Suara.com - Harapan Trisha Eungelica di hari ulang tahun Ferdy Sambo tengah menuai sorotan. Lewat akun Instagram-nya, Trisha meluapkan rasa rindu untuk ayahnya yang genap berusia 52 tahun pada Minggu (9/2/2025).
"Happy 52nd birthday my first love. Panjang umur, sehat selalu, bahagia selalu, wishes lengkapnya ada di surat yeah," tulis Trisha, dikutip pada Selasa (11/2/2025).
"Ulangtahun ketiga tanpa foto baru nih, stok foto udah makin menipis. pertanda harus cepet pulang gak siihh?? kangeennn!!!" imbuhnya.
Bahkan Trisha juga tidak ragu mengungkapkan rasa bangganya, kendati sang ayah kini mendekam di balik jeruji besi karena terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Love u soo much, papa sayangg. im so proud of u. forever and always. may God bless u more more more more," tuturnya lagi.
Sayangnya ungkapan rindu Trisha karena sudah beberapa tahun dipisahkan dengan ayahnya ini menuai pro dan kontra. Sebagian warganet menilai Trisha tidak bersimpati dengan keluarga Brigadir J yang tak bisa utuh lagi.
Namun terlepas dari kontroversi unggahannya, sebenarnya apa hukuman yang sedang dijalani Ferdy Sambo sekarang?
Pada 13 Februari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sambo. Keputusan Hakim Wahyu Imam Santoso kala itu langsung ramai disoroti warganet.
Keputusan ini juga membuat kuasa hukum Sambo melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dua hari setelahnya. Dalam memori bandingnya, kuasa hukum Sambo menilai vonis hukuman mati melanggar HAM.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ulang Tahun Ke-52, Sang Anak Berharap Ayahnya Cepat Pulang: Stok Sudah Menipis...
Baru pada 12 April 2023, putusan banding dibacakan. Majelis PT DKI Jakarta yang dipimpin Singgih Budi Prakoso menolak banding Sambo dan menilai hukuman mati dapat memberikan efek jera kepada pelaku. Selain itu, hukuman mati juga masih diatur dalam hukum positif di Indonesia.
Kemudian pada 12 Mei 2023, pihak Sambo mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Butuh waktu tiga bulan hingga putusan kasasi dibacakan MA, tepatnya pada 8 Agustus 2023.
Kali ini MA mengambil keputusan mengejutkan, yakni mengubah vonis Sambo menjadi penjara seumur hidup. MA sempat tidak menjelaskan alasan di balik vonisnya.
Baru pada akhir Agustus 2023, MA mengungkap alasannya, yakni mempertimbangkan jasa Sambo dalam menegakkan hukum selama sekitar 30 tahun mengabdi di Polri. Selain itu, MA juga mempertimbangkan Sambo yang dinilai tegas mengaku salah dan siap bertanggung jawab.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Parfum Gak Sekadar Wangi: Ini Cara Anak Muda Ekspresikan Diri Lewat Aroma
-
Bangkitkan Semangat Kerja dengan Aroma Kopi: 5 Parfum Menyegarkan untuk Kantor
-
Pertanda Baik atau Buruk? Ini Macam-Macam Arti Mimpi Resign dari Kerjaan
-
5 Rekomendasi Parfum Pria Tahan Lama untuk Nge-Gym: Tetap Segar Sepanjang Sesi!
-
Kenapa Sepatu Baru Tidak Dianjurkan untuk Lomba Lari? Ini Penjelasan Dokter
-
Mengenal Apa Itu Femisida, Istilah yang Ramai Dibahas di Tengah Kasus Mutilasi Pacet
-
Sherly Tjoanda Partai Apa? Gubernur Berharta Rp709 M Viral Ogah 'Jualan Jabatan dan Proyek'
-
Dilarang Lomba Lari Pakai Sepatu Baru, Ini Penjelasan Dokter!
-
Cari Bedak Padat yang Makin Berkeringat Makin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik Mulai Rp20 Ribuan
-
Nilainya Tembus Rp20 Juta per Bulan, Apa Fungsi Tunjangan Komunikasi DPR?