Suara.com - Kombes Pol Irwan Anwar telah resmi dimutasi dari jabatannya sebagai Kapolrestabes Semarang buntut kasus penembakan terhadap siswa SMK berinisial GRO (Gamma Rizkynata Oktafandy) yang ditangani pihaknya.
"Sepenuhnya saya bertanggung jawab, saya siap dievaluasi. Apapun bahasanya, saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini," ujar Irwan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Selasa (3/12/2024).
"(Aipda RZ anggota Polrestabes Semarang) teledor dalam menggunakan senjata api dan telah melakukan tindakan eksesif, tindakan yang tidak perlu," lanjutnya, seperti dikutip dari Antara.
Keputusan ini tercantum di Surat Telegram Nomor ST/2776/XII/KEP./2024, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dimutasi menjadi Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri.
Kini posisi Kapolrestabes Semarang diisi oleh Kombes Pol M. Syahduddi yang sebelumnya menempati posisi Kapolres Metro Jakarta Barat Polda Metro Jaya.
Hal ini seketika diramaikan dengan pro dan kontra. Bahkan kata kunci PTDH alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat menjadi trending topic di platform X pada Senin (30/12/2024) karena sanksi mutasi dianggap kurang cukup.
Tak hanya itu, sosok Irwan juga semakin menyita atensi publik, salah satunya tentang jumlah harta kekayaannya selama menjadi pejabat Polri.
Harta Kekayaan Kombes Pol Irwan Anwar Sesuai LHKPN
Kombes Pol Irwan Anwar terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2023. Tercatat harta kekayaan bersihnya adalah Rp2,826 miliar.
Baca Juga: Dicopot! Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Dimutasi Usai Kasus Penembakan Gamma
Porsi aset terbesarnya adalah tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan nilai Rp2,5 miliar.
Selain itu, Irwan juga mencatatkan kepemilikan beberapa aset lain seperti harta bergerak lainnya senilai Rp8 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp318 juta.
Lalu bagaimana dengan isi garasinya? Merujuk LHKPN-nya per 31 Desember 2023, Irwan mengaku tidak memiliki kendaraan bermotor, begitu pula dengan beberapa jenis aset lain seperti surat berharga serta harta lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
Terkini
-
Kenali Ciri-Ciri Adidas Samba KW, Jangan Tergiur Harga Bersahabat!
-
Keajaiban Musim Gugur Colorado: Petualangan Kereta Api yang Memukau Hati!
-
Decluttering Mission 2025, Astra Motor Yogyakarta Ajak Anak SMK 'Beresin' Lemari Jadi Cuan
-
Inovasi Dunia Skincare: Tren Riasan dan Fokus pada Perawatan Pria
-
8 Cara Jitu Bedakan Sepatu Vans Asli dan KW, Jangan Sampai Ketipu!
-
Zulhas Sebut Udang Terpapar Radioaktif Masih Aman Dikonsumsi, Padahal Ini Bahayanya...
-
Onitsuka Tiger Made in Indonesia Apakah Ori? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Tepuk Sakinah Wajib atau Tidak? Simak Penjelasan Pihak KUA
-
Apa Itu Cesium-137? Zat Radioaktif yang Ditemukan di Udang Cikande
-
Intip Jumlah Kekayaan Dedi Mulyadi, Dapat Peringatan dari Prabowo saat Akad Massal KPR