Suara.com - Bank Indonesia sempat mengeluarkan uang pecahan senilai Rp75 ribu. Bagaimana kabarnya uang ini sekarang? Apakah masih bisa digunakan sebagai alat pembayaran?
Sebuah video yang diunggah oleh warganet di TikTok memperlihatkan momen ketika uang Rp75 ribu ditolak. Awalnya pembeli di salah satu tempat makan mie mengulurkan dua lembar uang Rp75 ribu kepada kasir untuk membayar makanannya.
Sang kasir pun menerima uang itu dan tampak bertanya kepada rekan di sampingnya. Namun akhirnya uang pecahan Rp75 ribu itu ditolak oleh kasir dan dikembalikan kepada pembeli.
"Padahal uang rupiah dikeluarkan oleh BI, tapi ditolak," tulis pemilik akun TikTok tersebut.
Apakah uang Rp75 ribu masih bisa digunakan?
Sebagai informasi, UPK Rp 75 ribu dikeluarkan pemerintah pada 17 Agustus 2020 lalu. Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim, menanggapi kabar soal warga yang transaksinya ditolak pedagang karena menggunakan Uang Rupiah Khusus Peringatan Kemerdekaan pecahan Rp75 ribu pada tahun 2024 yang lalu.
Menurut penuturannya, UPK Rp75 ribu merupakan alat transaksi yang legal dan belum dicabut dari peredaran. Untuk masa edarnya sendiri adalah selama 25 tahun dan dikeluarkan sebagai uang khusus dengan jumlah terbatas. Dengan begitu, masa edar uang ini baru akan habis pada 2045 mendatang.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 22/11/PBI/2020. Regulasi tersebut menjelaskan bahwa semua jenis pecahan uang rupiah, termasuk UPK, memiliki masa berlaku yang ditentukan dan tidak akan dicetak kembali.
"Masyarakat dapat memiliki UPK Rp75 ribu sebagai uang koleksi yang tidak hanya dapat disimpan, tetapi juga bisa digunakan untuk bertransaksi," kata Marlinson beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga: Bitcoin dan Aset Digital Lainnya Merosot ke Level Terendah dalam Lima Bulan Terakhir
Ia jugamenambahkan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.
"Kami berharap masyarakat bisa menerima dan menggunakan UPK Rp75 ribu tanpa keraguan, karena ini adalah bagian dari komitmen kita terhadap penggunaan uang rupiah," terangnya lebih lanjut.
Peluncuran UPK Rp75 ribu
Uang pecahan Rp75.000 diterbitkan sebagai Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75 Tahun RI) pada 17 Agustus 2020 yang lalu. Uang ini dicetak dalam jumlah terbatas, yaitu sebanyak 75 juta lembar.
Uang pecahan Rp75.000 bukan hanya sekadar alat transaksi, tetapi juga memiliki nilai koleksi dan simbolik yang tinggi bagi masyarakat, mencerminkan perjalanan sejarah bangsa selama 75 tahun kemerdekaan.
UPK berhasil masuk dalam deretan finalis Currency Award 2022, diselenggarakan International Association of Currency Affairs (IACA). Ada tiga tema besar yang mendasari desain UPK 75 Tahun RI, yakni mensyukuri kemerdekaan, memperteguh kebinekaan, dan menyongsong masa depan gemilang.
Tag
Berita Terkait
-
Orang yang Lahir di Weton Ini Diyakini Punya Takdir Jadi Kaya Raya Harta Melimpah
-
Adik Febri Diansyah Dipanggil KPK Lagi dalam Kasus TPPU SYL
-
Bitcoin dan Aset Digital Lainnya Merosot ke Level Terendah dalam Lima Bulan Terakhir
-
Berapa Kekayaan Ayu Ting Ting? Nominal THR untuk Warga Kampung Jadi Sorotan
-
Kuatkan Mental! Rupiah Babak Belur Karena Tarif Trump
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
5 Tempat Wisata di Jogja yang Tetap Buka saat Lebaran, Tiket Masuk Mulai Rp10 Ribuan
-
Kapan Puncak Arus Balik Lebaran 2026? Ini Prediksi dan Tips Hindari Macet
-
Jadwal Operasional Transportasi Publik Selama Libur Lebaran 2026: Transjakarta, MRT, dan KRL
-
Tips Menyimpan Opor Ayam Sisa Lebaran di Kulkas agar Tahan Lama dan Tetap Enak, Jangan Sampai Basi
-
Bolehkah Puasa Syawal 1 Hari Saja? Ini Penjelasan Lengkapnya Sesuai Sunnah
-
Rencana ke Ragunan saat Libur Lebaran? Cek Harga Tiket dan Jam Buka Terbaru
-
Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur dan Membaca Yasin? Ini Hukumnya
-
Apakah Puasa Syawal Harus Berturut-Turu atau Boleh Diselingi? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Waduh, Lupa Bayar Zakat Fitrah Setelah Sholat Idulfitri? Ini Hukum dan Cara Mengatasinya
-
5 Tips Aman Makan Makanan Bersantan saat Lebaran agar Tetap Sehat