Suara.com - Keputusan dokter Richard Lee untuk memeluk agama Islam alias mualaf cukup menghebohkan jagat maya belakangan ini. Apalagi, Richard Lee pindah agama tanpa ditemani istrinya, Reni Effendi.
Adapun menurut kabar yang tersiar di media sosial, Ustaz Derry Sulaiman merupakan sosok yang membimbing dokter Richard Lee untuk mengucapkan dua kalimat syahadat.
Kebenaran tersebut dibagikan oleh sang ustaz sendiri melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @derrysulaiman.
“Semoga @dr.richard_lee istiqomah dalam Islam dan iman,” tulis Ustaz Derry Sulaiman.
Tak sedikit yang kemudian memberi ucapan selamat dan mendoakan agar dokter Richard Lee tetap istiqomah.
“Masya Allah, semoga tetap istiqomah,” komentar warganet.
Karena hal ini, tak sedikit juga yang menjadi penasaran terkait status pernikahannya dengan sang istri, yakni Reni Effendi.
“Assalamualaikum, terus setelah mualaf status pernikahannya gimana? Beda agama kan sudah jelas dilarang dalam agama,” komentar warganet lainnya.
Hukum pindah agama setelah menikah
Baca Juga: Deretan Pendakwah yang Diundang Richard Lee untuk Bahas Islam, Didominasi Keturunan Tionghoa
Dikutip dari laman Disdukcapil, dijelaskan bahwa perpindahan agama bagi pasangan yang sudah menikah tidak membatalkan pernikahan yang telah sah sebelumnya.
Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran Dirjen Dukcapil Kemendagri tertanggal 29 April 2016 sebagai respons terhadap pertanyaan dari salah satu Disdukcapil.
Adapun edaran ini pernah digunakan sebagai acuan bagi Disdukcapil Purworejo kala memberikan penjelasan kepada salah satu pemohon layanan yang mengajukan perubahan elemen data dari agama Buddha ke Kristen pada 4 Desember 2023 lalu.
Landasannya adalah perihal Hak Asasi Manusia (HAM), dimana kepercayaan atau keimanan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh negara.
Dalam kaitannya dengan status perkawinan bagi penduduk yang berpindah agama, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 6, Pasal 12, dan Pasal 22, perpindahan agama bagi pasangan yang telah menikah tidak membatalkan pernikahan yang telah sah sebelumnya. Adapun status perkawinan tetap “Kawin Tercatat”.
Lebih lanjut, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga terdapat aturan yang relevan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 40 huruf c yang menyatakan bahwa dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam.
Berita Terkait
-
Deretan Pendakwah yang Diundang Richard Lee untuk Bahas Islam, Didominasi Keturunan Tionghoa
-
Jadi Mualaf, Sumber Kekayaan Richard Lee Tak Hanya Klinik Kecantikan Loh!
-
Hukum Muslim Kasih Selamat Imlek, Richard Lee Diduga Ucap Gong Xi Fa Cai Walau Baru Mualaf
-
Richard Lee Bertahun-tahun Rahasiakan Jadi Mualaf, Ustaz Derry Sulaiman 'Gerah': Islam Gak Sih?
-
Mualaf 2 Tahun Lalu Tapi Diduga Makan Babi, Status Richard Lee Dijawab Ustaz Derry Sulaiman
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
3 Zodiak Beruntung Secara Finansial Minggu Depan 18-24 Mei 2026
-
6 Arti Mimpi Kecelakaan Mobil, Apakah Sebuah Pertanda Buruk?
-
5 Zodiak yang Hubungan Asmaranya akan Membaik Pekan Depan
-
Bibir Pecah-Pecah Saat Haji? Ini 5 Lip Balm Terbaik untuk Cuaca Ekstrem saat Ibadah Haji
-
5 Pilihan Pelembab Wajah Tanpa Alkohol dan Parfum yang Aman Dipakai saat Ibadah Haji
-
3 Moisturizer Shinzui untuk Mencerahkan Wajah dan Pudarkan Noda Hitam
-
Cari Serum Anti Aging Lokal yang Bagus? Ini 5 Pilihan Aman Mulai Rp23 Ribuan
-
4 Rangkaian Skincare Shinzu'i di Indomaret untuk Cerahkan Wajah, Mulai Rp30 Ribuan
-
6 Sabun Cuci Muka Purbasari untuk Wajah Kusam, Harga di Bawah Rp30 Ribuan
-
3 Bedak Padat Purbasari yang Bisa Samarkan Noda Hitam di Wajah Berminyak