Suara.com - THR biasanya akan dibagkan menjelang Lebaran. Setiap pekerja akan mendapatkan THR, termasuk guru. Lantas THR Guru kapan cair 2025? Nah untuk mengetahuinya, berikut ini jadwal pencairan THR.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan menyampaikan bahwa para ASN akan mendapatkan THR Lebaran seperti Lebaran tahun-tahun sebelumnya. Selain THR, para ASN juga akan mendapatkan gaji ke-13.
Nah yang menjadi pertanyaan, apakah Guru juga akan mendapatkan THR? THR Guru kapan cair 2025? Untuk selengkapnya, simak berikut ini informasi jadwal pencairan THR edisi Lebaran 2025 untuk para ASN, termasuk untuk Guru.
Jadwal Pencairan THR Guru 2025
Presiden Prabowo menyampaikan bahwa THR untuk ASN akan cair dua minggu jelang Lebaran Idul Fitri, yakni pada Senin, 17 Maret 2025. Ini sesuai hitungan jika Hari Raya Idul Fitri 2025 jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.
Sedangkan untuk pencairan THR Guru, diperkirakan akan cair tanggal 20 Maret 2025. Adapun untuk besaran THR PNS Guru 2025 disesuaikan dengan gaji masing-masing golongan. Adapun rincian gaji guru sesuai golongan yakni sebagai berikut:
Golongan I
- Golongan Ia sebsar Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib sebesar Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan Ic sebesar Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan Id sebesar Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa sebesar Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan IIb sebesar Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan IIc sebesar Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan IId sebesar Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa sebesar Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan IIIb sebesar Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan IIIc sebesar Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan IIId sebesar Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
- Golongan Iva sebesar Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IVb sebesar Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IVc sebesar Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IVd sebesar Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVe sebesar Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Selain THR, ASN Guru juga akan menerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Gaji ke-13. Untuk pencairan tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru ASN dilakukan secara bertahap, secapatnya akan mulai pada 21 Maret 2025.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah rincian jadwal pencairan tunjangan Guru ASN tahun 2025:
- Pencaran triwulan I berlangsung pada bulan Maret
- Pencairan triwulan II berlangsung mulai bulan Juni
- Pencairan triwulan III berlangsung mulai bulan September
- Pencairan triwulan IV berlangsung mulai bulan November
Tak berhenti sampai disitu, guru ASN juga akan menerima gaji ke-13. Untuk pencairan gaji ke-13 ini berlangsung pada Juni 2025. Adapun pencairan gaji ke-13 untuk guru ASN ini bertepatan awal tahun ajaran baru.
Golongan Guru yang Tidak Dapat THR
Pada tahun 2025, THR diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Kelompok yang menerima THR ini meliputi ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri sekitar 2 juta orang, ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang, serta pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,6 juta orang.
Baca Juga: Anti Ribet! Tukar Uang THR Lebaran di BI Tanpa Antre, Cuma Lewat Internet
Untuk pensiunan, komponen THR yang diberikan mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Sementara itu, ASN di tingkat daerah menerima THR sebesar gaji pokok serta tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan (baik struktural, fungsional, maupun umum). Jika kapasitas fiskal daerah memungkinkan, mereka juga bisa mendapatkan tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan selama satu bulan penuh.
Di sisi lain, guru dan dosen yang tidak memperoleh tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan tetap mendapatkan tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru, serta tunjangan profesi dosen yang diberikan setiap bulan.
Namun, ada kelompok tertentu dalam ASN, TNI, dan Polri yang tidak berhak mendapatkan THR, sebagaimana diatur dalam PP No. 11 Tahun 2025. Golongan yang tidak mendapatkan THR adalah:
- ASN, TNI, dan Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sebutan lainnya.
- Mereka yang sedang bertugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat mereka ditugaskan.
Demikian ulasan mengenai THR guru kapan cair 2025 lengkap dengan jadwalnya yang perlu diketahui. Semoga artikel ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Glow Up Ala Miss Grand Indonesia: Rahasia Treatment Biar Kulit Makin Fresh dan Confidence Naik Level
-
Ke Kuala Lumpur Anti-Ribet: Terbang ke Bandara Subang, Liburan Jadi Lebih Sat Set!
-
Liburan Anti Bosan! 5 Playground Kekinian yang Wajib Dikunjungi Keluarga di Jakarta
-
Viral Siput Diduga Terekam di Makanan MBG, Ancam Kerusakan Otak Jika Termakan
-
Hunian Nyaman dengan Fasilitas Ibadah, Jadi Daya Tarik untuk Keluarga
-
Kumpulan Prompt Gemini AI Jadi Pemain Sepak Bola Klub Eropa: Barcelona sampai Real Madrid
-
Siap Dieksplor! Kota Lama Semarang dan Sekitarnya Disulap Jadi Destinasi Heritage Terpadu
-
Menuju Semarang Kota Sinema, Ada Pemutaran Film Pendek di Layar Tancap Pasar Malam
-
Cara Cek Pengumuman Hasil Tes Tahap 1 Asisten Bisnis Koperasi Merah Putih
-
Rekam Jejak Hasan Nasbi yang Diangkat Jadi Komisaris Pertamina: Pekan Lalu Dicopot dari Kepala PCO