Suara.com - Kombes Pol Irwan Anwar telah resmi dimutasi dari jabatannya sebagai Kapolrestabes Semarang buntut kasus penembakan terhadap siswa SMK berinisial GRO (Gamma Rizkynata Oktafandy) yang ditangani pihaknya.
"Sepenuhnya saya bertanggung jawab, saya siap dievaluasi. Apapun bahasanya, saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini," ujar Irwan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Selasa (3/12/2024).
"(Aipda RZ anggota Polrestabes Semarang) teledor dalam menggunakan senjata api dan telah melakukan tindakan eksesif, tindakan yang tidak perlu," lanjutnya, seperti dikutip dari Antara.
Keputusan ini tercantum di Surat Telegram Nomor ST/2776/XII/KEP./2024, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dimutasi menjadi Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri.
Kini posisi Kapolrestabes Semarang diisi oleh Kombes Pol M. Syahduddi yang sebelumnya menempati posisi Kapolres Metro Jakarta Barat Polda Metro Jaya.
Hal ini seketika diramaikan dengan pro dan kontra. Bahkan kata kunci PTDH alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat menjadi trending topic di platform X pada Senin (30/12/2024) karena sanksi mutasi dianggap kurang cukup.
Tak hanya itu, sosok Irwan juga semakin menyita atensi publik, salah satunya tentang jumlah harta kekayaannya selama menjadi pejabat Polri.
Harta Kekayaan Kombes Pol Irwan Anwar Sesuai LHKPN
Kombes Pol Irwan Anwar terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2023. Tercatat harta kekayaan bersihnya adalah Rp2,826 miliar.
Baca Juga: Dicopot! Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Dimutasi Usai Kasus Penembakan Gamma
Porsi aset terbesarnya adalah tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan nilai Rp2,5 miliar.
Selain itu, Irwan juga mencatatkan kepemilikan beberapa aset lain seperti harta bergerak lainnya senilai Rp8 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp318 juta.
Lalu bagaimana dengan isi garasinya? Merujuk LHKPN-nya per 31 Desember 2023, Irwan mengaku tidak memiliki kendaraan bermotor, begitu pula dengan beberapa jenis aset lain seperti surat berharga serta harta lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Apa Boleh Shalat Tahajud setelah Shalat Witir? Simak Panduan Lengkapnya
-
Bolehkah Salat Tarawih Doang tapi Nggak Witir? Cek Penjelasan Hukum dan Keutamaannya
-
35 Kata-Kata Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 2026, Penuh Doa dan Makna
-
Puasa Mulai Hari Rabu atau Kamis? Sudahi Perdebatan Rukyat dan Hisab, Ini Kata Gus Baha
-
Sunscreen Apa yang Cepat Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Rekomendasinya
-
3 Basic Skincare Apa Saja? Ini Kata Dokter Tompi untuk Kulit Lembap Terlindungi
-
Tata Cara Mandi Padusan Sebelum Ramadan dalam Tradisi Jawa dan Niatnya dalam Bahasa Arab
-
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
-
Skincare Pepaya Apakah Sudah BPOM? Ini 4 Rekomendasi untuk Mencerahkan Wajah
-
Berapa Bayar Zakat Fitrah Tahun Ini? Cek Nilainya Dalam Rupiah Menurut BAZNAS