Suara.com - Belum lama ini, Atta Halilintar ditawari menjadi Ketua RT atau Ketua RW di kawasan tempat tinggalnya di Pondok Indah. Kocaknya, bukan hanya Atta, Aurel Hermansyah sang istri pun ikut terkejut saat salah seorang pegawainya datang membawakan surat penawaran tersebut.
“Ditawari jadi Ketua RT atau Ketua RW di daerah Pondok Indah sini,” kata sang pegawai yang langsung membuat Atta terperanjat, dikutip dari akun Instagram @/pembasmi.kehaluan.reall, Sabtu (25/1/2025).
“Hah?!” sahut Atta.
“Eh sumpah guys, (ini) aku lagi live,” sambung Aurel. “Suami aku ditawari jadi Ketua RT. Eh ini bener? Eh tapi kan suami aku masih muda.”
Atta sendiri tidak banyak berkomentar. Putra sulung Gen Halilintar itu sibuk menelaah isi surat penawaran menjadi Ketua RT atau Ketua RW yang baru diterimanya, sementara Aurel justru lebih banyak bereaksi.
“Entar aku panggilannya Pak RT dong,” celetuk Atta, sementara Aurel justru membujuk sang suami agar mau menerima jabatan tersebut, “Sayang, jadi Ketua RT lucu deh kayaknya.”
Atta sendiri pada akhirnya mengaku akan memikirkan terlebih dahulu penawaran tersebut. Namun penawaran jabatan tersebut ditanggapi dengan pro dan kontra oleh warganet. Ada yang mendukung agar Atta menerimanya, tetapi tidak sedikit juga yang mengingatkan bahwa Atta punya segudang kegiatan sehingga kemungkinan besar sulit membagi waktu untuk mengurus warga.
Namun terlepas dari perdebatan warganet dan sikap Atta yang sepertinya belum siap mengemban amanah sebagai pengurus warga, sebenarnya berapa lama seseorang dapat menjabat sebagai Ketua RT?
Kadang kita jumpai Ketua RT atau Ketua RW yang menjabat selama bertahun-tahun di suatu wilayah. Padahal menurut Pasal 8 Ayat (3) dan (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018, Ketua RT diatur agar hanya bisa menjabat selama 5 tahun dan paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak.
Baca Juga: Peran Nagita Slavina buat Cucu Geni Faruk: Jadi Orang Pertama yang Sadar Aurel dan Aaliyah Hamil
Sedangkan terkait syarat menjadi Ketua RT sudah diatur di peraturan daerah masing-masing. Misalnya di DKI Jakarta, sudah diatur di Pasal 20 Ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta 22/2022. Salah satu persyaratannya adalah yang bersangkutan harus bertempat tinggal di RT tempat pencalonan selama setidaknya 3 tahun belakangan secara berturut-turut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
7 Rekomendasi Parfum Murah dengan Wangi Mewah, Tercium dari Jarak Jauh
-
5 Aroma Parfum yang Bikin Emak-Emak Arisan Auto Wangi Sepanjang Hari!
-
6 Pilihan Bedak Tabur yang Bikin Glowing Tahan Lama, Harga Terjangkau!
-
5 Sepatu Lari Lokal Pilihan untuk Daily Runmu!
-
5 Sepatu Running Harga Rp100 Ribuan: Lari Nyaman, Dompet Tetap Aman
-
Kesehatan Generasi Muda Terancam Dampak Buruk Boba dan Kopi Kekinian
-
Rahasia Koleksi Perhiasan Terbaru Happy Salma Terungkap!
-
5 Skincare Pencerah Wajah dalam 7 Hari yang Terdaftar BPOM, Murah, dan Aman
-
Apakah September Ada? Ini Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Biar Siap Cair
-
Terpopuler: Jam Tangan hingga Cara Healing Unik Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa