Suara.com - Mencicipi makanan saat masak membuat mantap sebelum menghidangkannya untuk keluarga. Sayangnya saat puasa membuat pemasak di rumah ragu untuk mencicipi makanan. Lalu bagaimana hukum mencicipi masakan saat puasa?
Melansir dari NU Online, mencicipi rasa makanan saat puasa pada dasarnya tidak termasuk bagian dari sesuatu yang membatalkan puasa. Asal saat pencicipi pastikan tidak menelan makananya.
Mencicipi sendiri dilakukan sebagai upaya memastikan rasa makanan tanpa tertelan. Dengan begitu, maka para ulama menilai mencicip makanan yang tengah dimasak diperbolehkan saat diperlukan.
Merujuk pendapat Imam Ibnu Abbas ra menyebut mencicipi sesuatu ketika sedang puasa diperbolehkan.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوقَ الْخَلَّ، أَوِ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ
Artinya: "Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Tidak masalah apabila seseorang mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk pada kerongkongan, dan ia dalam keadaan berpuasa" (Al-Aini, Umdatul Qari Syarhu Shahihil Bukhari, [Beirut, Darul Ihya At-Turats], juz XVI, halaman 379).
Sementara itu Syekh Sulaiman As-Syafi’i Al-Makki berpendapat mencicipi rasa makanan bisa jadi makruh jika memang tidak ada kebutuhan (hajat) untuk mencicipinya. Pasalnya mencicipi makanan bisa berpotensi membatalkan puasa.
Misal bagi juru masak, maka diperbolehkan untuk mencicipinya.
وَيُكْرَهُ ذَوْقُ الطَّعَامِ أَوْ غَيْرِهِ لِمَا فِيْهِ مِنْ تَعْرِيْضِ الصَّوْمِ لِلْفَسَادِ، وَهَذا اِذَا لَمْ تَكُن حَاجَة. أَمَّا الطَّبَّاخُ رَجُلًا كَانَ أَوْ اِمْرَأَةً فَلاَ يُكْرَهُ لَهُ ذَلِكَ كَمَا لَايُكْرَهُ المَضْغُ لِطِفْلٍ
Baca Juga: Hotel Ini Tawarkan Paket Staycation Ramadan, Sudah Termasuk Makan Sahur dan Buka Puasa
Artinya: "Dimakruhkan (bagi orang berpuasa) mencicipi makanan atau selainnya, karena hal tersebut bisa berpotensi membatalkan puasa. Dan (hukum makruh) ini apabila tidak ada kebutuhan (hajat). Sedangkan juru masak, baik laki-laki maupun perempuan, maka tidak makruh baginya untuk mencicipi makanan, sebagaimana tidak dimakruhkan mengunyah (makanan) untuk anak kecil." (Sulaiman Al-Makki, At-Tsimarul Yani’ah fir Riyadhil Badi’ah, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah], halaman 157).
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Jadi DPR Minimal Lulusan Apa? Ada 211 Wakil Rakyat Tak Cantumkan Pendidikan
-
Apakah Daviena Skincare Sudah BPOM? Begini Cara Memeriksanya
-
5 Kelemahan Zodiak Leo, Hati-Hati Bikin Orang Sekitar Jadi Tidak Betah
-
Moisturizer Glad2Glow Buat Mencerahkan Wajah Pakai yang Mana? Ini 4 Pilihannya!
-
Update per 18 September Lengkap! Daftar Menteri Baru Kabinet Prabowo 2024-2029
-
Profil dan Pendidikan Tutut Soeharto, Gugat Menteri Keuangan di PTUN
-
Zodiak Leo Cocok dengan Zodiak Apa? Pasangan, Sahabat, dan Rekan Kerja
-
Profil Indri Wulandari, Istri Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Angga Raka Prabowo
-
Punya Utang Rp700-an Miliar ke Negara, Seberapa Kaya Tutut Soeharto?
-
Mengenal Fenomena Job Hugging: Sinyal Pegawai Setia atau Terkekang?