Suara.com - Hubungan intim suami istri (pasutri) dianggap sebagai ibadah, yang dapat mendatangkan pahala jika dilakukan dengan niat baik, seperti untuk memenuhi hak pasangan dan menjaga diri dari perbuatan haram.
Hubungan ini berfungsi sebagai pencegah bagi pasangan untuk terjerumus ke dalam zina, menjadikannya sebagai sarana untuk menjaga kehormatan.
Melalui hubungan ini, pasangan dapat memperoleh keturunan yang sholeh, yang merupakan salah satu tujuan pernikahan dalam Islam. Namun, hubungan suami istri dalam Islam bisa menjadi haram dalam beberapa kondisi tertentu.
Berikut adalah beberapa hal yang dapat menyebabkan hubungan intim antara suami dan istri dianggap haram:
1. Saat Istri Sedang Haid atau Nifas
Salah satu kondisi paling jelas yang membuat hubungan intim haram adalah ketika istri sedang dalam masa haid atau nifas (masa setelah melahirkan).
Dalam Islam, berhubungan seksual saat istri haid dilarang keras. Hal ini berdasarkan pada ayat Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW yang menekankan untuk menjauhi istri pada waktu tersebut.
2. Pemaksaan dalam Hubungan Intim
Hubungan intim harus dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak. Jika suami memaksa istri untuk berhubungan intim, maka tindakan tersebut menjadi haram.
Dalam Islam, kekerasan atau pemaksaan dalam hubungan seksual sangat dilarang dan bertentangan dengan prinsip kasih sayang yang diajarkan.
3. Melakukan Hubungan Seksual Melalui Dubur
Hubungan seksual melalui dubur juga dianggap haram dalam Islam. Tindakan ini dilarang karena dianggap melanggar norma dan etika yang ditetapkan dalam agama.
4. Berhubungan Saat Puasa di Bulan Ramadhan
Selama bulan Ramadan, umat Islam diwajibkan untuk berpuasa dari fajar hingga maghrib. Melakukan hubungan intim di siang hari selama puasa adalah haram dan dapat membatalkan puasa. Jika dilakukan, pasangan suami istri akan dikenakan denda (kafarat) sesuai dengan ketentuan syariah.
5. Ketika Suami Men-zhihar Istrinya
Zhihar adalah ungkapan suami yang menyamakan istrinya dengan mahram, seperti "Kamu bagiku seperti punggung ibuku." Setelah mengucapkan zhihar, suami tidak boleh berhubungan intim dengan istrinya sampai dia melakukan tebusan tertentu.
Kesimpulan
Penting bagi pasangan suami istri untuk memahami hukum-hukum ini agar hubungan mereka tetap dalam koridor yang diperbolehkan oleh agama.
Menghindari tindakan-tindakan yang dapat menjadikan hubungan intim haram adalah langkah penting untuk menjaga keharmonisan dan keberkahan dalam rumah tangga sesuai dengan ajaran Islam.
Berita Terkait
-
Alasan Kulit Babi Banyak Digunakan di Industri Fesyen, Umat Muslim Harus Teliti sebelum Beli
-
Momen Sakral Penggantian Kiswah Ka'bah di Masjidil Haram
-
Momen Perpisahan di Baitullah, Jamaah Haji Jalani Tawaf Wada
-
MUI Angkat Bicara Soal Status Haji Pejabat yang Terjerat Kasus Korupsi Seperti Dadan Hindayana
-
Kasus Santriwati Hamil Tanpa Hubungan Intim, Kiai Pekalongan Ditangkap
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim