- Ketua MUI DKI Jakarta Gus Faiz menjelaskan fatwa haram hadiah lomba 17 Agustus di Balai Kota pada Selasa, 11 Agustus 2026.
- Fatwa tersebut dikeluarkan MUI karena pengumpulan dana dari uang pendaftaran peserta dikhawatirkan mengandung unsur perjudian atau untung-untungan.
- MUI menegaskan hadiah lomba tetap sah dan diperbolehkan apabila bersumber dari kas RT, sponsor, atau donasi pihak ketiga.
Suara.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta, KH Muhammad Faiz Syukron Makmun atau yang akrab disapa Gus Faiz ikut memberikan penjelasan terkait fatwa haram hadiah lomba 17 Agustus yang sebelumnya disampaikan oleh MUI Pusat.
Gus Faiz menegaskan, fatwa tersebut lahir dari kekhawatiran adanya unsur untung-untungan dalam praktik pengumpulan dana untuk hadiah lomba.
"Pada konteks fatwa tersebut yang disampaikan oleh MUI Pusat, karena melihat bisa jadi praktiknya itu mengandung unsur untung-untungan, niatnya memang seperti orang modal sekian dapat sekian," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI menyebut hadiah lomba 17 Agustus haram jika sumber dananya berasal dari uang pendaftaran peserta.
Fatwa tersebut dijelaskan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, yang menyebut mekanisme tersebut termasuk kategori qimar atau perjudian.
Gus Faiz pun melihat akar persoalan dari fatwa itu terletak pada niat dan pola "modal sekian dapat sekian" yang melekat dalam praktik pengumpulan dana peserta.
Namun, ia membuka ruang bahwa pandangan fikih terkait hal ini masih bisa didiskusikan kembali apabila bentuk pendanaannya berbeda dari yang dimaksud dalam fatwa.
"Tetapi kalau kemudian ada ruang dan bentuk yang berbeda, itu fikih terbuka untuk didiskusikan kembali," tegas Gus Faiz.
Pernyataan Gus Faiz ini menunjukkan bahwa persoalan hadiah lomba 17 Agustus tidak bersifat kaku, dan masih terbuka untuk didalami lebih lanjut.
Baca Juga: Ketika Lomba 17-an Kehilangan Peserta: Apakah Indonesia Sedang Memasuki Era Krisis Anak?
Di mana MUI pun juga menekankan bahwa hadiah untuk lomba 17 Agustus tetap sah apabila bukan bersumber dari uang pendaftaran warga.
Contoh sumber dana yang dimaksud seperti kas panitia atau RT/RW setempat, sponsor hingga sumbangan atau donasi pihak ketiga.
MUI juga tetap mendukung penyelenggaraan lomba 17 Agustus sebagai bentuk rasa syukur atas kemerdekaan serta sarana mempererat kebersamaan warga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Tanpa Dokumen, 51 Ayam Bangkok Asal Malaysia Disita
-
Makna Mendalam Surah Ad-Duha yang Viral Dibaca Demi Hadiah Miras di The Sounds Project
-
Dedi Congor Sudah Tersangka Kasus Gratifikasi Polri Sejak 2023, KPK Siapkan Jerat Baru
-
DPD RI Siap Gelar STSB 2026, GKR Hemas Pastikan Suara Daerah Tak Sekadar Jadi Laporan
-
Penataan Pasar Cisalak, Ratusan Lapak Ilegal Dirobohkan
-
Sekolah Kemitraan dan Mobilitas Sosial: Pendekatan Collaborative Governance
-
10 Hari Bromo Membara, BNPB Ungkap 3 Biang Kerok Api Sulit Jinak: Medan Curam 80 Derajat
-
Sunscreen Innisfree untuk Kulit Apa? Ini 4 Pilihan dengan SPF 50+ dan Tidak Perih di Mata
-
Namanya Bikin Salah Fokus, Ini 5 Fakta Menarik Mi Pentil Khas Bantul
-
Soal Fatwa Haram Hadiah Lomba 17 Agustus, Ini Penjelasan MUI DKI