Suara.com - Setelah bercerai dari Aditya Zoni. Yasmine Ow, model asal Malaysia diketahui telah menikah lagi. Jaraknya hanya setelah 5 bulan perceraian.
Momen pernikahan Yasmine Binti Omar itu dibagikan di laman Instagram pribadinya. Yasmine terlihat memakai gaun pernikahan berwarna serba putih dan berhijab.
"15.02.2025. Alhamdulillah," tulis Yasmine Ow dilihat pada Senin (17/2/2025).
Lalu bagaimana hukum seorang perempuan yang menikah lagi meski belum lama bercerai?
Wanita muslim yang baru bercerai dengan mantan suaminya dapat menikah lagi hanya apabila putusan pengadilan akan perceraiannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Maksud dari putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah putusan yang tidak dimintakan upaya banding atau kasasi, putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi, atau putusan kasasi.
Selain adanya ketentuan mengenai putusan yang berkekuatan hukum tetap, hukum perkawinan Islam mengenal adanya masa iddah.
Sebagai informasi, masa iddah adalah masa tunggu (belum boleh menikah) bagi wanita yang berpisah dengan suami, baik karena ditalak maupun bercerai mati.
Ketentuan masa iddah sendiri diatur dalam Pasal 153 ayat (2) KHI (Kompilasi Hukum Islam), yang aturannya menjelaskan ketentuan berikut ini.
Baca Juga: Suka Pria Lain Selama 12 Tahun dan Kini Nikah, Yasmine Ow Dituding Manfaatkan Aditya Zoni
- Apabila perkawinan putus karena kematian walaupun qobla al dukhul, waktu tunggu (masa iddah) ditetapkan 130 hari.
- Apabila perkawinan putus karena perceraian, masa iddah bagi yang masih haid ditetapkan 3 kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari. Sedangkan bagi yang tidak haid, masa iddah ditetapkan 90 hari.
- Apabila perkawinan putus karena perceraian sementara janda itu dalam keadaan hamil, masa iddah ditetapkan sampai melahirkan.
- Apabila perkawinan putus karena kematian sementara janda itu sedang hamil, masa iddah ditetapkan sampai melahirkan.
Hukum soal masa iddah tersebut tidak berlaku bagi wanita yang perkawinannya putus qobla al dukhul dan perkawinannya putus bukan karena kematian suami.
Seorang pria pun dilarang menikah dengan wanita yang masih dalam masa iddah.
Sebagaimana diketahui, masa iddah wanita cerai dihitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang punya kekuatan hukum tetap.
Akta cerai lalu menjadi bukti autentik adanya putusan berkekuatan hukum tetap tersebut. Selain itu wanita hanya dapat menikah kembali jika dia telah memenuhi masa iddah sejak putusan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial