“Zakat fitrah tidak hanya sebagai ibadah, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian sosial untuk memastikan tidak ada yang kelaparan di hari raya,” ujar Ketua BAZNAS dalam konferensi pers, Rabu (20/3/2025).
Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter bahan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, seperti beras. Namun, dapat juga diganti dengan uang senilai harga bahan pokok tersebut, sesuai dengan keputusan lembaga zakat setempat.
Para ulama menekankan bahwa zakat fitrah harus ditunaikan sebelum salat Idulfitri agar dapat tersalurkan tepat waktu kepada yang berhak menerimanya. Jika dibayarkan setelah salat Id, maka dianggap sebagai sedekah biasa, bukan zakat fitrah.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, berbagai lembaga zakat kini menyediakan layanan pembayaran zakat secara online untuk memudahkan umat Islam dalam menunaikan kewajibannya.
Pemerintah dan lembaga keagamaan juga mengimbau agar umat Islam segera membayarkan zakat fitrah sebelum batas waktu yang ditentukan, guna memastikan distribusinya tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi mereka yang membutuhkan.
Semoga informasi mengenai beberapa doa yang dapat dibaca oleh penerima zakat fitrah.
Berita Terkait
-
Tips Mendapatkan Malam Lailatul Qadar ala Imam Masjidil Haram, Lakukan 5 Amalan Ini!
-
Maksimalkan 10 Malam Terakhir Ramadan dengan I'tikaf, Ketahui Amalan Apa Saja yang Bisa Dilakukan
-
Tips Mudik Saat Ramadan Tetap Lancar, Bolehkah Tidak Berpuasa?
-
Persiapan Ramadan dan Idulfitri: Tips Belanja Bahan Pokok dengan Harga Terjangkau
-
Haid di Bulan Ramadhan? Ini Doa Niat Qadha Puasa yang Wajib Kamu Tahu
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Siap-Siap! Bekasi Bakal Punya Pusat Lifestyle Baru dengan Vibes Alfresco yang Estetik
-
Produk Makanan Thailand Makin Diburu, Ternyata Ini yang Bikin Orang Ketagihan
-
Survei Ipsos 2026: Koneksi ke Platform Belanja Online Kini Jadi Alasan Orang Pilih Bank Digital
-
Bye-Bye Macet! Mengapa Filosofi 10 Minute City Living Jadi Kunci Kualitas Hidup Modern
-
Biar Muka Glowing Alami Pakai Apa? Ini Skincare Murah Viva yang Bisa Dicoba
-
3 Zodiak yang Kehidupannya akan Lebih Baik Setelah 13 Mei 2026, Waktunya Jemput Kebahagiaan!
-
Siap-Siap Kaya, 7 Shio Ini Mendadak Banjir Rejeki Tanpa Diduga pada Bulan Mei 2026
-
6 Shio Paling Beruntung dan Berlimpah Cuan Pada 14 Mei 2026
-
5 Skincare Laneige untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bisa Lawan Keriput hingga Garis Halus
-
Di Tengah Krisis Ikim, Mahasiswa Engineering Didorong Hadirkan Solusi Lingkungan Berkelanjutan