Suara.com - THR biasanya akan dibagkan menjelang Lebaran. Setiap pekerja akan mendapatkan THR, termasuk guru. Lantas THR Guru kapan cair 2025? Nah untuk mengetahuinya, berikut ini jadwal pencairan THR.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan menyampaikan bahwa para ASN akan mendapatkan THR Lebaran seperti Lebaran tahun-tahun sebelumnya. Selain THR, para ASN juga akan mendapatkan gaji ke-13.
Nah yang menjadi pertanyaan, apakah Guru juga akan mendapatkan THR? THR Guru kapan cair 2025? Untuk selengkapnya, simak berikut ini informasi jadwal pencairan THR edisi Lebaran 2025 untuk para ASN, termasuk untuk Guru.
Jadwal Pencairan THR Guru 2025
Presiden Prabowo menyampaikan bahwa THR untuk ASN akan cair dua minggu jelang Lebaran Idul Fitri, yakni pada Senin, 17 Maret 2025. Ini sesuai hitungan jika Hari Raya Idul Fitri 2025 jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.
Sedangkan untuk pencairan THR Guru, diperkirakan akan cair tanggal 20 Maret 2025. Adapun untuk besaran THR PNS Guru 2025 disesuaikan dengan gaji masing-masing golongan. Adapun rincian gaji guru sesuai golongan yakni sebagai berikut:
Golongan I
- Golongan Ia sebsar Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib sebesar Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan Ic sebesar Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan Id sebesar Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa sebesar Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan IIb sebesar Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan IIc sebesar Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan IId sebesar Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa sebesar Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan IIIb sebesar Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan IIIc sebesar Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan IIId sebesar Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
- Golongan Iva sebesar Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IVb sebesar Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IVc sebesar Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IVd sebesar Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVe sebesar Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Selain THR, ASN Guru juga akan menerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Gaji ke-13. Untuk pencairan tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru ASN dilakukan secara bertahap, secapatnya akan mulai pada 21 Maret 2025.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah rincian jadwal pencairan tunjangan Guru ASN tahun 2025:
- Pencaran triwulan I berlangsung pada bulan Maret
- Pencairan triwulan II berlangsung mulai bulan Juni
- Pencairan triwulan III berlangsung mulai bulan September
- Pencairan triwulan IV berlangsung mulai bulan November
Tak berhenti sampai disitu, guru ASN juga akan menerima gaji ke-13. Untuk pencairan gaji ke-13 ini berlangsung pada Juni 2025. Adapun pencairan gaji ke-13 untuk guru ASN ini bertepatan awal tahun ajaran baru.
Golongan Guru yang Tidak Dapat THR
Pada tahun 2025, THR diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Kelompok yang menerima THR ini meliputi ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri sekitar 2 juta orang, ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang, serta pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,6 juta orang.
Baca Juga: Anti Ribet! Tukar Uang THR Lebaran di BI Tanpa Antre, Cuma Lewat Internet
Untuk pensiunan, komponen THR yang diberikan mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Sementara itu, ASN di tingkat daerah menerima THR sebesar gaji pokok serta tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan (baik struktural, fungsional, maupun umum). Jika kapasitas fiskal daerah memungkinkan, mereka juga bisa mendapatkan tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan selama satu bulan penuh.
Di sisi lain, guru dan dosen yang tidak memperoleh tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan tetap mendapatkan tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru, serta tunjangan profesi dosen yang diberikan setiap bulan.
Namun, ada kelompok tertentu dalam ASN, TNI, dan Polri yang tidak berhak mendapatkan THR, sebagaimana diatur dalam PP No. 11 Tahun 2025. Golongan yang tidak mendapatkan THR adalah:
- ASN, TNI, dan Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sebutan lainnya.
- Mereka yang sedang bertugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat mereka ditugaskan.
Demikian ulasan mengenai THR guru kapan cair 2025 lengkap dengan jadwalnya yang perlu diketahui. Semoga artikel ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung