Suara.com - Setelah bercerai dari Aditya Zoni. Yasmine Ow, model asal Malaysia diketahui telah menikah lagi. Jaraknya hanya setelah 5 bulan perceraian.
Momen pernikahan Yasmine Binti Omar itu dibagikan di laman Instagram pribadinya. Yasmine terlihat memakai gaun pernikahan berwarna serba putih dan berhijab.
"15.02.2025. Alhamdulillah," tulis Yasmine Ow dilihat pada Senin (17/2/2025).
Lalu bagaimana hukum seorang perempuan yang menikah lagi meski belum lama bercerai?
Wanita muslim yang baru bercerai dengan mantan suaminya dapat menikah lagi hanya apabila putusan pengadilan akan perceraiannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Maksud dari putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah putusan yang tidak dimintakan upaya banding atau kasasi, putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi, atau putusan kasasi.
Selain adanya ketentuan mengenai putusan yang berkekuatan hukum tetap, hukum perkawinan Islam mengenal adanya masa iddah.
Sebagai informasi, masa iddah adalah masa tunggu (belum boleh menikah) bagi wanita yang berpisah dengan suami, baik karena ditalak maupun bercerai mati.
Ketentuan masa iddah sendiri diatur dalam Pasal 153 ayat (2) KHI (Kompilasi Hukum Islam), yang aturannya menjelaskan ketentuan berikut ini.
Baca Juga: Suka Pria Lain Selama 12 Tahun dan Kini Nikah, Yasmine Ow Dituding Manfaatkan Aditya Zoni
- Apabila perkawinan putus karena kematian walaupun qobla al dukhul, waktu tunggu (masa iddah) ditetapkan 130 hari.
- Apabila perkawinan putus karena perceraian, masa iddah bagi yang masih haid ditetapkan 3 kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari. Sedangkan bagi yang tidak haid, masa iddah ditetapkan 90 hari.
- Apabila perkawinan putus karena perceraian sementara janda itu dalam keadaan hamil, masa iddah ditetapkan sampai melahirkan.
- Apabila perkawinan putus karena kematian sementara janda itu sedang hamil, masa iddah ditetapkan sampai melahirkan.
Hukum soal masa iddah tersebut tidak berlaku bagi wanita yang perkawinannya putus qobla al dukhul dan perkawinannya putus bukan karena kematian suami.
Seorang pria pun dilarang menikah dengan wanita yang masih dalam masa iddah.
Sebagaimana diketahui, masa iddah wanita cerai dihitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang punya kekuatan hukum tetap.
Akta cerai lalu menjadi bukti autentik adanya putusan berkekuatan hukum tetap tersebut. Selain itu wanita hanya dapat menikah kembali jika dia telah memenuhi masa iddah sejak putusan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Penembakan Brutal di Rumah Aman Stade Jerman, 6 Orang Tewas
-
Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis
-
Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela
-
Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam
-
China Wajibkan AI di Sekolah: Semua Siswa Wajib Kuasai Kecerdasan Buatan dalam 5 Tahun
-
Misteri Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi Beijing, Pemerintah Bungkam Sensor Ketat
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos