Suara.com - Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR usai bersuara tentang kenaikan PPN 12 Persen. Rieke dilaporkan lantaran dianggap melakukan provokasi penolakan kenaikan PPN 12 Persen.
Rieke Diah sendiri dilaporkan karena diduga melanggar kode etik sebagai anggota DPR RI. Anggota DPR RI Komisi IX itu disurati oleh MKD tertanggal 27 Desember lalu.
Pada surat tersebut Rieke Diah diminta untuk menghadiri ruang rapat MKD DPR RI pada 30 Desember. Rieke Diah akan dimintai keterangan usai laporan tersebut.
Lalu siapa yang melaporkan Rieke Diah Pitaloka?
Melalui surat panggilan yang beredar, Rieke Diah diadukan oleh seorang bernama Alfadjri Aditia Prayoga. Sosok tersebut melaporkan Rieke pada tanggal 20 Desember 2024.
Alfadjri mengadukan Rieka Diah lanraran menduga adanya pelaggaran kode etik dalam konten menolak kenaikan PPN 12 Persen.
Jika dikutip di akun LinkedIn miliknya, Alfadjri berasal dari Jawa Barat. Tidak banyak yang bisa digali tentang Alfadjri baik melalui media sosial mau pun sumber informasi lainnya.
Diketahui Rieke Diah menjadi salah satu anggota DPR RI yang vokal menolak kenaikan PPN 12 Persen. Hal ini bahkan ia ungkapkan dalam rapat paripurna.
"Saya merekomendasikan di rapat paripurna ini, mendukung Presiden Prabowo. Pertama, menunda bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen," kata Rieke Diah Pitaloka.
Baca Juga: Influencer Diduga Ngebuzzer Dukung PPN 12 Persen: Ernest Lontarkan Sindiran Menohok
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
5 Rekomendasi Parfum Artis untuk Rayakan Natal 2025, Aroma Mewah dan Tahan Lama
-
Ramalan 6 Shio Paling Hoki Besok 23 Desember 2025, Keberuntungan Menghampiri!
-
Lebih dari Sekadar Roti: Kartika Sari Berbagi Hampers Jelang Natal di Momen Ulang Tahun Ke-50
-
5 Parfum yang Cocok Dipakai First Date: Wanginya Mewah, Elegan, dan Berkesan!
-
Minions Run hingga Meet & Greet: Liburan Akhir Tahun Makin Seru Bareng Bob dan Tim
-
7 Bedak Tabur Terbaik untuk Sehari-Hari yang Awet, Bikin Wajah Natural Glowing
-
Bye Bye Luntur! 5 Lipstik Tahan Makan dan Minum yang Bikin Bibir On Point Seharian
-
5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Half Maraton, Bantalan Empuk Setara Brand Dunia
-
Transformasi Desa Bilebante: Dari Bekas Tambang Pasir Jadi Desa Wisata Hijau
-
8 Ide Menu Bakar-bakaran Malam Tahun Baru yang Menggugah Selera