Suara.com - Belum lama ini, Atta Halilintar ditawari menjadi Ketua RT atau Ketua RW di kawasan tempat tinggalnya di Pondok Indah. Kocaknya, bukan hanya Atta, Aurel Hermansyah sang istri pun ikut terkejut saat salah seorang pegawainya datang membawakan surat penawaran tersebut.
“Ditawari jadi Ketua RT atau Ketua RW di daerah Pondok Indah sini,” kata sang pegawai yang langsung membuat Atta terperanjat, dikutip dari akun Instagram @/pembasmi.kehaluan.reall, Sabtu (25/1/2025).
“Hah?!” sahut Atta.
“Eh sumpah guys, (ini) aku lagi live,” sambung Aurel. “Suami aku ditawari jadi Ketua RT. Eh ini bener? Eh tapi kan suami aku masih muda.”
Atta sendiri tidak banyak berkomentar. Putra sulung Gen Halilintar itu sibuk menelaah isi surat penawaran menjadi Ketua RT atau Ketua RW yang baru diterimanya, sementara Aurel justru lebih banyak bereaksi.
“Entar aku panggilannya Pak RT dong,” celetuk Atta, sementara Aurel justru membujuk sang suami agar mau menerima jabatan tersebut, “Sayang, jadi Ketua RT lucu deh kayaknya.”
Atta sendiri pada akhirnya mengaku akan memikirkan terlebih dahulu penawaran tersebut. Namun penawaran jabatan tersebut ditanggapi dengan pro dan kontra oleh warganet. Ada yang mendukung agar Atta menerimanya, tetapi tidak sedikit juga yang mengingatkan bahwa Atta punya segudang kegiatan sehingga kemungkinan besar sulit membagi waktu untuk mengurus warga.
Namun terlepas dari perdebatan warganet dan sikap Atta yang sepertinya belum siap mengemban amanah sebagai pengurus warga, sebenarnya berapa lama seseorang dapat menjabat sebagai Ketua RT?
Kadang kita jumpai Ketua RT atau Ketua RW yang menjabat selama bertahun-tahun di suatu wilayah. Padahal menurut Pasal 8 Ayat (3) dan (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018, Ketua RT diatur agar hanya bisa menjabat selama 5 tahun dan paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak.
Baca Juga: Peran Nagita Slavina buat Cucu Geni Faruk: Jadi Orang Pertama yang Sadar Aurel dan Aaliyah Hamil
Sedangkan terkait syarat menjadi Ketua RT sudah diatur di peraturan daerah masing-masing. Misalnya di DKI Jakarta, sudah diatur di Pasal 20 Ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta 22/2022. Salah satu persyaratannya adalah yang bersangkutan harus bertempat tinggal di RT tempat pencalonan selama setidaknya 3 tahun belakangan secara berturut-turut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Gold Standard, Predikat Bergengsi yang Jadi Tolak Ukur Sehatnya Perusahaan
-
Mal Ini Berubah Jadi Bikini Bottom, Bisa Bertemu Spongebob dan Patrick di Momen Liburan Akhir Tahun
-
Dany Amrul Ichdan Ajak Civitas Akademika Wujudkan Indonesia Naik Kelas Sebagai Gerakan Moral Bangsa
-
Liburan Akhir Tahun di Jakarta? Kejutan Seru Ini Bikin Kita Lupa Harus Keluar Kota!
-
7 Rekomendasi Sepatu Futsal Cewek Terbaik, Kualitas Juara Bikin Anti Cedera
-
45 Ucapan Selamat Natal untuk Teman dan Sahabat, Hangat dan Menyentuh Hati
-
Perempuan Usai Career Break: Ingin Kembali Bekerja, Tapi Peluangnya Masih Terbatas
-
3 Zodiak Ini Paling Beruntung dan Penuh Cinta pada 12 Desember 2025
-
Rekomendasi Bedak dengan Kandungan Centella Asiatica, Makeup Flawless Tanpa Takut Jerawat Meradang
-
4 Tinted Sunscreen untuk Wajah Flawless dan Tetap Terlindungi