Suara.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak, secara resmi memperkenalkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) bernama Coretax. Hadirnya sistem terbaru ini, membuat wajib pajak perlu untuk mengenalnya secara lebih dekat lagi. Termasuk mengenai cara daftar Coretax serta fungsinya.
Dikutip dari laman resmi DJP, Coretax atau Core Tax DJP Administration System Direktorat Jenderal Pajak telah diperkenalkan secara resmi sejak pertengahan bulan Desember 2024 lalu. Ada praimplementasi Coretax DJP yang berlangsung dari 16 Desember 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 kemarin.
Hadirnya Coretax DJP ini, maka data dan informasi tentang perpajakan wajib pajak disebut bisa terkelola dengan lebih baik. Oleh sebab itu, wajib pajak harus lebih memahami sistem ini supaya bisa menggunakannya dengan baik.
Apa Itu Coretax?
Masih melansir sumber yang sama, Coretax adalah sistem admnistrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi para penggunanya. Pembangunan Coretax inj menjadi bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018.
Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) sendiri merupakan proyek rancang ulang dalam proses bisnis administrasi perpajakan yang diatur melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) kemudian disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Peraturan ini juga berisi terkait pengembangan core tax system yang menjadi salah satu bagian dari pembaruan dari sistem administrasi perpajakan DJP. Tak hanya itu, peraturan ini juga memaparkan terkait beragam informasi tengang sistem administrasi perpajakan, seperti bagaimana cara kerja coretax system yang diperuntukkan dalam membantu melakukan prosedur serta tata kelola administrasi perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.
SCoretax diciptakan untuk membuat sistem administrasi perpajakan jadi lebih modern seiring dengan berkembangnya teknologi. Tak sampai di situ saja, dengan Coretax maka semua proses bisnis inti administrasi perpajakan akan berjslan dengan lebih baik. Misalnya pendaftaran wajib pajak, pembayaran pajak, pelaporan pajak, sampai pemeriksaan dan pengumpulan pajak.
Alasan Pembaruan Core Tax System
Direktorat Jendral Pajak menyatakan beberapa faktor internal dan eksternal yang jadi alasan otoritas pajak melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan ini. Berikut adalah beberapa alasan dilakukannya pembaruan pada coretax system:
• Belum terintegrasinya Sistem yang digunakan DJP (SIDJP)
Baca Juga: PKS Puji Kebijakan Prabowo Soal PPN Barang Mewah: Bukti Berpihak pada Rakyat Kecil
• Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang usang dan sudah ketinggalan zaman. Dalam hal ini DJP menyatakan jika teknologi yang digunakan sudah cukup tua dan apabila masih terus digunakan dalam jangka waktu Panjang, maka akan membuatnya bermasalah. Sehingga sistem yang digunakan harus “up-to-date” agar tidak dapat mempengaruhi integrasi model yang terjadi pada platform yang sangat berkembang pesat seperti saat ini.
• Urgensi dalam melakukan pembaruan core tax system. Hal ini ditujukan untuk membantu mengakomodir kebutuhan dalam melakukan pertukaran informasi ataupun data.
Cara Daftar Coretax
Sementara itu, terkait cara daftar Coretax juga telah tertuang di dalam modul. Berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan:
• Buka laman resmi Coretax DJP di https://www.pajak.go.id/coretaxdjp
• Pilih menu Daftar di sini.
• Kemudian klik menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
• Apabila ada wajib pajak yang lupa password, maka bisa melakukan proses reset password terlebih dahulu melalui menu Lupa Kata Sandi?
Kemudian, wajib pajak bisa melakukan login akun dengan cara memasukkan ID Pengguna yang terdiri dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berikut ini langkah-langkah berikut untuk melakukan login Coretax DJP:
1. Buka laman resmi https://www.pajak.go.id/coretaxdjp
2. Masukkan ID Pengguna yang terdiri dari NIK maupun NPWP.
3. Masukkan kata sandi DJP Online.
4. Isi kode captcha sesuai yang muncul di layar.
5. Klik opsi Masuk.
6. Nantinya, secara otomatis akan muncul notifikasi untuk mengatur ulang kata sandi.
7. Berikutnya pilih Tujuan Konfirmasi berupa Surat Elektronik atau Nomor Gawai.
8. Masukkan alamat posel atau email jika memilih Surat Elektronik dan nomor HP saat memilih Nomor HP.
9. Selanjutnya, masukkan kembali kode captcha yang muncul di layar. Lalu centang Pernyataan.
10. Pilih menu Kirim.
11. Maka secara otomatis akan muncul konfirmasi ubah kata sandi yang akan dikirimkan oleh sistem melalui alamat email atau SMS.
Fungsi Coretax
Adapun fungsi utama dari pembangunan Coretax ini tak lain untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax disebut mampu mengintegrasikan semua proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan penagihan pajak. Coretax diklaim memudahkan pelanggan dan DJP dalam urusan pelanggan.
Apakah Coretax Berlaku per 1 Januari 2025?
Mengenai pertanyaan tersebut, terdapat informasi resmi yang disampaikan .elalui laman resmi DJP bahwa Coretax DJP sudah bisa diakses mulai tanggal 1 Januari 2025 kemarin. Dikatakan jika setiap wajib pajak bisa menggunakan seluruh layanan Coretax DJP di momen pergantian tahun. Tidak hanya itu, pajak wajib juga diminta untuk memperbarui profilnya pada 1 Januari 2025.
Selain itu, bagi wajib pajak yang belum mempunyai DJP Online atau mereka yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, bisa melakukannya melalui Coretax DJP. Wajib pajak dapat mengajukan permintaan akses digital atapun aktivasi NIK menjadi NPWP lewat sistem Coretax DJP mulai tanggal 1 Januari 2025.
Demikian tadi uraian mengenai cara daftar Coretax yang perlu dipahami terutama bagi Wajin Pajak. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
4 Rekomendasi Sunscreen Emina SPF 50 Terbaik untuk Menangkal Sinar UV
-
Mengenal Ibadah Alam: Cara Jemaat GKJ Baturetno Menghayati Keluhan Bumi
-
Apakah Ada Sunscreen untuk Bibir? Ini Penjelasan dan Rekomendasi Lip Balm SPF Terbaik
-
Apakah Retinol Wajah Boleh Dipakai di Bibir? Bukan Pink dan Plumpy, Ini Risiko yang Mengintai
-
Daftar Harga Cushion Glad2Glow Terbaru April 2026 untuk Makeup Glowing
-
Bansos PKH April 2026 Cair Lebih Cepat? Simak Jadwal Terbaru dari Mensos
-
Apakah ASN WFH Dapat Uang Makan? Begini Penjelasan Resminya
-
Tinted Sunscreen Wardah vs Facetology Lebih Bagus Mana? Ini yang Cocok Buat Kulit Orang Indonesia
-
Daftar Harga Cushion Wardah Terbaru April 2026 untuk Makeup Flawless
-
Escape 3 Jam dari Jakarta: Menikmati Sisi Magis Pandeglang Sambil Healing Tipis-tipis