Suara.com - Menjanda selama hampir 2 tahun, Natasha Rizky mengaku tidak menutup kemungkinan untuk menikah lagi, termasuk dengan sang mantan suami, Desta.
Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi bintang tamu di podcast Denny Sumargo belum lama ini. Secara gamblang wanita yang akrab disapa Acha ini mengaku tetap terbuka untuk membangun rumah tangga lagi.
"Ya, Aca sih enggak mau bilang enggak mau nikah lagi ya, cuma maulah pasti. Maksudnya, ya di satu sisi juga Aca merasa perlu ada yang mengimamin Aca juga gitu, yang ngarahin Aca," bebernya, dikutip Jumat (14/3/2025).
Namun saat ini Natasha Rizky belum tahu akan bersanding dengan pria mana. Ia pun bersyukur bila memang ditakdirkan rujuk dengan Desta.
"Ya syukur-syukur kalau misalnya sama Desta lagi, Aca juga enggak pernah tahu. Atau misalnya sama yang baru pun yang penting dia bisa mengarahkan Aca gitu," sambungnya.
Rujuk setelah Talak 1
Sebagai informasi, kuasa hukum Desta, Hendra Siregar, mengatakan kliennya dan Natasha Rizky masih memiliki kemungkinan untuk rujuk kembali. Pasalnya, Desta baru menjatuhkan talak satu.
“Talak satu. Masih bisa (rujuk). Bantu doa aja. Rujuk ya kemungkinan masih bisa," kata Hendra pada Juni 2023 lalu.
Talak satu merupakan proses ketika suami mengucapkan kata “talak” kepada istri. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 118, talak ini disebut talak raj’i.
Baca Juga: Natasha Rizky Puji Desta Dan Terus Berterima Kasih, Warganet : Ngapain Cerai?
Dalam kasus talak 1, suami masih memiliki hak untuk kembali alias rujuk dengan istrinya tanpa perlu melakukan akad nikah ulang, selama istri masih dalam masa iddah.
“Talak raj'i adalah talak kesatu atau kedua, di mana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah.” (Pasal 118 KHI).
Dikutip dari laman Kemenag, suami juga bisa rujuk dengan istrinya saat masa iddah sudah habis, namun syaratnya harus melakukan akad baru, sebagaimana akad perkawinan pada umumnya.
“Jika seorang suami menalak istrinya dengan talak satu atau talak dua, maka ia berhak rujuk kepadanya selama masa iddahnya belum habis. Jika masa iddah telah habis maka sang suami boleh menikahinya dengan akad yang baru.” (Abu Syuja, al-Ghayah wa al-Taqrib, Alamul-Kutub, tt., hal. 33).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
6 Shio yang Paling Sukses dan Beruntung 3 Mei 2026, Banyak Hal Positif Terjadi
-
5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
-
Atasi Flek Hitam Pakai Serum Viva Apa? Ini 4 Pilihan Ampuh Mulai Rp22 Ribuan
-
Cushion Glad2Glow Silver untuk Kulit Apa? Tahan hingga 10 Jam Tanpa Oksidasi
-
Bedak Padat yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Pilihan agar Makeup Bebas Minyak hingga 16 Jam
-
4 Zodiak yang Terlahir Mandiri, Tak Suka Bergantung pada Orang Lain
-
Selembut Dessert, ButterLux dari Aldo Tawarkan Gaya Nyaman dan Stylish untuk Gen Z
-
5 Sepatu Lari Mizuno Diskon di Sports Station, Harga Turun Drastis hingga 61 Persen
-
6 Sepatu Lari Diadora Diskon hingga 40 Persen di Sports Station, Tetap Stylish Dipakai Harian
-
Berapa Biaya Bikin Kebaya di Didiet Maulana seperti Syifa Hadju? Ini Kisarannya