Pimpinan GIBS, Nasiruddin Ali tidak mengelak terjadi kasus sodomi di panti asuhan yang dikelola GISB. Namun Nasiruddin membantah adanya tindak kekerasan di panti asuhan yang menampung 402 orang anak itu.
Namun pada 13 September 2024, ditemukan bukti-bukti mengejutkan setelah polisi bertindak dan menyelamatkan anak-anak dari panti asuhan tersebut. Sebagian anak mengalami cedera akibat kekerasan fisik sehingga muncul tuduhan eksploitasi kerja.
Tak hanya itu, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan ditemukan sejumlah anak mengalami kekerasan seksual. Total saat ini ada 13 anak yang disodomi.
Setidaknya ada 20 panti asuhan yang dikelola oleh Global Ikhwan Malaysia. Dengan jumlah seluruh anak disana mencapai angka 402 orang. Namun sementara ini pihak berwenang baru melakukan pemeriksaan fisik dan kesehatan pada sekitar 170 anak.
Jika tuduhan sodomi hingga kekerasan fisik eksploitasi anak itu benar maka kemungkinan jumlah korban akan bertambah.
Sejarah Sekte Al-Arqam
Didirikan oleh Ashaari Muhammad, sekte atau aliran ini muncul pada tahun 1968 lalu. Awalnya, aliran ini berfokus pada pembahasan isu-isu keagamaan, dan mendapatkan pengikut yang cukup besar sejak pendiriann
Kemudian di tahun 1980-an, kelompok ini dilarang oleh otoritas agama Malaysia. Larangan ini didasarkan pada anggapan bahwa Al-Arqam memiliki ajaran yang menyimpang. Pengikut Al-Arqam yang jumlahnya puluhan ribu dikabarkan meyakini sang pendiri memiliki kekuatan supranatural hingga dapat menunda kematia
Almarhum Ashaari sendiri diketahui memiliki 5 istri dan total 37 anak. Ia dijebloskan ke penjara pada tahun 1990-an, dan dikabarkan meninggal dunia pada tahun 2010 lalu. Pada tahun 1994, pemerintah kemudian menyatakan bahwa ajaran atau sekte ini dilarang beraktivitas.
Baca Juga: Media Malaysia: Jordi Amat Diincar 2 Klub Indonesia
Sebelum dikabarkan meninggal pada tahun 2010, perusahaan yang juga didirikan Ashaari dilarang oleh pemerintah Malaysia. Perusahaan yang disebut dengan Rufaqa Corp ini dianggap sebagai upaya menghidupkan kembali Al-Arqam yang sudah dilarang sebelumnya.
Sebelum dikabarkan meninggal pada tahun 2010, perusahaan yang juga didirikan Ashaari dilarang oleh pemerintah Malaysia. Perusahaan yang disebut dengan Rufaqa Corp ini dianggap sebagai upaya menghidupkan kembali Al-Arqam yang sudah dilarang sebelumnya.
Namun demikian pejabat Rufaqa Corp saat ini membantah bahwa perusahaan memiliki agenda lain selain menyebarkan ajaran agama Islam dan mengembangkan bisnisnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana