Suara.com - Menjanda selama hampir 2 tahun, Natasha Rizky mengaku tidak menutup kemungkinan untuk menikah lagi, termasuk dengan sang mantan suami, Desta.
Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi bintang tamu di podcast Denny Sumargo belum lama ini. Secara gamblang wanita yang akrab disapa Acha ini mengaku tetap terbuka untuk membangun rumah tangga lagi.
"Ya, Aca sih enggak mau bilang enggak mau nikah lagi ya, cuma maulah pasti. Maksudnya, ya di satu sisi juga Aca merasa perlu ada yang mengimamin Aca juga gitu, yang ngarahin Aca," bebernya, dikutip Jumat (14/3/2025).
Namun saat ini Natasha Rizky belum tahu akan bersanding dengan pria mana. Ia pun bersyukur bila memang ditakdirkan rujuk dengan Desta.
"Ya syukur-syukur kalau misalnya sama Desta lagi, Aca juga enggak pernah tahu. Atau misalnya sama yang baru pun yang penting dia bisa mengarahkan Aca gitu," sambungnya.
Rujuk setelah Talak 1
Sebagai informasi, kuasa hukum Desta, Hendra Siregar, mengatakan kliennya dan Natasha Rizky masih memiliki kemungkinan untuk rujuk kembali. Pasalnya, Desta baru menjatuhkan talak satu.
“Talak satu. Masih bisa (rujuk). Bantu doa aja. Rujuk ya kemungkinan masih bisa," kata Hendra pada Juni 2023 lalu.
Talak satu merupakan proses ketika suami mengucapkan kata “talak” kepada istri. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 118, talak ini disebut talak raj’i.
Baca Juga: Natasha Rizky Puji Desta Dan Terus Berterima Kasih, Warganet : Ngapain Cerai?
Dalam kasus talak 1, suami masih memiliki hak untuk kembali alias rujuk dengan istrinya tanpa perlu melakukan akad nikah ulang, selama istri masih dalam masa iddah.
“Talak raj'i adalah talak kesatu atau kedua, di mana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah.” (Pasal 118 KHI).
Dikutip dari laman Kemenag, suami juga bisa rujuk dengan istrinya saat masa iddah sudah habis, namun syaratnya harus melakukan akad baru, sebagaimana akad perkawinan pada umumnya.
“Jika seorang suami menalak istrinya dengan talak satu atau talak dua, maka ia berhak rujuk kepadanya selama masa iddahnya belum habis. Jika masa iddah telah habis maka sang suami boleh menikahinya dengan akad yang baru.” (Abu Syuja, al-Ghayah wa al-Taqrib, Alamul-Kutub, tt., hal. 33).
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Dari Bisnis ke Pemberdayaan: Kisah Lian Tje Mendorong Perempuan Berani Melangkah Lebih Jauh
-
Kepedulian Lingkungan Berubah Jadi Gaya Hidup, Pasar Karbon Mulai Jadi Perbincangan
-
Apakah Tabir Surya yang Diperkaya Memang Efektif Melawan Sinar UV?
-
Tak Perlu Perawatan Mahal! Ini 9 Rahasia Awet Muda yang Bisa Dilakukan Hari Ini
-
Apa Beda Deodorant dan Antiperspiran? Ini 7 Produk Ampuh Kontrol Keringat dan Bau Badan
-
5 Foundation Anti-Aging Terbaik untuk Usia 60 Tahun ke Atas
-
Heboh Raket Padel Rp 7 Juta Dicuri, Merk Apa? Ini 7 Pilihan untuk Pro hingga Pemula
-
7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
-
6 Pilihan Toner Viva Berdasarkan Tipe Kulit Mulai Rp7 Ribuan
-
5 Bedak Padat untuk Usia 50 Tahun ke Atas yang Samarkan Garis Halus