Suara.com - Status anak hasil hubungan gelap turut disorot menyusul pengakuan Lisa Mariana yang diduga memiliki kaitan dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Viral postingan Lisa Mariana yang menuntut hak anak diduga hasil hubungan gelapnya dengan RK. Anak tersebut lahir pada 2022 dan berjenis kelamin perempuan.
"Tidak akan takut selagi saya benar. Apalagi saya perjuangkan hak anak! Sama sekali tidak takut! kalay sudah menyangkut anak beda urusan! akan kuhadapi sampai manapun. Faham yaa? tidak peduli Anda orang besar/orang penting atau apapun itu, saya punya Allah," tulisnya di Story Instagram.
Setelah memendam beberapa tahun, Lisa Mariana memutuskan untuk mengungkapkannya ke publik. Model majalah dewasa itu mengatakan dirinya tak berniat membuat keramaian, namun semata-mata ingin memperjuangkan hak putrinya.
Bersamaan dengan itu, status anak di luar pernikahan dipertanyakan. Lantas bagaimana dalam pandangan Islam?
Status Anak Hasil Hubungan Gelap Menurut UAH
Ustaz Adi Hidayat sempat menanggapi pertanyaan jemaah yang menyinggung hak anak dari ibu yang hamil di luar nikah dalam sebuah ceramahnya.
Sering kali muncul istilah "anak haram" yang dikaitkan dengan anak hasil hubungan gelap. Namun, UAH menegaskan dalam Islam tidak ada istilah tersebut.
Anak yang dilahirkan di luar pernikahan sah, kata UAH, tetap suci sebagaimana hadist berbunyi: "Kullu Mauludin Yuladu Alal Fitrah" yang bermakna "Setiap anak dilahirkan dalam fitrahnya"
Baca Juga: Sumber Penghasilan Lisa Mariana, Diduga Punya Hubungan dengan Ridwan Kamil
"Anaknya gak salah. Ada istilah anak haram, bukan anaknya suci. Yang haram perilaku kedua orang tuanya. Anaknya suci," terang UAH seperti dilihat dari video YouTube Ceramah Pendek, Kamis (27/3/2025).
Sementara itu terkait status, Ustaz Adi Hidayat menerangkan jika anak tersebut tidak memiliki nasab ayahnya, melainkan ibunya. Selain itu, ia juga tidak memiliki hak waris dari sang ayah.
"Anak yang lahir di luar proses pernikahan yang wajar tidak dinisbatkan pada bapaknya, tetapi pada ibunya dan terputus hak perwaliannya termasuk warisnya," terang pendakwah berusia 40 tahun tersebut.
Kendati begitu, anak di luar nikah mendapat hak nafkah dan perhatian dari sang ayah kandung serta bisa mendapatkan waris dari garis ibu.
"Tapi dia boleh mendapatkan hak dari nafkahnya dengan diberikan ke ibunya. Itu sah. Tapi bin/bintinya tidak ke ayah, tapi ke ibu," tukas Ustaz Adi Hidayat.
Terkait nasab, UAH lantas mencontohkan penggunaaan bin atau binti. "Bin/binti itu bukan sekadar nisbat. Bin itu artinya anak laki-laki. Maryam tidak punya suami dengan izin Allah melahirkan. Anaknya disebut Isa bin Maryam. Isa anak laki-lakinya Maryam. Kalau binti untuk perempuan misalnya Aisyah binti Muhammad, Aisyah binti Abu Bakar," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
Terkini
-
Mengintip Hewan-Hewan Tercepat di Darat, Laut, dan Udara
-
5 Moisturizer Mengandung SPF dan Oil Free untuk Kulit Sehat Pelari
-
5 Sepatu Lokal Senyaman Nike Ori, Stylish Harga Ramah di Kantong
-
Penyebab Jerawat Hormonal pada Wanita Usia 30-an dan Cara Mengatasinya secara Medis
-
Mengapa Kita Sering Terbangun Beberapa Menit Sebelum Alarm Berbunyi?
-
3 Minyak Alami untuk Menebalkan Bulu Mata agar Tampil Cantik dan Lentik
-
5 Body Serum untuk Hijabers, Kulit Cerah Bebas Belang dan Wangi Seharian
-
Kisah Unik Sate Lisidu Surabaya dari Garasi Rumah hingga Menembus Istana Kepresidenan
-
Cushion vs Powder Foundation, Mana yang Lebih Bagus dan Tahan Lama untuk Wajah?
-
Gold Standard, Predikat Bergengsi yang Jadi Tolak Ukur Sehatnya Perusahaan