Suara.com - Yasmine Ow, model asal Malaysia, menikah dengan Khairul Ariffin Omar pada 15 Februari 2025, setelah resmi bercerai dengan Aditya Zoni pada 24 September 2024. Lantas, bagaimana ketentuan dan hukum menikah lagi secara Islam?
Menikah lagi setelah perceraian merupakan hal yang diatur dalam hukum Islam, terutama terkait dengan masa iddah yang harus dijalani oleh seorang wanita sebelum melangsungkan pernikahan berikutnya.
Apa Itu Masa Iddah dalam Islam?
Masa iddah merupakan masa tunggu yang harus dijalani oleh seorang wanita setelah perceraian atau kematian suami sebelum diperbolehkan menikah lagi. Hal ini bertujuan untuk memastikan adanya jeda waktu sebelum wanita tersebut memasuki pernikahan baru dan juga untuk memastikan tidak adanya kehamilan dari suami sebelumnya.
Berdasarkan Pasal 153 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI), masa iddah ditentukan sebagai berikut:
- Jika perceraian terjadi karena kematian suami, maka masa iddah ditetapkan selama 130 hari.
- Jika perceraian terjadi dalam keadaan wanita masih mengalami haid, maka masa iddah ditentukan selama tiga kali suci dengan minimal 90 hari.
- Jika wanita yang bercerai tidak lagi mengalami haid, maka masa iddahnya adalah 90 hari.
- Jika wanita yang bercerai sedang hamil, maka masa iddahnya berlangsung hingga melahirkan.
- Jika perceraian terjadi sebelum adanya hubungan intim (qobla al dukhul), maka tidak ada kewajiban menjalani masa iddah.
Selain itu, dalam Islam, masa iddah juga bertujuan untuk memberikan waktu bagi wanita dalam beradaptasi dengan perubahan hidupnya setelah perceraian serta untuk memastikan keteraturan nasab anak dalam pernikahan berikutnya.
Ketentuan Hukum Islam tentang Menikah Lagi
Seorang wanita yang baru bercerai hanya dapat menikah lagi setelah putusan perceraian dari pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap. Artinya, perceraian dianggap sah dan berkekuatan hukum apabila tidak ada upaya banding atau kasasi, atau setelah putusan kasasi telah dikeluarkan.
Baca Juga: Suka Pria Lain Selama 12 Tahun dan Kini Nikah, Yasmine Ow Dituding Manfaatkan Aditya Zoni
Akta cerai menjadi bukti autentik bahwa perceraian telah diputuskan secara hukum dan berkekuatan tetap. Sejak saat itu, masa iddah mulai dihitung. Seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dilarang menikah kembali atau menjalin hubungan dengan pria lain hingga masa iddahnya selesai.
Larangan ini tidak hanya berlaku bagi wanita, tetapi juga bagi pria yang ingin menikahi seorang wanita yang masih dalam masa iddahnya.
Selama menjalani masa iddah, wanita juga memiliki hak untuk mendapatkan nafkah dari mantan suaminya guna memenuhi kebutuhannya, baik dalam kasus perceraian maupun kematian suami.
Selain itu, wanita dalam masa iddah dianjurkan untuk menjaga penampilan dan tidak menghadiri acara sosial yang bersifat hiburan sebagai bagian dari proses penyembuhan diri.
Dalam kasus Yasmine Ow yang menikah dengan Khairul Ariffin Omar usai resmi bercerai dengan Aditya Zoni, jika mengacu pada ketentuan masa iddah, Yasmine seharusnya menjalani masa tunggu minimal 90 hari sebelum menikah kembali, kecuali jika pernikahannya dengan Aditya Zoni berakhir sebelum terjadi hubungan suami-istri.
Jika Yasmine Ow masih mengalami haid saat bercerai, maka masa iddahnya minimal 90 hari. Karena ia menikah kembali setelah 144 hari, maka masa iddahnya sudah terpenuhi. Namun, jika ada kondisi khusus seperti kehamilan atau faktor lain, masa iddah bisa berbeda.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
5 Sepatu Hoka Diskon Jelang Akhir Tahun di Foot Locker, Bisa Hemat Jutaan!
-
Jangan Jogja Terus, Ini 7 Kota Anti-mainstream untuk Liburan Akhir Tahun
-
Kuis Trivia Natal: Uji Pengetahuan Anda Tentang Tradisi Natal di Berbagai Negarra
-
5 Toner Mengandung Glycolic Acid untuk Meratakan Warna Kulit dan Leher
-
Kumpulan Promo Hari Ibu 2025 dari Makanan, Skincare hingga Tempat Rekreasi
-
5 Rekomendasi Conditioner Untuk Membuat Rambut Silky Glass, Lembut dan Bebas Kusut
-
Kuis Kepribadian: Siapa Karakter Ikonik Natal dalam Dirimu?
-
Kumpulan Ucapan Hari Ibu untuk Mertua yang Hangat dan Manis, Siap Pakai!
-
Hati-Hati Perawatan Kulit yang Terlalu Kasar Bisa Percepat Penuaan Dini!
-
5 Rekomendasi Smartwatch Terbaik untuk Kado Natal Pasangan