Suara.com - Keputusan dokter Richard Lee untuk memeluk agama Islam alias mualaf cukup menghebohkan jagat maya belakangan ini. Apalagi, Richard Lee pindah agama tanpa ditemani istrinya, Reni Effendi.
Adapun menurut kabar yang tersiar di media sosial, Ustaz Derry Sulaiman merupakan sosok yang membimbing dokter Richard Lee untuk mengucapkan dua kalimat syahadat.
Kebenaran tersebut dibagikan oleh sang ustaz sendiri melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @derrysulaiman.
“Semoga @dr.richard_lee istiqomah dalam Islam dan iman,” tulis Ustaz Derry Sulaiman.
Tak sedikit yang kemudian memberi ucapan selamat dan mendoakan agar dokter Richard Lee tetap istiqomah.
“Masya Allah, semoga tetap istiqomah,” komentar warganet.
Karena hal ini, tak sedikit juga yang menjadi penasaran terkait status pernikahannya dengan sang istri, yakni Reni Effendi.
“Assalamualaikum, terus setelah mualaf status pernikahannya gimana? Beda agama kan sudah jelas dilarang dalam agama,” komentar warganet lainnya.
Hukum pindah agama setelah menikah
Baca Juga: Deretan Pendakwah yang Diundang Richard Lee untuk Bahas Islam, Didominasi Keturunan Tionghoa
Dikutip dari laman Disdukcapil, dijelaskan bahwa perpindahan agama bagi pasangan yang sudah menikah tidak membatalkan pernikahan yang telah sah sebelumnya.
Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran Dirjen Dukcapil Kemendagri tertanggal 29 April 2016 sebagai respons terhadap pertanyaan dari salah satu Disdukcapil.
Adapun edaran ini pernah digunakan sebagai acuan bagi Disdukcapil Purworejo kala memberikan penjelasan kepada salah satu pemohon layanan yang mengajukan perubahan elemen data dari agama Buddha ke Kristen pada 4 Desember 2023 lalu.
Landasannya adalah perihal Hak Asasi Manusia (HAM), dimana kepercayaan atau keimanan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh negara.
Dalam kaitannya dengan status perkawinan bagi penduduk yang berpindah agama, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 6, Pasal 12, dan Pasal 22, perpindahan agama bagi pasangan yang telah menikah tidak membatalkan pernikahan yang telah sah sebelumnya. Adapun status perkawinan tetap “Kawin Tercatat”.
Lebih lanjut, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga terdapat aturan yang relevan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 40 huruf c yang menyatakan bahwa dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam.
Kemudian, perkawinan beda agama yang telah memiliki Buku Nikah atau Akta Perkawinan yang diterbitkan sejak lama (misalnya oleh Kecamatan), tetap dapat dicatatkan sebagai "Kawin Tercatat" dalam Kartu Keluarga terbaru.
Dalam hukum Islam sendiri, kemurtadan (keluar dari islam) pihak suami mengakibatkan batalnya perkawinan, karena murtad disamakan dengan musyrik. Hal ini tetap berlaku meskipun sang istri berpindah ke agama ahli kitab.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Deretan Pendakwah yang Diundang Richard Lee untuk Bahas Islam, Didominasi Keturunan Tionghoa
-
Jadi Mualaf, Sumber Kekayaan Richard Lee Tak Hanya Klinik Kecantikan Loh!
-
Hukum Muslim Kasih Selamat Imlek, Richard Lee Diduga Ucap Gong Xi Fa Cai Walau Baru Mualaf
-
Richard Lee Bertahun-tahun Rahasiakan Jadi Mualaf, Ustaz Derry Sulaiman 'Gerah': Islam Gak Sih?
-
Mualaf 2 Tahun Lalu Tapi Diduga Makan Babi, Status Richard Lee Dijawab Ustaz Derry Sulaiman
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali