Suara.com - Belum lama ini, Atta Halilintar ditawari menjadi Ketua RT atau Ketua RW di kawasan tempat tinggalnya di Pondok Indah. Kocaknya, bukan hanya Atta, Aurel Hermansyah sang istri pun ikut terkejut saat salah seorang pegawainya datang membawakan surat penawaran tersebut.
“Ditawari jadi Ketua RT atau Ketua RW di daerah Pondok Indah sini,” kata sang pegawai yang langsung membuat Atta terperanjat, dikutip dari akun Instagram @/pembasmi.kehaluan.reall, Sabtu (25/1/2025).
“Hah?!” sahut Atta.
“Eh sumpah guys, (ini) aku lagi live,” sambung Aurel. “Suami aku ditawari jadi Ketua RT. Eh ini bener? Eh tapi kan suami aku masih muda.”
Atta sendiri tidak banyak berkomentar. Putra sulung Gen Halilintar itu sibuk menelaah isi surat penawaran menjadi Ketua RT atau Ketua RW yang baru diterimanya, sementara Aurel justru lebih banyak bereaksi.
“Entar aku panggilannya Pak RT dong,” celetuk Atta, sementara Aurel justru membujuk sang suami agar mau menerima jabatan tersebut, “Sayang, jadi Ketua RT lucu deh kayaknya.”
Atta sendiri pada akhirnya mengaku akan memikirkan terlebih dahulu penawaran tersebut. Namun penawaran jabatan tersebut ditanggapi dengan pro dan kontra oleh warganet. Ada yang mendukung agar Atta menerimanya, tetapi tidak sedikit juga yang mengingatkan bahwa Atta punya segudang kegiatan sehingga kemungkinan besar sulit membagi waktu untuk mengurus warga.
Namun terlepas dari perdebatan warganet dan sikap Atta yang sepertinya belum siap mengemban amanah sebagai pengurus warga, sebenarnya berapa lama seseorang dapat menjabat sebagai Ketua RT?
Kadang kita jumpai Ketua RT atau Ketua RW yang menjabat selama bertahun-tahun di suatu wilayah. Padahal menurut Pasal 8 Ayat (3) dan (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018, Ketua RT diatur agar hanya bisa menjabat selama 5 tahun dan paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak.
Baca Juga: Peran Nagita Slavina buat Cucu Geni Faruk: Jadi Orang Pertama yang Sadar Aurel dan Aaliyah Hamil
Sedangkan terkait syarat menjadi Ketua RT sudah diatur di peraturan daerah masing-masing. Misalnya di DKI Jakarta, sudah diatur di Pasal 20 Ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta 22/2022. Salah satu persyaratannya adalah yang bersangkutan harus bertempat tinggal di RT tempat pencalonan selama setidaknya 3 tahun belakangan secara berturut-turut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Dari Hobi Jadi Profesi: Cara Wonder Voice of Indonesia Cetak Talenta Voice Over Profesional
-
Catat, Ini 7 Titik Tubuh yang Perlu Disemprot Parfum agar Wangi Seharian
-
Specs Coanda vs Ortuseight Hyperblast 2.0, Duel Sepatu Lari Lokal Rekomendasi Dokter Tirta
-
Kalender Jawa 28 Oktober 2025 Selasa Pon: Mengungkap Sifat dan Peruntungan Weton Lainnya
-
5 Cushion Minim Oksidasi dan Cocok untuk Kulit Berminyak, Bye-Bye Wajah Kusam!
-
Bikin Negara Minta Maaf, Siapa MC Radio Televisyen Malaysia yang Salah sebut Prabowo jadi Jokowi?
-
Pendidikan Humaniora Digital: Menjaga Keseimbangan Teknologi dan Nilai Kemanusiaan di Era Modern
-
7 Matcha Powder Terbaik untuk Bikin Latte di Rumah: Rasa Lezat, Lebih Hemat
-
Terinspirasi dari Ruang Ganti Atlet Tenis, Lacoste Ubah Runway Jadi Panggung Atletik yang Elegan
-
Biodata dan Agama Rinaldi Nurpratama, Kakak Raisa Punya Karier Mentereng