Suara.com - Atta Halilintar kini tengah mempertimbangkan tawaran dari warga desa tempat ia tinggal yang mengusulkan dirinya untuk menjabat sebagai Ketua RT atau Rukun Tetangga.
Kala sedang membuat konten bersama Aurel Hermansyah, ada karyawan yang datang membawa surat penawaran jabatan tersebut untuk Atta Halilintar.
"Jadi dapat tawaran jadi ketua RT/RW di daerah Pondok Indah sini," ujar diduga karyawan Atta Halilintar, dikutip dari pada Sabtu (25/1/2025).
Tawaran tersebut membuat publik bertanya-tanya, tugas apa yang bakal Atta ketika ia mengatakan iya terhadap permintaan itu.
Publik juga penasaran dengan berapa masa jabatan Atta Halilintar jika ia bersedia menjadi Ketua RT Pondok Indah.
Apa Tugas Utama Ketua RT?
Menjabat sebagai Ketua RT ternyata bakal mendatangkan tugas-tugas besar bagi Atta Halilintar. Adapun tugas Ketua RT diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa meliputi berbagai aspek yang mendukung ketertiban warga sekitar di sebuah Rukun Tetangga.
Atta nantinya akan mengemban tugas dalam lingkup administrasi hingga ikut serta menjamin ketertiban masyarakat, jika ia menerima tawaran jabatan itu.
Permendagri tersebut mengatur bahwa Ketua RT menjalankan tugasnya dengan membantu Ketua RW, sebagai berikut:
- Membantu ketua RW dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi lembaga kemasyarakatan desa,
- Membantu ketua RW dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program pembangunan desa di wilayahnya,
- Membantu ketua RW dalam mengumpulkan dan menyampaikan data dan informasi desa,
- Membantu ketua RW dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di wilayahnya,
- Membantu ketua RW dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa,
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh ketua RW sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
Masa Jabatan Ketua RT
Atta juga tentu harus berkomitmen dalam menjalankan tugasnya ketika ia bersedia menjabat Ketua RT. Sebab, durasi masa jabatan seorang Ketua RT relatif panjang, sebagaimana yang diatur dalam Permendagri 18/2018.
Baca Juga: Berapa Lama Ketua RT Menjabat? Atta Halilintar Cengar-cengir Diminta Urus Warga, Aurel Sampai Syok
Seorang Ketua RT diberi masa jabatan selama 5 tahun paling banyak 2 kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak.
Atta juga akan dicopot sebagai seorang Ketua RT jika mengalami atau melakukan beberapa hal berikut:
- Meninggal dunia,
Mengundurkan diri dari jabatannya, - Masa jabatannya telah berakhir,
- Tidak lagi memenuhi persyaratan,
- Melanggar kewajibannya sebagai Ketua RT,
- Melakukan tindakan yang menghilangkan kepercayaan warga masyarakat di RT setempat.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
Terkini
-
5 Pilihan Sepatu Sepeda Non Cleat untuk Gowes, Harga Murah Mulai Rp60 Ribuan
-
5 Rekomendasi Sampo yang Bikin Rambut Glowing dan Lembut
-
Biodata dan Agama Violentina Kaif, Istri Baru Andrew Andika
-
7 Rekomendasi Sepatu Running Anti Hujan Murah dan Terbaik untuk Lari
-
7 Rekomendasi Moisturizer Terbaik di Musim Hujan agar Kulit Tetap Lembap
-
Promo Superindo Hari Ini 29 Oktober 2025: Belanja Super Hemat dari Minyak Goreng hingga Buah
-
Cendol Pandan Meriahkan Syukuran & Silaturahmi Artis Sunda Bersama Irfan Hakim di DeHakims Aviary
-
Sosok Sarah Wanda Nainggolan yang Viral Gegara Karangan Bunga Pelakor Dokter Gatal,
-
5 Sunscreen Anti Aging Paling 'Sakti' untuk Cegah Penuaan Dini
-
Karier, Cinta, dan Cuan: 6 Shio yang Dipeluk Keberuntungan Hari Ini, 29 Oktober 2025