Suara.com - Menjanda selama hampir 2 tahun, Natasha Rizky mengaku tidak menutup kemungkinan untuk menikah lagi, termasuk dengan sang mantan suami, Desta.
Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi bintang tamu di podcast Denny Sumargo belum lama ini. Secara gamblang wanita yang akrab disapa Acha ini mengaku tetap terbuka untuk membangun rumah tangga lagi.
"Ya, Aca sih enggak mau bilang enggak mau nikah lagi ya, cuma maulah pasti. Maksudnya, ya di satu sisi juga Aca merasa perlu ada yang mengimamin Aca juga gitu, yang ngarahin Aca," bebernya, dikutip Jumat (14/3/2025).
Namun saat ini Natasha Rizky belum tahu akan bersanding dengan pria mana. Ia pun bersyukur bila memang ditakdirkan rujuk dengan Desta.
"Ya syukur-syukur kalau misalnya sama Desta lagi, Aca juga enggak pernah tahu. Atau misalnya sama yang baru pun yang penting dia bisa mengarahkan Aca gitu," sambungnya.
Rujuk setelah Talak 1
Sebagai informasi, kuasa hukum Desta, Hendra Siregar, mengatakan kliennya dan Natasha Rizky masih memiliki kemungkinan untuk rujuk kembali. Pasalnya, Desta baru menjatuhkan talak satu.
“Talak satu. Masih bisa (rujuk). Bantu doa aja. Rujuk ya kemungkinan masih bisa," kata Hendra pada Juni 2023 lalu.
Talak satu merupakan proses ketika suami mengucapkan kata “talak” kepada istri. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 118, talak ini disebut talak raj’i.
Baca Juga: Natasha Rizky Puji Desta Dan Terus Berterima Kasih, Warganet : Ngapain Cerai?
Dalam kasus talak 1, suami masih memiliki hak untuk kembali alias rujuk dengan istrinya tanpa perlu melakukan akad nikah ulang, selama istri masih dalam masa iddah.
“Talak raj'i adalah talak kesatu atau kedua, di mana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah.” (Pasal 118 KHI).
Dikutip dari laman Kemenag, suami juga bisa rujuk dengan istrinya saat masa iddah sudah habis, namun syaratnya harus melakukan akad baru, sebagaimana akad perkawinan pada umumnya.
“Jika seorang suami menalak istrinya dengan talak satu atau talak dua, maka ia berhak rujuk kepadanya selama masa iddahnya belum habis. Jika masa iddah telah habis maka sang suami boleh menikahinya dengan akad yang baru.” (Abu Syuja, al-Ghayah wa al-Taqrib, Alamul-Kutub, tt., hal. 33).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Volume Kendaraan Masuk-Keluar DIY via Prambanan Seimbang, Arus Lalu Lintas Masih Ramai Lancar
-
Iran Umumkan Kabar Duka! Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Tewas sebagai Martir
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
Terkini
-
15 Ide Tulisan Kartu Ucapan Idulfitri yang Puitis, Menyentuh Hati dan Penuh Makna
-
Rekomendasi Menu Buka Puasa Khas Indonesia, Dari Gorengan hingga Soto Ayam Hangat
-
Ramadan Charity Event The Sultan Hotel & Residence Jakarta: Kebahagiaan dan Kebersamaan 100 Anak
-
Lebaran Hemat: Diskon Hingga 80% di Outlet Mall Terbesar Se-Indonesia, Belanja Puas Tanpa Khawatir!
-
Nurul Sarifah, Aktivis Kpop4Planet yang Ukir Sejarah di National Geographic 33
-
4 Cara Menghadapi Saudara yang Toxic Suka Membandingkan Nasib Saat Kumpul Keluarga
-
Promo Alfamart 18-31 Maret 2026 Tanpa Syarat, Camilan untuk Mudik Lebaran Diskon Besar
-
30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 yang Lucu untuk Anak-anak, Gratis dan Mudah Dipasang!
-
Tradisi Hidangan Berlimpah Saat Lebaran Picu Food Waste, Bagaimana Solusinya?
-
Promo Superindo 18 Maret 2026: Diskon Daging, Ikan, dan Makanan 30 Persen Buat Lebaran