Suara.com - Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan impian banyak orang. Bagi mereka yang berhasil lolos rekrutmen nasional CPNS, nantinya akan menerima Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Lantas apa itu SPMT CPNS?
Tak hanya SPMT, setelah lulus seleksi CPNS, terdapat beberapa tahapan administratif lainnya yang harus dilalui. Termasuk pengurusan dokumen resmi seperti Surat Keputusan (SK) dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT). Meskipun terlihat sederhana, namun ketiga dokumen ini berperan penting dalam proses seorang CPNS untuk diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Apa Itu SPMT CPNS?
Disadur dari buku PPPK CPNS Dosen Super Lengkap (2024) oleh Tim Tridharma, SPMT merupakan surat tugas yang ditandatangani oleh kepala satuan unit kerja atau instansi tempat CPNS ditempatkan. Penerbitan SPMT menjadi bukti yang mempunyai kekuatan hukum sah bagi pegawai agar bisa bekerja di suatu instansi atau lembaga berdasarkan waktu yang sudah ditentukan.
Tertera beberapa informasi dalam SPMT untuk Calon PNS. Adapun informasi maupun format penulisan surat untuk CPNS ini antara lain:
• Pernyataan resmi bahwa CPNS akan melaksanakan tugas di instansi terkait.
• Identitas pejabat instansi, meliputi nama, NIP, jabatan, serta unit kerja.
• Identitas CPNS, meliputi nama, NIP, dan golongan ruang.
• Terhitung Mulai Tanggal (TMT), meliputi pejabat yang mengangkat, nomor, tanggal, dan tanggal mulai berlakunya pengangkatan CPNS.
• Tanda tangan pejabat yang berwenang.
Baca Juga: Link Pendaftaran CPNS Badan Gizi Nasional, Lulusan D4, S1, S2 Semua Jurusan Bisa Daftar!
Perlu diketahui bahwa, identitas pejabat instansi dalam SPMT merupakan data dari atasan CPNS yang bertanggung jawab atas penerbitan dokumen tersebut. Sementara identitas pegawai merupakan data diri CPNS yang bekerja dalam suatu instansi pemerintahan.
Fungsi SPMT
Diterbitkannya SPMT ini agar CPNS bisa melaksanakan tugasnya sesuai dengan unit kerja serta jabatan yang telag ditentukan. Dokumen satu ini ditetapkan paling lambat 1 bulan usai pengangkatan CPNS.
Tak hanya untuk melaksanakan tugas, dalam petunjuk teknis yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), SPMT juga dapat digunakan untuk pemberian hak gaji dan tunjangan pada pegawai. Sehingga pejabat berwenang wajib mengajukan usulan pembayaran gaji CPNS ini paling lambat dua bulan setelah diterbitkannya SPMT.
Contoh SPMT
Agar lebih memahami penulisan SPMT CPNS, berikut ini adalah contohnya seperti dikutip dari laman BKD Kabupaten Banggai Kepulauan:
https://www.bkpsdm.banggaikep.go.id/uploads/SPMT%20TASPEN.doc
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
Terkini
-
Jenis Lipstik Apa yang Tahan Lama? Intip 6 Pilihan dengan Harga Terjangkau
-
Apa Agama Ranty Maria yang Menikah dengan Rayn Wijaya di Bali? Simak Profil Lengkapnya
-
Kisah Ibu Cholifah: Dari Warung Sederhana, Percaya Diri Bantu Ekonomi Keluarga
-
Waspada Virus Nipah: Penyebab, Gejala, dan Cara Pencegahan yang Penting Diketahui
-
Deretan Merek Skincare Malaysia, Nomor 1 Paling Digemari di Indonesia
-
5 Rekomendasi Bedak untuk Menyamarkan Hiperpigmentasi Usia 45 Tahun ke Atas
-
6 Rekomendasi Moisturizer Jepang Paling Efektif untuk Kulit Lembap dan Kenyal
-
Bounce Street Asia Bintaro Resmi Dibuka: Destinasi Wajib Keluarga Muda untuk Gaya Hidup Aktif
-
6 Shio Mendapatkan Keberuntungan Finansial 27 Januari 2026, Kamu Termasuk?
-
Momen Langka: Tiga Pemimpin Sakya Dunia Pimpin Doa Bersama untuk Perdamaian Indonesia