Suara.com - Berapa gaji Wali Kota Depok? Topik tersebut ramai disinggung seiring kabar Ayu Ting Ting terang-terangan menolak untuk menjadi Wali Kota Depok. Padahal tawaran sering datang kepada Ayu Ting Ting, lho.
Fakta menarik ini terungkap dari obrolan Ayu Ting Ting dalam podcast Malaka Project. Ayu Ting Ting enggan sembarangan menerima tawaran menjadi wali kota karena merasa tidak ahli dalam bidang tersebut.
"Kalau jadi Wali Kota Depok, kalau yang nawarin mah ada. Cuma pasti selalu kita tolak," cerita Ayu Ting Ting seperti dilansir Suara.com dari YouTube Malaka pada Kamis (13/2/2025).
"(Ditolak) karena kan bukan bidangnya Ayu. Ayu tidak mau memaksakan gitu apalagi kita hidup udah tenang, udah enak-enak kerja," imbuh Ayu Ting Ting menjelaskan alasannya menolak tawaran menjadi wali kota.
Kini menjadi jabatan yang ditolak oleh Ayu Ting Ting, kira-kira berapa gaji Wali Kota Depok? Dan, adakah tunjangan serta fasilitas yang diterima oleh Wali Kota Depok? Simak ulasan berikut ini.
Gaji dan Tunjangan Wali Kota Depok
Gaji kepala daerah seperti Wali Kota Depok telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 59 Tahun 2000 Pasal 4. Besarannya adalah sebagai berikut:
Gaji kepala daerah Kabupaten/Kota (Bupati dan Wali Kota) adalah sebesar Rp2,1 juta per bulan
Gaji wakil kepala daerah Kabupaten/Kota (Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota) adalah sebesar Rp1,8 juta per bulan
Baca Juga: Segini Gaji Anthony Mackie vs Chris Evans yang Jadi Captain America, Siapa Paling Kaya?
Selain gaji, kepala daerah juga berhak mendapat tunjangan jabatan sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 68 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Besarannya adalah Rp3,78 juta per bulan (untuk kepala daerah) dan Rp3,24 juta per bulan (untuk wakil kepala daerah).
Fasilitas Wali Kota
Kepala daerah seperti Wali Kota Depok juga akan mendapat beberapa fasilitas selama menjabat. Rincian fasilitas tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Menurut peraturan tersebut, fasilitas yang diterima oleh Wali Kota Depok sebagai pejabat daerah adalah sebagai berikut:
- Kendaraan dinas
- Rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaannya
- Biaya pembelian inventaris rumah jabatan
- Biaya rumah tangga
- Biaya perjalanan dinas
- Biaya pemeliharaan kesehatan
- Biaya pemeliharaan kendaraan dinas
- Biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventarisnya
- Biaya penunjang operasional
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Naik Gunung Sebaiknya Pakai Sepatu Apa? Ini 5 Rekomendasi Tangguhnya
-
4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 7 Desember 2025, Akhir Pekan Penuh Hoki!
-
5 Rekomendasi Sabun Cuci Muka di Indomaret yang Tidak Bikin Kering untuk Usia 40
-
5 Rekomendasi Parfum Mykonos untuk Olahraga, Aroma Segar Makin Wangi saat Berkeringat
-
Tips Memilih Sunscreen Aman untuk Ibu Hamil, Plus 5 Rekomendasi Mulai Rp50 Ribuan
-
Bye-bye Kemerahan! 5 Moisturizer Gel Lokal Terbaik untuk Kulit Sensitif
-
Daftar Promo Skincare dan Make Up di Watsons yang Diskon Sampai 50 Persen
-
Di Tengah Tantangan Hidup: Begini Komunitas dan Pelayanan Keagamaan Menguatkan Generasi Muda
-
6 Skincare Jumbo Wajib Coba: Awet, Murah, dan Hasilnya Tetap Maksimal
-
Ramalan Shio Hari Ini 7 Desember 2025, Siapa yang Paling Hoki di Akhir Pekan?