Suara.com - Kondisi Hotman Paris Hutapea setelah dirawat di Mount Elizabeth Novena Hospital Singapura kini sudah membaik. Hal ini terungkap lewat unggahan terbaru Hotman di Instagram pada Senin (24/2/2025).
"Aku sudah makin sehat nih," ucap Hotman setelah memamerkan biaya ruang inapnya di unit Penthouse RS Mount Elizabeth, yakni mencapai SGD 16 ribu atau setara Rp195 jutaan per malam.
Diketahui Hotman mengalami penurunan kesehatan setelah digigit berang-berang peliharaannya. Namun Hotman juga membenarkan bahwa jadwal pekerjaannya memang sedang sangat padat.
"Kejadiannya berawal dari tanggal 18 (Februari) pagi, saya berenang bersama berang-berang jam 4 subuh tapi berang-berang salah satu peliharaan saya menggigit tangan saya, kemudian saya injeksi tetanus," tutur Hotman.
Namun sebenarnya boleh tidak sih masyarakat memelihara otter alias berang-berang di rumah?
Pada dasarnya berang-berang atau otter adalah hewan liar, tetapi morfologi dan tingkah lakunya kerap dianggap lucu sehingga banyak yang tertarik memelihara.
Jika berminat untuk memelihara berang-berang, maka harus memerhatikan beberapa hal seperti ulasan artikel WebMD yang ditinjau oleh drh. Amy Flowers berikut ini:
- Suara yang keras, di mana tak jarang bersifat destruktif jika berang-berang tidak mendapatkan yang diinginkan.
- Bau yang tajam, di mana aroma ini terkadang menimbulkan rasa tidak nyaman jika berang-berang diletakkan di dalam ruangan.
- Menyerang jika stres, salah satu manifestasinya dengan menggigit dan menjadi agresif. Gigitan berang-berang dikenal tajam, sehingga luka yang timbul harus segera dirawat demi menghindari adanya komplikasi infeksi bakteri.
- Membuat berantakan rumah, sebab pada dasarnya berang-berang adalah hewan liar yang lebih sulit untuk dikontrol manusia.
Terkait pemeliharaan berang-berang, patut diingat bahwa tidak semua jenisnya bisa dipelihara. Disebutkan bahwa hanya spesies Lontra canadensis atau berang-berang sungai Amerika Utara atau berang-berang Kanada yang masih diizinkan dipelihara secara legal di dunia.
Sedangkan di Indonesia sendiri ada beberapa jenis otter yang dilarang dipelihara. Salah satunya Lutra sumatrana yang dilindungi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, di mana populasi berang-berang ini terancam punah karena habitat yang semakin rusak serta sering terjerat jaring nelayan atau ditangkap untuk diperdagangkan.
Baca Juga: Biasa 'Mandi' Berlian, Hotman Paris Sengaja Pilih Kamar RS Seharga Rp200 Juta Semalam di Singapura
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim