Pimpinan GIBS, Nasiruddin Ali tidak mengelak terjadi kasus sodomi di panti asuhan yang dikelola GISB. Namun Nasiruddin membantah adanya tindak kekerasan di panti asuhan yang menampung 402 orang anak itu.
Namun pada 13 September 2024, ditemukan bukti-bukti mengejutkan setelah polisi bertindak dan menyelamatkan anak-anak dari panti asuhan tersebut. Sebagian anak mengalami cedera akibat kekerasan fisik sehingga muncul tuduhan eksploitasi kerja.
Tak hanya itu, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan ditemukan sejumlah anak mengalami kekerasan seksual. Total saat ini ada 13 anak yang disodomi.
Setidaknya ada 20 panti asuhan yang dikelola oleh Global Ikhwan Malaysia. Dengan jumlah seluruh anak disana mencapai angka 402 orang. Namun sementara ini pihak berwenang baru melakukan pemeriksaan fisik dan kesehatan pada sekitar 170 anak.
Jika tuduhan sodomi hingga kekerasan fisik eksploitasi anak itu benar maka kemungkinan jumlah korban akan bertambah.
Sejarah Sekte Al-Arqam
Didirikan oleh Ashaari Muhammad, sekte atau aliran ini muncul pada tahun 1968 lalu. Awalnya, aliran ini berfokus pada pembahasan isu-isu keagamaan, dan mendapatkan pengikut yang cukup besar sejak pendiriann
Kemudian di tahun 1980-an, kelompok ini dilarang oleh otoritas agama Malaysia. Larangan ini didasarkan pada anggapan bahwa Al-Arqam memiliki ajaran yang menyimpang. Pengikut Al-Arqam yang jumlahnya puluhan ribu dikabarkan meyakini sang pendiri memiliki kekuatan supranatural hingga dapat menunda kematia
Almarhum Ashaari sendiri diketahui memiliki 5 istri dan total 37 anak. Ia dijebloskan ke penjara pada tahun 1990-an, dan dikabarkan meninggal dunia pada tahun 2010 lalu. Pada tahun 1994, pemerintah kemudian menyatakan bahwa ajaran atau sekte ini dilarang beraktivitas.
Baca Juga: Media Malaysia: Jordi Amat Diincar 2 Klub Indonesia
Sebelum dikabarkan meninggal pada tahun 2010, perusahaan yang juga didirikan Ashaari dilarang oleh pemerintah Malaysia. Perusahaan yang disebut dengan Rufaqa Corp ini dianggap sebagai upaya menghidupkan kembali Al-Arqam yang sudah dilarang sebelumnya.
Sebelum dikabarkan meninggal pada tahun 2010, perusahaan yang juga didirikan Ashaari dilarang oleh pemerintah Malaysia. Perusahaan yang disebut dengan Rufaqa Corp ini dianggap sebagai upaya menghidupkan kembali Al-Arqam yang sudah dilarang sebelumnya.
Namun demikian pejabat Rufaqa Corp saat ini membantah bahwa perusahaan memiliki agenda lain selain menyebarkan ajaran agama Islam dan mengembangkan bisnisnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
Terkini
-
5 Sunscreen Musim Hujan untuk Main ke Pantai Anti Lengket, Perlindungan Kulit Terbaik
-
5 Cara Layering Parfum untuk Pemula, Ciptakan Wangi Unikmu Sendiri!
-
Cara Mengatasi Kulit Belang akibat Jalan-jalan Seharian saat Liburan, Bisa Pakai Bahan Alami
-
6 Sepatu Nike yang sedang Promo di Zalora, Harga Jadi Mulai Rp200 Ribuan
-
Seberapa Kaya V BTS? Masuk Daftar 100 Pemegang Saham Muda Terkaya di Korea
-
30 Daftar Event Lari di Indonesia 2026, Wajib Masuk Kalender Pelari
-
9 Promo Makanan Spesial Malam Tahun Baru di Mall, Diskon dan Paket Hemat Buat Keluarga
-
5 Sepatu Running Lokal Murah untuk Orang Overweight, Ada Rekomendasi Dokter Tirta
-
6 Pilihan Parfum SAFF & Co yang Diskon di Zalora, Cocok untuk Sehari-hari
-
6 Merek Vitamin untuk Pelari Agar Tidak Cepat Lelah, Harga Mulai Rp8 Ribuan