Suara.com - Nama Fico Fachriza kembali menjadi perbincangan hangat usai komika ini diduga menipu teman-teman artisnya dengan modus meminjam uang. Demi mendapat pinjaman, Fico Fachriza mengaku bawa keluarganya baru saja meninggal, sampai mobilnya rusak dan butuh perbaikan.
Namun, setelah kasusnya viral dan berita terkait keluarganya tersebut disangkal oleh sang kakak, Ananta Rispo, Fico Fachriza akhirnya mengaku bahwa ia terjerat pinjaman online atau pinjol.
“Beberapa hak yang dititip disampein, tapi gua jujur punya masalah pinjol karena salah invest. Itu (menipu), gua terima, tapi nggak pernah ada niat (untuk berbuat jahat),” ujar komika berusia 30 tahun tersebut.
Fico tentu saja bukan korban pertama dari pinjol yang semakin menjamur di Indonesia. Lantas, jika dilihat dari segi agama Islam, bagaimana sebenarnya hukum pinjol? Berikut ulasannya.
Hukum utang pinjol dalam Islam
Mengutip situs resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), pada November tahun 2021 lalu, MUI telah melakukan pembahasan tentang pinjol. Pada ketentuan khusus, MUI menegaskan bahwa hukum transaksi pinjam meminjam merupakan akad (kontrak) saling tolong menolong antar sesama, sebagaimana firman Allah SWT berikut.
مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗ وَلَهٗٓ اَجْرٌ كَرِيْمٌ
Artinya:
“Siapakah yang (mau) memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik? Dia akan melipatgandakan (pahala) untuknya, dan baginya (diberikan) ganjaran yang sangat mulia (surga). “ (QS Al-Ḥadīd [57]: 11).
Baca Juga: Profil Ananta Rispo, Kakak Fico Fachriza yang Ungkap Dugaan Penipuan Sang Adik
Karena prinsip akad pinjam meminjam adalah tolong-menolong membantu sesama, Ijtima’ Ulama MUI mengharamkan segala jenis bentuk pengambilan keuntungan dari akad pinjam-meminjam, baik secara online maupun offline.
Pemberian ancaman fisik atau membuka aib seseorang yang tidak mampu bayar hutang juga haram. Sementara itu, pemberian penundaan atau keringanan adalah mustahab atau dianjurkan.
Meski begitu, Ijtima’ Ulama MUI juga menyebut bahwa haram hukumnya bagi orang yang meminjam uang untuk menunda pembayaran saat sudah punya gantinya.
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
Nabi Muhammad SAW bersabda, "Menunda pembayaran bagi orang yang mampu membayar utang adalah kezaliman." (HR Bukhari no. 2225)
Terkait hal tersebut, MUI meminta pihak pemerintahan selalu mengawasi transaksi pinjam-meminjam di masyarakat, meminta masyarakat menggunakan fatwa MUI sebagai pedoman, dan mengutamakan jasa layanan keuangan sesuai prinsip syariah.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
Profil Ananta Rispo, Kakak Fico Fachriza yang Ungkap Dugaan Penipuan Sang Adik
-
5 Artis yang Pernah Terjerat Pinjol, Fico Fachriza Sampai Pinjam Uang ke Banyak Artis
-
Jejak Karier Fico Fachriza: Komika Tipu Rekan Artis Modus Pinjam Uang
-
Sumber Kekayaan Fico Fachriza, Utang ke Banyak Artis Usai Terjerat Pinjol
-
Silsilah Keluarga Fico Fachriza: Pinjam Uang ke Banyak Artis, Ngaku Buat Pemakaman Suami Ibunya
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Pegawai Bank di Jember Bakar Kantor demi Tutupi Korupsi Rp3 Miliar
-
QRIS Indonesia Makin Mendunia, BI Kebut Kerja Sama Pembayaran dengan Arab Saudi dan Hong Kong
-
Cak Imin Pastikan Prabowo Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB Malam Ini: Pasti Berpidato!
-
Mesin Mobil Bergetar Saat RPM Rendah? Jangan Panik, Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya
-
Pemerintah Siapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen, Jadi Fondasi Regulasi AI Nasional
-
Petaka di Ujung Tol Kalianda: Perjalanan Pikap Berakhir Duka, 2 Orang Tewas
-
Cabai Makin Murah, Tapi Daging Sapi dan Telur Ayam Terus Naik, Ini Update Harga Pangan
-
Ensiklopedia Digital Open Source Berbasis MediaWiki Siap Perkuat Dokumentasi Pengetahuan Indonesia
-
Kebijakan Tahan BI Rate 5,75 persen Disebut Bisa Dorong Penyaluran Kredit Perbankan
-
Flek Hitam Muncul di Usia Berapa? Ini Cara Mencegah dan Menghilangkannya