Suara.com - Razman Arif Nasution sedang berupaya untuk mengadopsi Laura Meizani atau Lolly, anak Nikita Mirzani. Saat ini, ia sedang menyiapkan sejumlah berkas adopsi dan berencana akan mendatangi kantor Kementerian Sosial (Kemensos).
"Kita sedang menyiapkan draft permohonan ke Pengadilan Agama, agar Lolly ini bisa diadopsi minimal sampai dia dewasa," ujar Razman Arif Nasution dalam sebuah konferensi pers yang digelar secara virtual baru-baru ini.
Kuasa hukum Vadel Badjideh itu mengaku sudah berdiskusi dengan keluarga besarnya soal rencana akan mengadopsi Lolly. Menurutnya, mereka tak keberatan dan gadis ini bebas memilih ingin menetap di mana.
"Dia (Laura) tinggal pilih mau tinggal di Medan, di Jakarta. Monggo, tidak ada masalah," kata Razman.
Razman menjelaskan bahwa adopsi bisa dilakukan jika anak-anak yang bersangkutan tak lagi menerima kasih sayang dari orangtuanya. Lantas, seperti apa proses adopsi Lolly menjadi anak angkatnya?
Proses Adopsi Lolly Jadi Anak Razman Arif
Adopsi anak di Indonesia diatur oleh sejumlah regulasi dan aturan yang berlaku. Prosesnya sendiri dilakukan melalui Lembaga Kementerian Sosial yang memiliki kewenangan untuk mengurus adopsi anak.
Menurut aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, adopsi dilakukan melalui instansi yang berwenang, yakni Direktorat Adopsi Anak dan Panti Asuhan di bawah naungan Kemensos.
Anak yang diadopsi harus dalam kondisi terlantar atau tidak mempunyai keluarga yang mampu merawatnya. Anak terlantar ini adalah mereka yang tidak punya orang tua yang bisa memberikan perhatian yang cukup.
Baca Juga: Lolly Pindah Kamar di RS Polri, Kini Sekelas Hotel Bintang Lima
Prosedur adopsi melibatkan sederet tahap yang perlu diterapkan dengan kesungguhan dan ketelitian. Dengan begitu prosesnya bisa berlangsung secara aman dan berikut langkah-langkah yang harus dilakukan.
1. Lihat Status Orang Tua Asuh
Untuk melakukan adopsi, calon orang tua asuh juga harus memenuhi syarat tertentu. Misalnya, telah berusia minimal 30 tahun dan memiliki pekerjaan hingga rumah yang layak untuk ditinggali oleh anak angkatnya kelak.
2. Kirim Surat Permohonan Adopsi
Calon orang tua asuh perlu mengirimkan surat permohonan adopsi anak ke Dinas Sosial Provinsi. Surat ini harus mencakup informasi pribadi seperti nama, alamat, pekerjaan, serta calon anak yang akan diadopsi.
Selain itu, dokumen-dokumen lainnya juga perlu dilampiri dalam permohonan adopsi anak. Mulai dari surat nikah, foto anggota keluarga, surat keterangan sehat, serta surat pernyataan dari calon orang tua asuh.
Berita Terkait
-
Lolly Pindah Kamar di RS Polri, Kini Sekelas Hotel Bintang Lima
-
Lolly dan Annisa Pakusadewo Tumbuh Tanpa Figur Ayah, Ada yang Dendam Saat Dewasa
-
Ahmad Sahroni Dukung Nikita Mirzani di Kasus Lolly, Netizen: Fitri Salhuteru Pasti Tantrum
-
Berapa Anak Razman Arif Nasution? Kini Ngaku Siap Adopsi Lolly Putri Nikita Mirzani
-
Siapa Ahmad Sahroni? Minta Polisi Prioritaskan Kasus Lolly Anak Nikita Mirzani
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan