Suara.com - Mencicipi makanan saat masak membuat mantap sebelum menghidangkannya untuk keluarga. Sayangnya saat puasa membuat pemasak di rumah ragu untuk mencicipi makanan. Lalu bagaimana hukum mencicipi masakan saat puasa?
Melansir dari NU Online, mencicipi rasa makanan saat puasa pada dasarnya tidak termasuk bagian dari sesuatu yang membatalkan puasa. Asal saat pencicipi pastikan tidak menelan makananya.
Mencicipi sendiri dilakukan sebagai upaya memastikan rasa makanan tanpa tertelan. Dengan begitu, maka para ulama menilai mencicip makanan yang tengah dimasak diperbolehkan saat diperlukan.
Merujuk pendapat Imam Ibnu Abbas ra menyebut mencicipi sesuatu ketika sedang puasa diperbolehkan.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوقَ الْخَلَّ، أَوِ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ
Artinya: "Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Tidak masalah apabila seseorang mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk pada kerongkongan, dan ia dalam keadaan berpuasa" (Al-Aini, Umdatul Qari Syarhu Shahihil Bukhari, [Beirut, Darul Ihya At-Turats], juz XVI, halaman 379).
Sementara itu Syekh Sulaiman As-Syafi’i Al-Makki berpendapat mencicipi rasa makanan bisa jadi makruh jika memang tidak ada kebutuhan (hajat) untuk mencicipinya. Pasalnya mencicipi makanan bisa berpotensi membatalkan puasa.
Misal bagi juru masak, maka diperbolehkan untuk mencicipinya.
وَيُكْرَهُ ذَوْقُ الطَّعَامِ أَوْ غَيْرِهِ لِمَا فِيْهِ مِنْ تَعْرِيْضِ الصَّوْمِ لِلْفَسَادِ، وَهَذا اِذَا لَمْ تَكُن حَاجَة. أَمَّا الطَّبَّاخُ رَجُلًا كَانَ أَوْ اِمْرَأَةً فَلاَ يُكْرَهُ لَهُ ذَلِكَ كَمَا لَايُكْرَهُ المَضْغُ لِطِفْلٍ
Baca Juga: Hotel Ini Tawarkan Paket Staycation Ramadan, Sudah Termasuk Makan Sahur dan Buka Puasa
Artinya: "Dimakruhkan (bagi orang berpuasa) mencicipi makanan atau selainnya, karena hal tersebut bisa berpotensi membatalkan puasa. Dan (hukum makruh) ini apabila tidak ada kebutuhan (hajat). Sedangkan juru masak, baik laki-laki maupun perempuan, maka tidak makruh baginya untuk mencicipi makanan, sebagaimana tidak dimakruhkan mengunyah (makanan) untuk anak kecil." (Sulaiman Al-Makki, At-Tsimarul Yani’ah fir Riyadhil Badi’ah, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah], halaman 157).
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Moisturizer Niacinamide Jangan Dipakai dengan Serum Apa? Ini Contoh Produknya
-
Apakah Sepatu Adidas Samba Boleh Dicuci? Begini Cara Merawat yang Benar
-
Baru Diluncurkan, Tiket Early Bird Cravier 2026 Habis dalam Sekejap
-
5 Rekomendasi Sepeda Keranjang, Nyaman dan Fungsional untuk Pemakaian Sehari-hari
-
Dari Komunitas hingga Internasional, Produksi Topi Lokal Ini Buktikan Naik Kelas
-
Siapakah Baal Epstein Files? Ramai Disebut-sebut, Begini Sejarahnya
-
5 Rekomendasi Sepeda Gravel Lokal, Modal 3 Jutaan Tembus Segala Medan
-
7 Fakta Little St. James, Pulau Pedofil Milik Jeffrey Epstein
-
Kenapa Jeffrey Epstein Disebut Mata-Mata Israel? Diduga Punya Koneksi dengan Sosok Ini
-
Kenapa Sunscreen Perih di Mata? Ini Penyebab dan 5 Rekomendasi yang Aman Dipakai