Suara.com - Kombes Pol Irwan Anwar telah resmi dimutasi dari jabatannya sebagai Kapolrestabes Semarang buntut kasus penembakan terhadap siswa SMK berinisial GRO (Gamma Rizkynata Oktafandy) yang ditangani pihaknya.
"Sepenuhnya saya bertanggung jawab, saya siap dievaluasi. Apapun bahasanya, saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini," ujar Irwan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Selasa (3/12/2024).
"(Aipda RZ anggota Polrestabes Semarang) teledor dalam menggunakan senjata api dan telah melakukan tindakan eksesif, tindakan yang tidak perlu," lanjutnya, seperti dikutip dari Antara.
Keputusan ini tercantum di Surat Telegram Nomor ST/2776/XII/KEP./2024, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dimutasi menjadi Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri.
Kini posisi Kapolrestabes Semarang diisi oleh Kombes Pol M. Syahduddi yang sebelumnya menempati posisi Kapolres Metro Jakarta Barat Polda Metro Jaya.
Hal ini seketika diramaikan dengan pro dan kontra. Bahkan kata kunci PTDH alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat menjadi trending topic di platform X pada Senin (30/12/2024) karena sanksi mutasi dianggap kurang cukup.
Tak hanya itu, sosok Irwan juga semakin menyita atensi publik, salah satunya tentang jumlah harta kekayaannya selama menjadi pejabat Polri.
Harta Kekayaan Kombes Pol Irwan Anwar Sesuai LHKPN
Kombes Pol Irwan Anwar terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2023. Tercatat harta kekayaan bersihnya adalah Rp2,826 miliar.
Baca Juga: Dicopot! Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Dimutasi Usai Kasus Penembakan Gamma
Porsi aset terbesarnya adalah tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan nilai Rp2,5 miliar.
Selain itu, Irwan juga mencatatkan kepemilikan beberapa aset lain seperti harta bergerak lainnya senilai Rp8 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp318 juta.
Lalu bagaimana dengan isi garasinya? Merujuk LHKPN-nya per 31 Desember 2023, Irwan mengaku tidak memiliki kendaraan bermotor, begitu pula dengan beberapa jenis aset lain seperti surat berharga serta harta lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 8 Sepatu Adidas untuk Jalan Kaki yang Sedang Diskon di Toko Resmi, Harga Jadi Rp500 Ribuan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
6 Cushion Non-Comedogenic untuk Makeup Mulus Tanpa Khawatir Wajah Breakout
-
Hair Dryer Canggih Hadir dengan Teknologi Ion dan Kolagen untuk Rambut Lebih Sehat
-
4 Ide Olahan Daging Sapi Kurban yang Tahan Lama untuk Stok Anak Kos
-
7 Destinasi Wisata Terbaik di Bengkulu yang Wajib Dikunjungi Wisatawan
-
Banyak Orang Baru Sadar, Memisahkan Uang per Kebutuhan Bikin Finansial Lebih Aman
-
Bolehkan Puasa Arafah tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadan? Ini Penjelasannya
-
3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
-
Kapan Puasa Arafah 2026? Ini Keutamaan bagi yang Tidak Berhaji
-
Lipstik yang Aman untuk Ibu Hamil seperti Apa? Ini 5 Rekomendasinya
-
7 Tips Membuat Gorengan Tetap Renyah Walau Sudah Dingin