Suara.com - Menjanda selama hampir 2 tahun, Natasha Rizky mengaku tidak menutup kemungkinan untuk menikah lagi, termasuk dengan sang mantan suami, Desta.
Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi bintang tamu di podcast Denny Sumargo belum lama ini. Secara gamblang wanita yang akrab disapa Acha ini mengaku tetap terbuka untuk membangun rumah tangga lagi.
"Ya, Aca sih enggak mau bilang enggak mau nikah lagi ya, cuma maulah pasti. Maksudnya, ya di satu sisi juga Aca merasa perlu ada yang mengimamin Aca juga gitu, yang ngarahin Aca," bebernya, dikutip Jumat (14/3/2025).
Namun saat ini Natasha Rizky belum tahu akan bersanding dengan pria mana. Ia pun bersyukur bila memang ditakdirkan rujuk dengan Desta.
"Ya syukur-syukur kalau misalnya sama Desta lagi, Aca juga enggak pernah tahu. Atau misalnya sama yang baru pun yang penting dia bisa mengarahkan Aca gitu," sambungnya.
Rujuk setelah Talak 1
Sebagai informasi, kuasa hukum Desta, Hendra Siregar, mengatakan kliennya dan Natasha Rizky masih memiliki kemungkinan untuk rujuk kembali. Pasalnya, Desta baru menjatuhkan talak satu.
“Talak satu. Masih bisa (rujuk). Bantu doa aja. Rujuk ya kemungkinan masih bisa," kata Hendra pada Juni 2023 lalu.
Talak satu merupakan proses ketika suami mengucapkan kata “talak” kepada istri. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 118, talak ini disebut talak raj’i.
Baca Juga: Natasha Rizky Puji Desta Dan Terus Berterima Kasih, Warganet : Ngapain Cerai?
Dalam kasus talak 1, suami masih memiliki hak untuk kembali alias rujuk dengan istrinya tanpa perlu melakukan akad nikah ulang, selama istri masih dalam masa iddah.
“Talak raj'i adalah talak kesatu atau kedua, di mana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah.” (Pasal 118 KHI).
Dikutip dari laman Kemenag, suami juga bisa rujuk dengan istrinya saat masa iddah sudah habis, namun syaratnya harus melakukan akad baru, sebagaimana akad perkawinan pada umumnya.
“Jika seorang suami menalak istrinya dengan talak satu atau talak dua, maka ia berhak rujuk kepadanya selama masa iddahnya belum habis. Jika masa iddah telah habis maka sang suami boleh menikahinya dengan akad yang baru.” (Abu Syuja, al-Ghayah wa al-Taqrib, Alamul-Kutub, tt., hal. 33).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
Valentine Eksklusif di Makau: Dari Candlelight Dinner hingga Spa Privat
-
Tren Baju Lebaran 2026 Ramai Diburu Gen Z Bandung: Renda Berlapis hingga Soft Pastel
-
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
-
5 Shio yang Bakal Ketiban Rezeki Nomplok pada 1 Februari 2026
-
Investasi Jangka Panjang: Mengapa Konsep Forever Homes Mendominasi Tren Hunian 2026?
-
Dari Lapangan ke Lifestyle: Sepatu Tenis Makin Jadi Statement Gaya Hidup Aktif
-
Furnitur Lokal Naik Kelas, Siap Jadi Bagian dari Tren Desain Global
-
4 Sabun Cuci Muka Viva untuk Lawan Penuaan Dini, Mulai Rp15 Ribuan Saja
-
Daftar Tanggal Merah, Hari Libur Nasional, dan Cuti Bersama di Februari 2026
-
5 Moisturizer Bakuchiol Lokal, Cocok untuk Cegah Kerutan Wanita Usia 41 Tahun ke Atas