Suara.com - Bank Indonesia sempat mengeluarkan uang pecahan senilai Rp75 ribu. Bagaimana kabarnya uang ini sekarang? Apakah masih bisa digunakan sebagai alat pembayaran?
Sebuah video yang diunggah oleh warganet di TikTok memperlihatkan momen ketika uang Rp75 ribu ditolak. Awalnya pembeli di salah satu tempat makan mie mengulurkan dua lembar uang Rp75 ribu kepada kasir untuk membayar makanannya.
Sang kasir pun menerima uang itu dan tampak bertanya kepada rekan di sampingnya. Namun akhirnya uang pecahan Rp75 ribu itu ditolak oleh kasir dan dikembalikan kepada pembeli.
"Padahal uang rupiah dikeluarkan oleh BI, tapi ditolak," tulis pemilik akun TikTok tersebut.
Apakah uang Rp75 ribu masih bisa digunakan?
Sebagai informasi, UPK Rp 75 ribu dikeluarkan pemerintah pada 17 Agustus 2020 lalu. Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim, menanggapi kabar soal warga yang transaksinya ditolak pedagang karena menggunakan Uang Rupiah Khusus Peringatan Kemerdekaan pecahan Rp75 ribu pada tahun 2024 yang lalu.
Menurut penuturannya, UPK Rp75 ribu merupakan alat transaksi yang legal dan belum dicabut dari peredaran. Untuk masa edarnya sendiri adalah selama 25 tahun dan dikeluarkan sebagai uang khusus dengan jumlah terbatas. Dengan begitu, masa edar uang ini baru akan habis pada 2045 mendatang.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 22/11/PBI/2020. Regulasi tersebut menjelaskan bahwa semua jenis pecahan uang rupiah, termasuk UPK, memiliki masa berlaku yang ditentukan dan tidak akan dicetak kembali.
"Masyarakat dapat memiliki UPK Rp75 ribu sebagai uang koleksi yang tidak hanya dapat disimpan, tetapi juga bisa digunakan untuk bertransaksi," kata Marlinson beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga: Bitcoin dan Aset Digital Lainnya Merosot ke Level Terendah dalam Lima Bulan Terakhir
Ia jugamenambahkan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.
"Kami berharap masyarakat bisa menerima dan menggunakan UPK Rp75 ribu tanpa keraguan, karena ini adalah bagian dari komitmen kita terhadap penggunaan uang rupiah," terangnya lebih lanjut.
Peluncuran UPK Rp75 ribu
Uang pecahan Rp75.000 diterbitkan sebagai Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75 Tahun RI) pada 17 Agustus 2020 yang lalu. Uang ini dicetak dalam jumlah terbatas, yaitu sebanyak 75 juta lembar.
Uang pecahan Rp75.000 bukan hanya sekadar alat transaksi, tetapi juga memiliki nilai koleksi dan simbolik yang tinggi bagi masyarakat, mencerminkan perjalanan sejarah bangsa selama 75 tahun kemerdekaan.
UPK berhasil masuk dalam deretan finalis Currency Award 2022, diselenggarakan International Association of Currency Affairs (IACA). Ada tiga tema besar yang mendasari desain UPK 75 Tahun RI, yakni mensyukuri kemerdekaan, memperteguh kebinekaan, dan menyongsong masa depan gemilang.
Tag
Berita Terkait
-
Orang yang Lahir di Weton Ini Diyakini Punya Takdir Jadi Kaya Raya Harta Melimpah
-
Adik Febri Diansyah Dipanggil KPK Lagi dalam Kasus TPPU SYL
-
Bitcoin dan Aset Digital Lainnya Merosot ke Level Terendah dalam Lima Bulan Terakhir
-
Berapa Kekayaan Ayu Ting Ting? Nominal THR untuk Warga Kampung Jadi Sorotan
-
Kuatkan Mental! Rupiah Babak Belur Karena Tarif Trump
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
7 Peralatan Elektronik di Dapur yang Paling Boros Listrik, Bisa Bikin Jeglek
-
3 Parfum Fordive Terlaris di Shopee, Bebas Bau Tak Sedap saat Aktivitas
-
7 Solar Panel Portable Murah, Solusi Darurat Saat Listrik Padam
-
5 Lampu Emergency yang Awet saat Pemadaman Listrik, Ada yang Nyala Terang Hingga 50 Jam
-
Hukum Menggabungkan Puasa Asyura dan Qadha Ramadan, Boleh atau Tidak?
-
7 Cara Mengatur Suhu AC agar Tagihan Listrik Tidak Membengkak, Anti Gerah di Cuaca Panas
-
Universitas Bung Karno Ada di Mana? Ini Lokasi dan Akreditasinya
-
Sepatu Lari Plat Karbon untuk Pace Berapa? Ini 4 Rekomendasi Terbaik dari Brand Lokal
-
Sisa Sayuran Dapur Bisa Ditanam Kembali: Ini Cara Sederhana Kurangi Sampah Makanan
-
Apa Itu Purging karena Skincare? Kenali Ciri-ciri dan Bedanya dengan Breakout