Suara.com - Belum lama ini, Atta Halilintar ditawari menjadi Ketua RT atau Ketua RW di kawasan tempat tinggalnya di Pondok Indah. Kocaknya, bukan hanya Atta, Aurel Hermansyah sang istri pun ikut terkejut saat salah seorang pegawainya datang membawakan surat penawaran tersebut.
“Ditawari jadi Ketua RT atau Ketua RW di daerah Pondok Indah sini,” kata sang pegawai yang langsung membuat Atta terperanjat, dikutip dari akun Instagram @/pembasmi.kehaluan.reall, Sabtu (25/1/2025).
“Hah?!” sahut Atta.
“Eh sumpah guys, (ini) aku lagi live,” sambung Aurel. “Suami aku ditawari jadi Ketua RT. Eh ini bener? Eh tapi kan suami aku masih muda.”
Atta sendiri tidak banyak berkomentar. Putra sulung Gen Halilintar itu sibuk menelaah isi surat penawaran menjadi Ketua RT atau Ketua RW yang baru diterimanya, sementara Aurel justru lebih banyak bereaksi.
“Entar aku panggilannya Pak RT dong,” celetuk Atta, sementara Aurel justru membujuk sang suami agar mau menerima jabatan tersebut, “Sayang, jadi Ketua RT lucu deh kayaknya.”
Atta sendiri pada akhirnya mengaku akan memikirkan terlebih dahulu penawaran tersebut. Namun penawaran jabatan tersebut ditanggapi dengan pro dan kontra oleh warganet. Ada yang mendukung agar Atta menerimanya, tetapi tidak sedikit juga yang mengingatkan bahwa Atta punya segudang kegiatan sehingga kemungkinan besar sulit membagi waktu untuk mengurus warga.
Namun terlepas dari perdebatan warganet dan sikap Atta yang sepertinya belum siap mengemban amanah sebagai pengurus warga, sebenarnya berapa lama seseorang dapat menjabat sebagai Ketua RT?
Kadang kita jumpai Ketua RT atau Ketua RW yang menjabat selama bertahun-tahun di suatu wilayah. Padahal menurut Pasal 8 Ayat (3) dan (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018, Ketua RT diatur agar hanya bisa menjabat selama 5 tahun dan paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak.
Baca Juga: Peran Nagita Slavina buat Cucu Geni Faruk: Jadi Orang Pertama yang Sadar Aurel dan Aaliyah Hamil
Sedangkan terkait syarat menjadi Ketua RT sudah diatur di peraturan daerah masing-masing. Misalnya di DKI Jakarta, sudah diatur di Pasal 20 Ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta 22/2022. Salah satu persyaratannya adalah yang bersangkutan harus bertempat tinggal di RT tempat pencalonan selama setidaknya 3 tahun belakangan secara berturut-turut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Patakbanteng Buktikan Bahwa Pariwisata Berkelanjutan Tidak Harus Korbankan Desa: Bagaimana Caranya?
-
Bukan Sekadar Ekspor Mentah: Mengapa Hilirisasi Rumput Laut Penting bagi Indonesia?
-
Doa Tahun Baru Islam Dibaca Jam Berapa? Simak Waktu Terbaik Menyambut 1 Muharram
-
Tren Wisata Gen Z 2026: Tak Lagi Cari Hotel Mewah, Fokus Pengalaman Lokal
-
Apakah Boleh Jadi Mualaf karena Menikah? Begini Hukumnya dalam Islam
-
5 Serum Peptide untuk Rawat Kulit Keriput, Nomor 1 Rekomendasi Dokter
-
3 Shio Paling Beruntung pada 15-21 Juni 2026, Siapa yang Ketiban Hoki?
-
Terpopuler: Pahala Mengajak Orang Masuk Islam, Jumat Kliwon Masuk Weton Tulang Wangi?
-
Bolehkah Minum Susu Putih di Malam 1 Muharram? Ini Penjelasan Hukum Menurut Ulama
-
11 Weton Tulang Wangi yang Konon Tidak Boleh Keluar Rumah saat Malam 1 Suro