Suara.com - Yasmine Ow, model asal Malaysia, menikah dengan Khairul Ariffin Omar pada 15 Februari 2025, setelah resmi bercerai dengan Aditya Zoni pada 24 September 2024. Lantas, bagaimana ketentuan dan hukum menikah lagi secara Islam?
Menikah lagi setelah perceraian merupakan hal yang diatur dalam hukum Islam, terutama terkait dengan masa iddah yang harus dijalani oleh seorang wanita sebelum melangsungkan pernikahan berikutnya.
Apa Itu Masa Iddah dalam Islam?
Masa iddah merupakan masa tunggu yang harus dijalani oleh seorang wanita setelah perceraian atau kematian suami sebelum diperbolehkan menikah lagi. Hal ini bertujuan untuk memastikan adanya jeda waktu sebelum wanita tersebut memasuki pernikahan baru dan juga untuk memastikan tidak adanya kehamilan dari suami sebelumnya.
Berdasarkan Pasal 153 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI), masa iddah ditentukan sebagai berikut:
- Jika perceraian terjadi karena kematian suami, maka masa iddah ditetapkan selama 130 hari.
- Jika perceraian terjadi dalam keadaan wanita masih mengalami haid, maka masa iddah ditentukan selama tiga kali suci dengan minimal 90 hari.
- Jika wanita yang bercerai tidak lagi mengalami haid, maka masa iddahnya adalah 90 hari.
- Jika wanita yang bercerai sedang hamil, maka masa iddahnya berlangsung hingga melahirkan.
- Jika perceraian terjadi sebelum adanya hubungan intim (qobla al dukhul), maka tidak ada kewajiban menjalani masa iddah.
Selain itu, dalam Islam, masa iddah juga bertujuan untuk memberikan waktu bagi wanita dalam beradaptasi dengan perubahan hidupnya setelah perceraian serta untuk memastikan keteraturan nasab anak dalam pernikahan berikutnya.
Ketentuan Hukum Islam tentang Menikah Lagi
Seorang wanita yang baru bercerai hanya dapat menikah lagi setelah putusan perceraian dari pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap. Artinya, perceraian dianggap sah dan berkekuatan hukum apabila tidak ada upaya banding atau kasasi, atau setelah putusan kasasi telah dikeluarkan.
Baca Juga: Suka Pria Lain Selama 12 Tahun dan Kini Nikah, Yasmine Ow Dituding Manfaatkan Aditya Zoni
Akta cerai menjadi bukti autentik bahwa perceraian telah diputuskan secara hukum dan berkekuatan tetap. Sejak saat itu, masa iddah mulai dihitung. Seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dilarang menikah kembali atau menjalin hubungan dengan pria lain hingga masa iddahnya selesai.
Larangan ini tidak hanya berlaku bagi wanita, tetapi juga bagi pria yang ingin menikahi seorang wanita yang masih dalam masa iddahnya.
Selama menjalani masa iddah, wanita juga memiliki hak untuk mendapatkan nafkah dari mantan suaminya guna memenuhi kebutuhannya, baik dalam kasus perceraian maupun kematian suami.
Selain itu, wanita dalam masa iddah dianjurkan untuk menjaga penampilan dan tidak menghadiri acara sosial yang bersifat hiburan sebagai bagian dari proses penyembuhan diri.
Dalam kasus Yasmine Ow yang menikah dengan Khairul Ariffin Omar usai resmi bercerai dengan Aditya Zoni, jika mengacu pada ketentuan masa iddah, Yasmine seharusnya menjalani masa tunggu minimal 90 hari sebelum menikah kembali, kecuali jika pernikahannya dengan Aditya Zoni berakhir sebelum terjadi hubungan suami-istri.
Jika Yasmine Ow masih mengalami haid saat bercerai, maka masa iddahnya minimal 90 hari. Karena ia menikah kembali setelah 144 hari, maka masa iddahnya sudah terpenuhi. Namun, jika ada kondisi khusus seperti kehamilan atau faktor lain, masa iddah bisa berbeda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Denim, Gaya Hidup, dan Masa Depan Fashion Berkelanjutan
-
Nutrisi Maksimal, Tanpa Rasa Lepek: Jawaban Baru untuk Rambut Helai Tipis Perempuan Aktif
-
Apakah Sariayu Cream Foundation Tahan Lama? Ini Klaim dan Review Jujur Pembeli
-
Pasang AC Kamar Bagusnya di Mana? Ini 4 Posisi yang Baik Menurut Feng Shui
-
5 Filter Air untuk Sumur Berkapur dan Berpasir, Solusi Air Rumahan yang Keruh
-
Finukhu: Tradisi Pangan, Alam, dan Pengetahuan yang Terbungkus Daun Fotefea dari Sentani
-
Nonton Piala Dunia 2026 Gratis di Mana? Pemilik TV Lama Tak Perlu Khawatir
-
6 Sepeda Roadbike Termurah untuk Pemula 2026 dan Tips Memilihnya dari Cyclist
-
5 Sepatu Lari Nike Termurah di Sports Station, Harga Mulai Rp400 Ribuan
-
Bukan Soal Jumlah, Frekuensi Pakaian Dapat Tentukan Dampak Lingkungan