Suara.com - Beasiswa LPDP yang dikelola oleh Kementerian Keuangan menawarkan beberapa kategori beasiswa, salah satunya Beasiswa Parsial. Beasiswa ini mencakup Dana Pendidikan dan Dana Pendukung sampai siswa lulus.
Beasiswa Parsial LPDP merupakan beasiswa umum untuk jenjang magister (S2) dan doktor (S3). Beasiswa Parsial juga diberikan kepada mahasiswa yang akan menempuh program satu gelar atau dua gelar (double degree) dengan durasi pendanaan paling lama 48 bulan.
Seperti yang disebutkan di atas, beasiswa parsial LPDP memberikan dukungan dana untuk Dana Pendidikan dan Dana Pendukung. Adapun Dana Pendidikan itu terdiri atas:
- Dana pendaftaran
- Dana SPP/Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal
- Dana penelitian tesis/disertasi
- Dana seminar internasional
- Dana publikasi jurnal internasional
Sementara Dana Pendukung antara lain terdiri atas:
- Dana transportasi
- Dana aplikasi visa
- Dana asuransi Kesehatan
- Dana kedatangan
- Dana hidup bulanan
- Dana lomba internasional
- Khusus program Pendidikan doctor akan mendapatkan dana tunjangan keluarga.
- Bila diperlukan akan ada biaya keadaan darurat.
Skema dana Beasiswa Parsial LPDP
Dikutip dari lpdp.kemenkeu.g.id, Beasiswa Parsial LPDP memiliki skema pendanaan yang berbeda dengan Beasiswa Regular LPDP. Dana Beasiswa Parsial LPDP terdiri dari individu penerima beasiswa dan LPDP dengan skema terperinci sebagai berikut:
- Siswa memilih salah satu dana yang akan dibiayai sendiri di antara dua pilihan yakni Dana Pendidikan atau Dana Pendukung.
- Jika memilih Dana Pendukung akan dibiayai sendiri maka Dana Pendidikan ditanggung oleh LPDP, sedangkan Dana Pendukung ditanggung oleh individu penerima beasiswa.
- Sebaliknya jika siswa memilih Dana Pendidikan akan dibiayai sendiri, maka mahasiswa akan memperoleh Dana Pendukung dari LPDP.
Persyaratan umum pendaftaran Beasiswa Parsial LPDP
Setelah mengetahui skema pendanaan Beasiswa Parsial LPDP, Anda mungkin sudah mantab untuk mendaftar menjadi penerima beasiswa. Berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk menerima beasiswa tersebut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Telah menyelesaikan Pendidikan diploma, sarjana, atau magister untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya.
3. Bagi pendaftar dari diploma dan dari sarjana langsung ke doctor wajib memiliki LOA dari perguruan tinggi tujuan dan wajib memenuhi seluruh kriteria persyaratan sebagai pendaftar jenjang doctor beasiswa LPDP.
4. Pendaftar yang sudah menyelesaikan Pendidikan jenjang magister tidak diijinkan mendaftar program beasiswa jenjang magister. Begitu pula yang sudah lulus Pendidikan doctor, tidak boleh mendaftar beasiswa program doctor.
5. Pendaftar jenjang Pendidikan doctor diutamakan bagi yang dapat melampirkan surat kesediaan menjadi promotor jika pendaftar sudah mendapatkan persetujuan promotor dengan mengacu pada contoh format surat usulan/rekomendasi sebagaimana Lampiran.
6. Memenuhi syarat minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.
7. Bagi pendaftar luar negeri wajib melampirkan ijazah yang disetarakan dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Baca Juga: Segini Biaya Sekolah Ameena di Al Jabr Islamic School, Sudah Daftar Sejak dalam Kandungan
Persyaratan khusus pendaftaran Beasiswa Parsial LPDP
Selain persyaratan umum di atas, ada persyaratan khusus yang wajib dipenuhi oleh calon penerima beasiswa.
1. Memenuhi batas usia pendaftaran pada 31 Desember di tahun pendaftaran, sebagai berikut:
- Maksimal berusia 35 tahun untuk pendaftar jenjang Pendidikan magister.
- Maksimal berusia 40 tahun untuk pendaftar jenjang Pendidikan doctor.
- Pendaftar yang berprofesi sebagai dosen, memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) berusia maksimal 42 tahun untuk jenjang Pendidikan magister dan 47 tahun untuk jenjang Pendidikan doctor.
2. IPK minimal 3,00 pada skala 4 untuk pendaftar jenjang magister
3. IPK minimal 3,25 pada skala 4 untuk pendaftar jenjang doctor.
4. Mengunggah dokumen kemampuan berbahasa Inggris ETS, PTE Academic, dan IELTS, yang masih aktif pada periode pendaftaran berjalan yakni 24 Maret 2025.
5. Mengunggah surat rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
4 Sunscreen yang Sebaiknya Dihindari Kulit Sensitif, Cegah Kemerahan dan Iritasi
-
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
-
Sampai Muncul Larangan Bawa ke Tempat Umum, Sebenarnya Whip Pink untuk Apa?
-
7 Kasur Orthopedic Terbaik untuk Orang Tua, Nyaman dan Topang Tulang Belakang
-
5 Cara Memilih Sepatu yang Tepat agar Kaki Tidak Sakit dan Tetap Sehat
-
Ivan Gunawan Jadi Orang Tua Asuh 20 Santri, Dukung Lahirnya Dai Qurani
-
Cara Baru Gen Z Memaknai Valentine: Berbagi Sayang ke Orang-Orang Terdekat
-
6 Rekomendasi Foundation Viva: Mulai Rp6 Ribuan, Ada yang Tahan 12 Jam
-
Bukan Sekadar Tren, Sensasi Kuliner Tropis Seberang Atlantik Kini Jadi Incaran Foodie Tanah Air
-
Viral Upah PPPK Paruh Waktu Rp650 Ribu Dipotong Zakat, Segini Minimal Gaji yang Wajib Zakat