Suara.com - Di bulan Ramadan, umat Islam diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa dengan menahan haus dan lapar dari tibanya waktu subuh hingga terbenamnya matahari. Namun tak hanya sekedar itu, puasa juga memiliki tantangan lain yang harus dilawan setiap muslim. Agar sah dan bernilai ibadah, kita harus menghindari perbuatan yang dapat membatalkan puasa.
Puasa Ramadan termasuk dalam salah satu rukun Islam. Oleh sebab itu, penting bagi setiap muslim melakukannya dengan sungguh-sungguh dan tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 183 Allah SWT berfirman yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar selalu bertaqwa,” (QS Al-Baqarah: 183).
Ibadah puasa yang bernilai pahala tentu secara khusus memiliki syarat dan bisa batal apabila melanggar syarat-syarat tertentu. Selengkapnya simak penjelasan mengenai hal-hal yang membatalkan puasa dalam ulasan berikut.
Perbuatan yang Dapat Membatalkan Puasa
Melansir dari berbagai sumber, berikut beberapa perbuatan yang dapat membatalkan puasa:
1. Makan dan minum dengan sengaja
Perbuatan pertama yang membatalkan puasa tentu makan dan minum dengan sengaja. Apabila orang yang sedang puasa, lalu makan dan minum dengan tidak sengaja karena lupa, maka puasanya tidak batal. Akan tetapi, saat sudah ingat makanan dan minuman yang tersisa di mulut, harus segera dikeluarkan.
Baca Juga: Malam Lailatul Qadar: Bolehkan Suami Istri Berhubungan Intim? Ini Kata Ulama
2. Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja.
Seperti yang disampaikan dalam Al Qur'an, Surat Al-Baqarah ayat 187, “ … Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam.“
3. Memasukkan sesuatu ke dalam kubul maupun dubur
Meskipun berkaitan dengan metode pengobatan, memasukkan sesuatu ke dslam kubil dan dubur membuat puasa batal. Misalnya saja, orang yang mengalami demam tinggi, hingga membuatnya harus dimasukkan obat melalui dubur, maka saat itu juga puasanya akan batal.
4. Muntah dengan sengaja
Muntah dengan sengaja saat puasa maka bisa membatalkannya. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah yang menyatakan jika Nabi Muhammad SAW bersabda: “Barang siapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barang siapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya.” (HR. Abu Daud).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek