News / Nasional
Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:38 WIB
Ilustrasi lomba 17 Agustus. (Gemini AI)
Baca 10 detik
  • Ketua MUI DKI Jakarta Gus Faiz menjelaskan fatwa haram hadiah lomba 17 Agustus di Balai Kota pada Selasa, 11 Agustus 2026.
  • Fatwa tersebut dikeluarkan MUI karena pengumpulan dana dari uang pendaftaran peserta dikhawatirkan mengandung unsur perjudian atau untung-untungan.
  • MUI menegaskan hadiah lomba tetap sah dan diperbolehkan apabila bersumber dari kas RT, sponsor, atau donasi pihak ketiga.

Suara.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta, KH Muhammad Faiz Syukron Makmun atau yang akrab disapa Gus Faiz ikut memberikan penjelasan terkait fatwa haram hadiah lomba 17 Agustus yang sebelumnya disampaikan oleh MUI Pusat.

Gus Faiz menegaskan, fatwa tersebut lahir dari kekhawatiran adanya unsur untung-untungan dalam praktik pengumpulan dana untuk hadiah lomba.

"Pada konteks fatwa tersebut yang disampaikan oleh MUI Pusat, karena melihat bisa jadi praktiknya itu mengandung unsur untung-untungan, niatnya memang seperti orang modal sekian dapat sekian," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI menyebut hadiah lomba 17 Agustus haram jika sumber dananya berasal dari uang pendaftaran peserta.

Fatwa tersebut dijelaskan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, yang menyebut mekanisme tersebut termasuk kategori qimar atau perjudian.

Gus Faiz pun melihat akar persoalan dari fatwa itu terletak pada niat dan pola "modal sekian dapat sekian" yang melekat dalam praktik pengumpulan dana peserta.

Namun, ia membuka ruang bahwa pandangan fikih terkait hal ini masih bisa didiskusikan kembali apabila bentuk pendanaannya berbeda dari yang dimaksud dalam fatwa.

"Tetapi kalau kemudian ada ruang dan bentuk yang berbeda, itu fikih terbuka untuk didiskusikan kembali," tegas Gus Faiz.

Pernyataan Gus Faiz ini menunjukkan bahwa persoalan hadiah lomba 17 Agustus tidak bersifat kaku, dan masih terbuka untuk didalami lebih lanjut.

Baca Juga: Ketika Lomba 17-an Kehilangan Peserta: Apakah Indonesia Sedang Memasuki Era Krisis Anak?

Di mana MUI pun juga menekankan bahwa hadiah untuk lomba 17 Agustus tetap sah apabila bukan bersumber dari uang pendaftaran warga.

Contoh sumber dana yang dimaksud seperti kas panitia atau RT/RW setempat, sponsor hingga sumbangan atau donasi pihak ketiga.

MUI juga tetap mendukung penyelenggaraan lomba 17 Agustus sebagai bentuk rasa syukur atas kemerdekaan serta sarana mempererat kebersamaan warga.

Load More