Suara.com - Nama Fico Fachriza kembali menjadi perbincangan hangat usai komika ini diduga menipu teman-teman artisnya dengan modus meminjam uang. Demi mendapat pinjaman, Fico Fachriza mengaku bawa keluarganya baru saja meninggal, sampai mobilnya rusak dan butuh perbaikan.
Namun, setelah kasusnya viral dan berita terkait keluarganya tersebut disangkal oleh sang kakak, Ananta Rispo, Fico Fachriza akhirnya mengaku bahwa ia terjerat pinjaman online atau pinjol.
“Beberapa hak yang dititip disampein, tapi gua jujur punya masalah pinjol karena salah invest. Itu (menipu), gua terima, tapi nggak pernah ada niat (untuk berbuat jahat),” ujar komika berusia 30 tahun tersebut.
Fico tentu saja bukan korban pertama dari pinjol yang semakin menjamur di Indonesia. Lantas, jika dilihat dari segi agama Islam, bagaimana sebenarnya hukum pinjol? Berikut ulasannya.
Hukum utang pinjol dalam Islam
Mengutip situs resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), pada November tahun 2021 lalu, MUI telah melakukan pembahasan tentang pinjol. Pada ketentuan khusus, MUI menegaskan bahwa hukum transaksi pinjam meminjam merupakan akad (kontrak) saling tolong menolong antar sesama, sebagaimana firman Allah SWT berikut.
مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗ وَلَهٗٓ اَجْرٌ كَرِيْمٌ
Artinya:
“Siapakah yang (mau) memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik? Dia akan melipatgandakan (pahala) untuknya, dan baginya (diberikan) ganjaran yang sangat mulia (surga). “ (QS Al-Ḥadīd [57]: 11).
Baca Juga: Profil Ananta Rispo, Kakak Fico Fachriza yang Ungkap Dugaan Penipuan Sang Adik
Karena prinsip akad pinjam meminjam adalah tolong-menolong membantu sesama, Ijtima’ Ulama MUI mengharamkan segala jenis bentuk pengambilan keuntungan dari akad pinjam-meminjam, baik secara online maupun offline.
Pemberian ancaman fisik atau membuka aib seseorang yang tidak mampu bayar hutang juga haram. Sementara itu, pemberian penundaan atau keringanan adalah mustahab atau dianjurkan.
Meski begitu, Ijtima’ Ulama MUI juga menyebut bahwa haram hukumnya bagi orang yang meminjam uang untuk menunda pembayaran saat sudah punya gantinya.
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
Nabi Muhammad SAW bersabda, "Menunda pembayaran bagi orang yang mampu membayar utang adalah kezaliman." (HR Bukhari no. 2225)
Terkait hal tersebut, MUI meminta pihak pemerintahan selalu mengawasi transaksi pinjam-meminjam di masyarakat, meminta masyarakat menggunakan fatwa MUI sebagai pedoman, dan mengutamakan jasa layanan keuangan sesuai prinsip syariah.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
Profil Ananta Rispo, Kakak Fico Fachriza yang Ungkap Dugaan Penipuan Sang Adik
-
5 Artis yang Pernah Terjerat Pinjol, Fico Fachriza Sampai Pinjam Uang ke Banyak Artis
-
Jejak Karier Fico Fachriza: Komika Tipu Rekan Artis Modus Pinjam Uang
-
Sumber Kekayaan Fico Fachriza, Utang ke Banyak Artis Usai Terjerat Pinjol
-
Silsilah Keluarga Fico Fachriza: Pinjam Uang ke Banyak Artis, Ngaku Buat Pemakaman Suami Ibunya
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
8 Sepatu Converse Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
-
Apakah ATM Mandiri Bisa Tarik Rp10 Ribu? Ini Daftar Lokasi Lengkapnya
-
Kolak Pisang vs Biji Salak, Mana Takjil yang Lebih Sehat untuk Buka Puasa?
-
Apa Itu Gelar Ayatollah yang Disandang Ali Khamenei, Pemimpin Tertinggi Iran?
-
Mengapa Amerika Menyerang Iran? Ali Khamenei Tewas dalam Serangan Rudal
-
Siapa Ali Khamenei? Pemimpin Tertinggi Iran Tewas Usai Serangan AS dan Israel
-
Lebaran Tanggal Berapa? Simak Penjelasan BRIN Terkait Potensi Perbedaan Idulfitri 2026
-
Pengumuman SNBP 2026 Kapan Keluar? Ini Jadwal Resmi dan Cara Cetak Kartu Peserta
-
Apa yang Dimaksud dengan Fidyah? Ketahui Siapa yang Diperbolehkan dan Aturan Bayarnya
-
Soal TKA Matematika SD Kelas 6 PDF Beserta Pembahasan dan Kunci Jawaban