Suara.com - Apa yang dinantikan dari bulan Ramadhan oleh pegawai? Selain berkah yang melimpah juga adalah tunjangan hari raya atau THR. Pemerintah sendiri telah memberikan informasi tentang peraturan terkait pencairan THR. Lalu sebenarnya, THR turun tanggal berapa ya?
Tunjangan hari raya adalah salah satu hak yang wajib diberikan pada pekerja sebagai salah satu kompensasi untuk menunjang kebutuhan di hari raya. Setiap tahun, THR selalu dicairkan sesuai dengan hari raya keagamaan, namun salah satu yang terbesar adalah pada saat lebaran.
THR Turun Tanggal Berapa?
Untuk pegawai negeri sipil dan aparatur negara lain, THR akan dicairkan paling cepat 10 hari kerja sebelum lebaran tiba. Jika momen Idul Fitri jatuh pada tanggal 31 Maret 2025 atau 1 April 2025, maka ASN dan aparatur negara lain akan menerima THR sekitar tanggal 17 Maret 2025 hingga 20 Maret 2025 mendatang.
Jadwal ini sendiri menjadi acuan untuk seluruh aparatur sipil negara yang bekerja untuk pemerintah, baik pegawai di kementerian, lembaga pemerintah, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Lalu bagaimana untuk karyawan swasta?
Karyawan swasta wajib mendapatkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri tiba. Mengacu pada perkiraan yang sama, maka batas akhir THR dicairkan adalah pada tanggal 23 Maret 2025 mendatang.
Sebagai catatan penting, tunjangan hari raya yang diberikan ini wajib diberikan secara penuh, tanpa dicicil. Hal ini diatur oleh pemerintah untuk memastikan kesejahteraan masyarakat terjamin menjelang hari raya tiba, dan semua keperluan yang dimiliki dapat dipenuhi.
Diumumkan Langsung oleh Presiden Prabowo Subianto
Pengumuman tentang jadwal pencairan tunjangan hari raya ini disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Beliau menyampaikan hal ini dalam Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, yang dihadiri oleh para menteri terkait.
Pemerintah menganggap bahwa periode pencairan THR yang ditetapkan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di awal tahun 2025. Pencairan THR lebih awal dianggap menjadi salah satu hal yang dapat menggerakkan roda perekonomian nasional, sehingga dapat berdampak secara makro.
THR tahun 2025 juga akan didapatkan oleh pensiunan dan penerima tunjangan PNS. Hal ini diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap mereka yang telah mengabdi kepada negara.
Baca Juga: Kapan Libur Lebaran Sekolah 2025 Dimulai? Cek Jadwal Lengkapnya di Sini!
Itu tadi penjelasan singkat tentang THR turun tanggal berapa, semoga menjadi artikel yang berguna untuk Anda. Selamat melanjutkan kegiatan Anda dan semoga puasa berjalan lancar!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan