Suara.com - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyindir Anies Baswedan melalui platform media sosial X. Sindiran itu berkaitan dengan ceramah yang disampaikan Anies Baswedan di masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) yang diduga bermuatan politik.
Dalam unggahannya, Raja Juli menyebut Anies Baswedan menggunakan masjid sebagai sarana untuk menyampaikan sindiran politik, bukan sebagai tempat ibadah semata. "Masjid tempat ibadah (×), masjid tempat sindir politik (v)," tulis Raja Juli Antoni di akun X pada Rabu (5/3/2025).
Gara-gara itulah timbul pertanyaan mengenai fungsi masjid yang sebenarnya. Lantas apa fungsi masjid? Simak penjelasan berikut ini.
Fungsi Masjid
Masjid merupakan bangunan yang fungsi utamanya sebagai tempat ibadah umat Islam. Kata masjid berasal dari bahasa Arab 'masjid' yang secara harfiah berarti 'tempat sujud'. Dalam Al Quran, masjid disebut sebagai 'baitullah' (rumah Allah) sehingga merupakan tempat yang dimuliakan karena di dalamnya disebut nama Allah.
Pada zaman Rasulullah SAW, masjid bukan hanya tempat ibadah, tapi juga pusat kegiatan umat Islam. Rasulullah SAW mengajarkan berbagai ilmu agama dan Al-Quran, serta menjelaskan peraturan-peraturan kemasyarakatan di bidang ekonomi, budaya, dan sosial di masjid. Fungsi Masjid antara lain:
1. Tempat Ibadah
Peranan utama masjid adalah sebagai tempat untuk melaksanakan ibadah. Fungsi ini sesuai dengan ajaran yang terdapat dalam Al-Quran, tepatnya dalam surah An Nur ayat 36. Ayat ini menjelaskan bahwa masjid adalah tempat di mana umat Islam memuliakan Allah SWT dan menyebut nama-Nya, baik di waktu pagi maupun petang.
2. Pusat Pendidikan
Masjid bukan hanya tempat untuk beribadah, tetapi juga memiliki peran penting sebagai pusat pendidikan. Menurut buku "Generasi Milenial Kembalilah ke Masjid", pendidikan dan pembinaan umat tidak bisa dipisahkan dari peran masjid.
Baca Juga: Ceramah di Masjid Kampus UGM, Momen Anies Baswedan Dikerubungi Mahasiswa Tuai Sorotan
Agar masjid bisa menjadi pusat pendidikan yang efektif, pengurus masjid dan masyarakat sekitar perlu bersama-sama mengaktifkan masjid sebagai tempat pembinaan. Dengan pengelolaan yang baik, masjid juga bisa menjadi tempat untuk menjalin silaturahmi.
Masjid memang dapat berfungsi sebagai pusat pendidikan dan pembinaan umat. Pada zaman Rasulullah SAW, masjid digunakan sebagai tempat untuk mengajarkan ilmu agama, Al-Quran, dan berbagai ilmu pengetahuan lainnya.
Hingga saat ini, banyak masjid yang menyelenggarakan kegiatan pengajian, kajian, dan pendidikan agama bagi anak-anak maupun orang dewasa.
3. Tempat Musyawarah
Masjid juga dapat berfungsi sebagai tempat untuk bermusyawarah dan berdiskusi mengenai berbagai persoalan yang dihadapi oleh umat Islam. Pada zaman Rasulullah SAW, masjid digunakan sebagai tempat untuk bermusyawarah mengenai berbagai hal, mulai dari masalah keagamaan hingga masalah sosial dan politik.
4. Pusat Kegiatan Sosial
Masjid dapat menjadi pusat kegiatan sosial bagi masyarakat sekitar. Masjid dapat digunakan sebagai tempat untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sosial, seperti pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq, dan shodaqoh, serta kegiatan sosial lainnya. Selain itu, masjid juga dapat menjadi tempat untuk menjalin silaturahmi dan mempererat tali persaudaraan antar sesama umat Islam.
Masjid Untuk Melakukan Sindiran Politik?
Soal penggunaan masjid sebagai tempat melakukan sindiran politik seperti yang diungkap Raja Juli, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dan masyarakat. Sebagian ulama dan masyarakat berpendapat bahwa masjid adalah tempat yang suci dan harus dijaga dari kegiatan politik praktis, termasuk sindiran politik. Mereka berpendapat bahwa penggunaan masjid untuk kegiatan politik dapat memecah belah umat Islam dan merusak kesucian masjid.
Namun sebagian ulama dan masyarakat lainnya berpendapat bahwa masjid dapat digunakan sebagai tempat untuk menyampaikan aspirasi politik, asalkan tidak melanggar prinsip-prinsip Islam. Mereka berpendapat bahwa politik adalah bagian dari kehidupan umat Islam dan masjid dapat digunakan sebagai tempat untuk membahas dan mencari solusi atas berbagai persoalan politik yang dihadapi oleh umat Islam.
Dikutip dari website NU Online, secara hukum di Indonesia terdapat aturan yang melarang penggunaan rumah ibadah sebagai tempat kampanye politik. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Di situ dijelaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan tempat ibadah, fasilitas pemerintah, dan tempat pendidikan. Oleh karena itu, penting untuk menjaga kesucian masjid dan menggunakannya untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi umat Islam dan masyarakat luas.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Raja Juli Antoni Kena Community Notes Usai Senggol Anies, Publik: Udah Jadi Menteri Masih Aja Nyinyir
-
Raja Juli Antoni Serang Anies Gegara Ceramah di UGM, Netizen Pasang Badan: Ngiri Ya Gak Diundang?
-
Isi Ceramahnya di Masjid UGM Dipertanyakan Menteri Kehutanan, Anies: Mata Saya Kok Tiba-tiba Kedutan?
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Berapa Miliar Dana Beasiswa yang Harus Dikembalian Suami Dwi Sasetyaningtyas? Ini Kata Bos LPDP
-
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
-
5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
-
Alumni LPDP Tinggal di Luar Negeri Maksimal Berapa Lama? Ini Sanksi Jika Tak Kunjung Pulang
-
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
-
New Balance 550 Bisa untuk Lari? Ini Penjelasannya dan 4 Alternatif yang Lebih Cocok
-
7 Pasta Gigi Penghilang Karang Gigi Mulai Rp20 Ribuan, Ampuh Bersihkan Noda Membandel
-
7 Ide Menu Buka Puasa Sehat untuk Sehari-hari, Bebas Gorengan dan Santan
-
Ramalan Keuangan Zodiak 24 Februari 2026: 5 Zodiak Ini Hokinya Tak Terduga
-
Hukum Menukar Uang Baru Jelang Lebaran, Benarkah Riba? Begini Penjelasan Ulama