Suara.com - Bukan Ria Ricis namanya jika tidak menghebohkan wargnanet melalui ucapan maupun tingkah lakunya. Apalagi, sejak bercerai dengan Teuky Ryan, kehidupannya selalu menjadi sorotan.
Baru-baru ini, Ria Ricis mengungkapkan keinginannya untuk mengadopsi anak. Hal tersebut lantaran dirinya ingin memiliki anak laki-laki.
"Dari dulu aku memang pingin punya anak cowok," ujar Ria Ricis dalam sebuah video yang diposting oleh akun Instagram lambegosiip, seperti dilansir pada Senin (6/1/2025).
" Aku rasa dia (Maoana) juga umurnya sudah cukup untuk punya teman bermain jadi aku pingin ngadopsi anak cowok," imbuhnya.
Selain dirinya ingin sekali memiliki anak laki-laki, Moana yang merupakan anak dari pernikahannya dengan Tauku Ryan rupanya juga sudah ingin memiliki adik.
"Kayaknya dia (Moana) udah minta adik juga. Dia setiap ketemu teman-teman yang baby, ibu Mona mau baby. Dia selalu bilang gitu," kata Ria Ricis lagi.
YouTuber sukses tersebut mengaku jika sudah banyak yang menawarkan dari beberapa rumah sakit, klinik, bahkan orang terdekat. Namun, Ricis mengatakan jika dirinya harus memilih-milih terlebih dahulu.
"Nah kita belum karena dari pihak klinik dan rumah sakitnya masih screening juga, karena kan gak bisa sembarangan juga," pungkas Ricis.
Mengaca dari Ria Ricis yang ingin mengadopsi anak, lantas bagaimana prosedur dan syarat yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Moana Ingin Punya Adik, Ria Ricis Berniat Adopsi Anak Laki-laki
Prosedur dan Syarat Adopsi Anak di Indonesia
Adopsi atau pengangkatan anak sudah ditetapkan dalam Undang-undang Pasal 1 angka 9 UU 35/2014 yang berbunyi: "Anak Angkat adalah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan."
Oleh karenanya, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi untuk mengadopsi anak. Merangkum laman hukumonline.com, berikut prosedur dan syarat adopsi anak di Indonesia:
Syarat Anak
- Usia anak belum menginjak 18 tahun.
- Anak dalam kondisi terlantar atau ditelantarkan.
- Berada dalam asuhan keluarga atau lembaga pengasuhan anak.
Syarat Calon Orang Tua Angkat
- Harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
- Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun.
- Memiliki agama yang sama dengan calon anak angkat.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah berurusan dengan hukum.
- Sudah menikah paling lama 5 tahun.
- Bukan pasangan sejenis.
- Tidak atau belum memiliki anak atau hanya memiliki satu anak saja.
- Ekonomi bagus atau bisa dikatakan mampu.
- Memiliki persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak.
- Membuat pernyataan tertulis mengenai tujuan mengadopsi anak.
- Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat.
- Memiliki izin Menteri dan atau Kepala Instansi sosial.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
5 Tempat Makan 'Legend' Sepanjang Pantura: Wajib Mampir Kala Mudik 2026
-
Promo Spesial Ramadan BRI, Cara Cerdas Nikmati Bukber dan Hiburan Lebih Hemat
-
7 Parfum Mirip Chanel Coco Mademoiselle Versi Murah tapi Wanginya Mewah
-
4 Langkah Pertolongan Pertama Jika Kena Air Keras, Antisipasi dari Kasus Andrie Yunus
-
Apakah 1 Syawal Boleh Puasa? Simak Hukum dan Waktu Pelaksanaannya
-
Promo Kue Kering Holland Bakery, Cocok untuk Hampers atau Hidangan Lebaran Premium
-
20 Link CTTV Tol Real-time untuk Pantau Arus Mudik Lebaran 2026
-
Panduan Lengkap Larangan saat Nyepi di Bali, Wisatawan Perlu Tahu
-
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
-
7 Ide Bekal Mudik Tahan Lama Anti Basi tanpa Pengawet