Suara.com - Seorang wanita asal Kerala, India, dijatuhi hukuman mati pada Senin (20/1) setelah terbukti bersalah membunuh kekasihnya dengan minuman beracun. Wanita bernama Greeshma (24) itu meracuni kekasihnya, Sharon Raj (23), menggunakan ramuan ayurveda yang telah dicampur dengan paraquat, sebuah herbisida mematikan. Tindakannya dilakukan untuk mengakhiri hubungan asmara mereka.
Pengadilan setempat yang mengadili kasus ini memvonis Greeshma dengan hukuman mati, sementara pamannya, Nirmalakumaran Nair, juga dinyatakan bersalah karena menghilangkan barang bukti.
Dalam persidangan, Greeshma meminta keringanan hukuman dengan alasan prestasi akademiknya, rekam jejak tanpa catatan kriminal, serta statusnya sebagai anak tunggal dalam keluarga. Namun, hakim menolak permohonan tersebut dengan mempertimbangkan tingkat kejahatan yang dilakukan.
Jaksa penuntut, VS Vineeth Kumar, menyatakan bahwa ia yakin pengadilan akan menerima bukti-bukti yang telah disajikan.
"Ini adalah kasus yang masuk dalam kategori paling langka dari yang langka. Hukuman mati yang diberikan merupakan keputusan yang sangat tepat," ujarnya kepada media setelah sidang.
Kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika Greeshma berencana menghabisi nyawa Sharon Raj. Ia mencampurkan paraquat ke dalam ramuan ayurveda yang diberikan kepada korban. Akibat racun tersebut, Raj mengalami kegagalan organ multipel dan meninggal setelah menjalani perawatan selama 11 hari.
Motif utama Greeshma dalam melakukan pembunuhan ini adalah agar bisa bebas dari hubungan asmara dengan Raj. Ia telah dijodohkan dengan seorang anggota militer dari Tamil Nadu, namun Raj menolak mengakhiri hubungan mereka, sehingga Greeshma menyusun rencana jahatnya.
Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa ini bukan pertama kalinya Greeshma mencoba meracuni Raj. Sebelumnya, ia pernah mencampurkan paracetamol dalam jus buah yang diberikan kepadanya, tetapi upaya itu gagal karena Raj menolak meminumnya akibat rasa yang pahit.
Vonis yang dijatuhkan kepada Greeshma menjadikannya wanita termuda di Kerala yang menghadapi hukuman mati. Ibunya, yang sebelumnya ikut ditahan atas dugaan keterlibatan, akhirnya dibebaskan karena kurangnya bukti.
Keputusan pengadilan ini mendapat perhatian luas, dengan banyak pihak menyatakan bahwa ini adalah hukuman yang pantas mengingat sifat kejahatan yang dilakukan.
Baca Juga: Kanker pada Wanita Muda Meningkat Drastis, Apa Penyebabnya?
Berita Terkait
-
Kanker pada Wanita Muda Meningkat Drastis, Apa Penyebabnya?
-
Seorang Penyanyi Iran Dijatuhi Hukuman Mati atas Tuduhan Menghina Nabi Muhammad
-
Viral Wanita Ditinggal Kabur Calon Suami, Sosok Pengganti Jadi Omongan
-
Beda Usia Bukan Masalah, 5 Artis Wanita Ini Pacari Pria Lebih Muda: Terbaru Ada Prilly Latuconsina
-
Kronologi Wanita Prancis Ditipu Rp15 Miliar oleh Brad Pitt Palsu yang Ngaku Sakit Ginjal
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Panas! Babak Baru Perselisihan Donald Trump vs Benjamin Netanyahu
-
Jamin Proses Pelaksanaan SPMB Lancar Sampai Tahap Akhir, Gubernur Jabar Sempurnakan Pelaksanaannya
-
Terjerat Judi Online, Anak-Anak Disebut Sampai Mencuri dan Berutang Pinjol
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Perang Meluas! Iran Bombardir Bahrain, Kuwait, dan Yordania, Sasar Pangkalan AS
-
Ada 24 Nama Diduga Terkait Korupsi MBG, Mayoritas dari Kalangan Legislatif
-
Judi Online pada Anak Bukan Kenakalan, Melainkan Eksploitasi Digital
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Nama AHY Dikaitkan Kasus BGN, Demokrat Tegaskan Itu Fitnah
-
Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik