanoesoedibjo dikenal sebagai salah satu pengusaha terkaya di Indonesia.
Data Forbes dalam beberapa tahun terakhir menempatkannya di jajaran orang terkaya Tanah Air dengan estimasi kekayaan bersih berkisar antara 1 hingga 1,45 miliar dolar AS, atau setara puluhan triliun rupiah tergantung kurs dan valuasi saham.
Sumber utama kekayaannya berasal dari kepemilikan saham di sejumlah perusahaan publik di bawah naungan MNC Group, termasuk sektor media (televisi, digital, dan hiburan), properti melalui MNC Land, serta jasa keuangan.
MNC Group sendiri merupakan salah satu konglomerasi media terbesar di Indonesia. Hary membangun bisnis ini sejak usia muda setelah menempuh pendidikan di Kanada.
Saat ini grup tersebut menguasai sejumlah stasiun televisi nasional, platform digital, radio, serta proyek properti berskala besar seperti Lido City yang mencakup resort, lapangan golf, dan kawasan wisata.
Putrinya, Angela Tanoesoedibjo, juga aktif dalam manajemen grup, memperkuat regenerasi kepemimpinan di internal perusahaan.
Dalam proses hukum terkait sengketa dengan CMNP, pihak lawan sempat menginventarisasi aset yang dikaitkan dengan Hary dan PT MNC Asia Holding. Total yang berhasil dilacak mencapai sekitar Rp34,6 triliun, terdiri dari aset pribadi Hary sekitar Rp15,6 triliun dan aset perusahaan sekitar Rp19 triliun.
Rinciannya mencakup saham di berbagai perusahaan, properti di dalam dan luar negeri (termasuk di Beverly Hills), serta kendaraan mewah.
Namun, angka inventarisasi aset tersebut berbeda dengan perhitungan kekayaan bersih versi Forbes yang lebih konservatif dan berfokus pada nilai pasar yang dapat diukur.
Kekayaan Hary Tanoesoedibjo tidak hanya mencerminkan keberhasilan bisnis pribadi, tetapi juga menggambarkan skala pengaruh MNC Group di industri media dan properti Indonesia.
Proses hukum antara Hary Tanoesoedibjo dan Jusuf Hamka yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi kedua belah pihak sekaligus menjadi pelajaran tentang pentingnya tanggung jawab dalam menyampaikan opini di ruang publik.