Suara.com - Mencicipi makanan saat masak membuat mantap sebelum menghidangkannya untuk keluarga. Sayangnya saat puasa membuat pemasak di rumah ragu untuk mencicipi makanan. Lalu bagaimana hukum mencicipi masakan saat puasa?
Melansir dari NU Online, mencicipi rasa makanan saat puasa pada dasarnya tidak termasuk bagian dari sesuatu yang membatalkan puasa. Asal saat pencicipi pastikan tidak menelan makananya.
Mencicipi sendiri dilakukan sebagai upaya memastikan rasa makanan tanpa tertelan. Dengan begitu, maka para ulama menilai mencicip makanan yang tengah dimasak diperbolehkan saat diperlukan.
Merujuk pendapat Imam Ibnu Abbas ra menyebut mencicipi sesuatu ketika sedang puasa diperbolehkan.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوقَ الْخَلَّ، أَوِ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ
Artinya: "Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Tidak masalah apabila seseorang mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk pada kerongkongan, dan ia dalam keadaan berpuasa" (Al-Aini, Umdatul Qari Syarhu Shahihil Bukhari, [Beirut, Darul Ihya At-Turats], juz XVI, halaman 379).
Sementara itu Syekh Sulaiman As-Syafi’i Al-Makki berpendapat mencicipi rasa makanan bisa jadi makruh jika memang tidak ada kebutuhan (hajat) untuk mencicipinya. Pasalnya mencicipi makanan bisa berpotensi membatalkan puasa.
Misal bagi juru masak, maka diperbolehkan untuk mencicipinya.
وَيُكْرَهُ ذَوْقُ الطَّعَامِ أَوْ غَيْرِهِ لِمَا فِيْهِ مِنْ تَعْرِيْضِ الصَّوْمِ لِلْفَسَادِ، وَهَذا اِذَا لَمْ تَكُن حَاجَة. أَمَّا الطَّبَّاخُ رَجُلًا كَانَ أَوْ اِمْرَأَةً فَلاَ يُكْرَهُ لَهُ ذَلِكَ كَمَا لَايُكْرَهُ المَضْغُ لِطِفْلٍ
Baca Juga: Hotel Ini Tawarkan Paket Staycation Ramadan, Sudah Termasuk Makan Sahur dan Buka Puasa
Artinya: "Dimakruhkan (bagi orang berpuasa) mencicipi makanan atau selainnya, karena hal tersebut bisa berpotensi membatalkan puasa. Dan (hukum makruh) ini apabila tidak ada kebutuhan (hajat). Sedangkan juru masak, baik laki-laki maupun perempuan, maka tidak makruh baginya untuk mencicipi makanan, sebagaimana tidak dimakruhkan mengunyah (makanan) untuk anak kecil." (Sulaiman Al-Makki, At-Tsimarul Yani’ah fir Riyadhil Badi’ah, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah], halaman 157).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
5 Warna Lipstik yang Bikin Wajah Terlihat Cerah di Kulit Sawo Matang
-
5 Rekomendasi Serum Penghilang Flek Hitam yang Tidak Perih untuk Usia 40, Mulai Rp50 Ribuan
-
Gimana Urutan Pakai untuk buat Atasi Flek Hitam? Ini 9 Rekomendasi Produk yang Tepat
-
Ini Tema Resmi dan Makna Logo Hari Pahlawan 2025, Penuh Semangat Nasionalisme!
-
5 Rekomendasi Sunscreen Rp50 Ribuan Tanpa Whitecast untuk Kulit Sawo Matang
-
5 Shio Diramal Paling Beruntung Secara Finansial Hari Ini 5 November, Apakah Kamu Termasuk?
-
5 Rekomendasi Mesin Cuci dan Pengering yang Hemat Listrik, Tak Perlu Repot Jemur
-
Rayakan Prestasi, Perguruan Tinggi Ini Apresiasi Mahasiswa Berprestasi dan Berdampak
-
Sunscreen Facetology Cocok untuk Kulit Apa? Intip Perbedaan 3 Variannya Sebelum Beli
-
Link Resmi Download Kalender Hijriah 2026, Lengkap dengan Jadwal Idul Fitri dan Idul Adha!