Dalam agama Islam, terdapat beberapa kondisi seseorang yang tidak diwajibkan menjalani puasa Ramadhan. Nah, beberapa di antaranya wajib menggantinya dengan membayar fidyah. Lantas tidak puasa karena haid apakah harus bayar fidyah?
Suara.com - Mayoritas ulama menyetujui bahwa perempuan yang sedang memasuki siklus haid tidak diperbolehkan untuk berpuasa. Hal tersebut lantaran karena salah satu syarat sah nya puasa wajib adalah bersih/suci dari haid dan nifas. Meskipun begitu, perempuan tetap tidak berdosa lantara meninggalkan puasa Ramadhan, justru hal itu adalah bentuk ketaatan pada syariat Islam.
Perempuan yang sedag haid bisa kembali berpuasa usai menstruasinya selesai dan sudah dalam keadaan suci. Akan tetapi, mereka diwajibkan mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan di luar bulan Ramadhan sebanyak jumlah puasa yang ditinggalkan.
Tidak Puasa Karena Haid Apakah Harus Bayar Fidyah?
Meski perempuan haid wajib mengganti puasa yang ditinggalkan, namun tidak ada kewajiban untuk membayar fidyah. Dijelaskan bahwa tidak ada keringanan membayar fidyah sebagai pengganti puasa Ramadhan bagi perempuan yang menstruasi. Sehingga mereka wajib menggantinya dengan puasa di hari lain di luar bulan Ramadhan.
Apa itu Fidyah?
Melansir dari situs Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), fidyah berasal dari kata “fadaa” yang berarti mengganti atau menebus. Berdasarkab istilahnya, fidyah adalah harta benda yang dalam kadar tertentu harus diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fidyah atau fidiah merupakan denda yang wajib dibayar oleh seorang muslim saat ia meninggalkan ibadah puasa akibat kondisi tertentu. Seperti karena penyakit menahun, penyakit tua, pikiun dan lain sebagainya. Denda yang harus dibayarkan ini bisa berupa makanan pokok.
Kesimpulannya, bagi sebagian umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan alasan tertentu, maka diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa dan tidak harus menggantinya di lain waktu. Sebagai gantinya, orang tersebut wajib membayar fidyah.
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Tips Aman Puasa Bagi Penderita Diabetes
Adapun aturan pembayaran fidyah sebagai pengganti puasa ini tertuang dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 184 yang artinya:
“.....Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Syarat dan Ketentuan Bayar Fidyah
Fidyah wajib dikeluarkan sebagai pengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang telah ditinggalkan. Adapun fidyah ini bisa disumbangkan kepada orang miskin. Melansir dari situs BAZNAS, menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’i, fidyah yang dibayarkan yakni sebesar 1 mud gandum (setara 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan ketika sedang berdoa).
Sementara menurut Ulama Hanafiyah, Fidyah yang harus dibayarkan oleh seseorang karena memiliki hutang puasa yakni sebesar 2 mud atau setara 1,5 kg. Aturan tersebut biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyahnya berupa beras.
Selain itu, BAZNAS juga menjelaskan bahwa menurut kalangan Hanafiyah, fidyah bisa dibayarkan oleh seorang muslim dalam bentuk uang berdsarkan takaran yang berlaku, misalnya seperti 1,5 kg makanan pokok per hari yang kemudian dikonversi menjadi rupiah.
Adapun cara membayar fidyah puasa menurut kalangan Hanafiyah yaitu memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma maupun anggur seberat 3,25 kg untuk satu hari puasa yang telah ditinggalkan, selanjutnya bisa mengikuti kelipatan jumlah hari puasa yang telah ditinggalkan.
Sedangkan, khusus bagi ibu hamil dapat membayar fidyah berupa makanan pokok. Contohnya, seorang ibu hamil tidak berpuasa selama 30 hari, maka ia wajib menyediakan fidyah sebanyak 30 takar di mana masing-masing takarannya setara dengan 1,5 kg. Fidyah ini dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin yang berbeda atau boleh juga diberikan kepada beberapa orang saja (misalnya, hanya untuk 2 orang fakir miskin, itu artinya masing-masing memperoleh 15 takar).
Menurut SK Ketua BAZNAS Indonesia No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, menetapkan bahwa besaran fidyah dalam bentuk uang yakni sejumlah Rp50.000/hari/jiwa.
Kategori Orang yang Harus Membayar Fidyah
Sesuai ketentuan yang tertuang dalam Al-Qur’an, berikut terdapat beberapa kategori orang yang harus membayar fidyah, di antaranya yaitu:
1. Orang tua renta
Kategori pertama, orang yang wajib membayar fidyah adalah mereka yang sudah tua renta. Orang tua renta yang sudah tidak mampu lagi berpuasa tidak diwajibkan untuk menjalani ibadah puasa selama bulan Ramadhan. Akan tetapi, kewajibannya itu harus diganti dengan membayar fidyah dengan besaran yang telah ditentukan dan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
2. Orang sakit parah
Kategori berikutnya yang wajib membayar fidyah adalah orang sakit parah yang tidak mampu untuk berpuasa karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan. Orang dengan kondisi seperti itu tidak diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa selama bulan Ramadhan. Sebagai gantinya, mereka harus membayar fidyah.
3. Ibu hamil dan menyusui
Ibu hamil dan menyusui juga tidak diwajibkan untuk berpuasa Ramadhan. Sebagai gantinya mereka harus membayar fidyah, mengingat keselamatan janin dalam kandungan atau bayi yang membutuhkan ASI eksklusif.
4. Orang yang menunda qadha puasa
Orang yang sengaja menunda qadha puasa juga termasuk ke dalam kategori yang wajib membayar fidyah. Itu berarti, orang yang belum sempat mengganti puasa hingga menjelang bulan Ramadhan berikutnya, maka harus membayar fidyah.
5. Orang meninggal
Orang yang sudah meninggal juga harus menunaikan fidyah. Adapun fidyah bisa dibayarkan oleh wali atau orang yang masih hidup sesuai ketentuan. Menurut fiqih Syafi’i, kategori orang yang sudah meninggal dan wajib bayar fidyah terbagi ke dalam dua jenis, di antaranya:
- Orang meninggal yang tidak wajib difidyahi karena ada uzur atau tidak mempunyai kesempatan untuk mengganti utang puasa. Misalnya saja, saat seseorang mengalami sakit hingga ia meninggal dunia.
- Orang meninggal yang wajib difidyahi oleh walinya karena sebelumnya masih mempunyai kesempatan untuk mengganti puasa, tetapi sengaja tidak dilakukan.
Demikian tadi penjelasan terkait tidak puasa karena haid apakah harus bayar fidyah. Pada dasarnya, perempuan yang haid tidak berkewajiban membayar fidyah namun wajib mengqadhanya.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
Terkini
-
Kulit Kusam Bikin Gak Pede? Ini Penyebab dan Solusi Jitu yang Bisa Kamu Coba
-
Modest Fashion Go International! Buttonscarves Buka Gerai Eksklusif di Jewel Changi
-
4 Tips Menyimpan Sunscreen agar Tak Cepat Rusak, Biar Tetap Efektif Lindungi Kulit!
-
Bapmericano, Tren Nasi Campur Kopi dari Korea yang Bikin Geger: Enak atau Aneh?
-
Kisah Istri Pengemudi yang Berdaya: Perjalanan Bu Tami dari Dapur Rumah ke Usaha Roti Laris
-
5 Rekomendasi Bedak Tabur Untuk Digunakan Sehari-Hari, Wajah Bebas Kilap
-
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif dari Perusahaan, Cek Alurnya
-
4 Air Purifier untuk Membersihkan Udara di Rumah, Ukuran Mini Mulai Rp300 Ribuan
-
Apa Beda Gelar Hamengku Buwono, Paku Alam, Paku Buwono, dan Mangkunegara? Ini Penjelasannya
-
Bolehkah Pakai Exfoliating Toner Setiap Hari? Ini 7 Pilihan Terbaik, Mulai Rp30 Ribuan