"Saya dan mas Piyu, yang kita pikirkan tidak hanya kita berdua, ada pencipta lagi di belakang," terang Ahmad Dhani.
"Kalau tidak memikirkan pencipta yang lain, nggak usah sok kaya," tandasnya.
Awal Mula Pencipta Lagu vs Penyanyi
Perseteruan penyanyi dan pencipta lagu dimulai ketika Agnez Mo kalah saat digugat Ari Bias.
Kasus mereka bermula ketika Ari Bias, pencipta lagu Bilang Saja, mengungkapkan bahwa ia tidak menerima royalti dari penampilan Agnez Mo yang membawakan lagunya dalam berbagai acara komersial tanpa izin.
Setelah somasi tak ditanggapi, Ari Bias membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Ari Bias menggugat Agnez Mo secara perdata ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin Ari Bias. Agnez diwajibkan mewajibkannya membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.
Sementara, Agnez Mo dalam pembelaannya di berbagai media menyatakan bahwa mekanisme izin dan pembayaran royalti selama ini ditangani oleh penyelenggara acara, bukan ia sebagai penyanyi. Atas putusan tersebut, Agnez mengajukan kasasi.
Baca Juga: Ariel NOAH Blak-blakan Soal Hubungannya dengan BCL Dulu: Waktunya Nggak Pernah Tepat
Ariel NOAH cs Uji Materi Hak Cipta
Sebanyak 29 musisi Indonesia termasuk Ariel NOAH menggugat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan uji materi UU Hak Cipta ini terdaftar dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 pada 7 Maret 2025 lalu.
Pada dokumen mereka mereka mengajukan uji materi terhadap lima pasal dalam UU Hak Cipta yang dinilai bermasalah. Atara lain Pasal 9 ayat 3, Pasal 23 ayat 5, Pasal 81, Pasal 87, dan Pasal 114.
Para musisi ini menilai ada sejumlah aturan dalam UU Hak Cipta yang menimbulkan ketidakpastian hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
Terkini
-
Pameran Fotografi Cetak Tua Aphic Week 2025 Kembali Digelar Mahasiswa ISI Yogyakarta
-
Murah tapi Mewah, 6 Skincare Lokal Mengandung Kolagen di Bawah Rp100 Ribu
-
Cari Lipstik Tahan 24 Jam? Cek 5 Pilihan yang Worth It Dicoba, Mulai Rp60 Ribuan Saja
-
Profil Iin Mutmainnah, Perempuan Pertama yang Jadi Wali Kota Jakarta Barat
-
Lewat 'Kebun Mama', Ratusan Perempuan Komunitas di NTT Gerakkan Ketahanan Pangan Lokal
-
Bye-Bye Kerutan, 5 Rekomendasi Eye Cream Kolagen untuk Wanita Usia 50-an
-
Cara Membuat Kartu Keluarga Baru Secara Online Gratis Tanpa Biaya Tambahan
-
Cek Ramalan Zodiak Paling Beruntung 18 Desember 2025, Siap-Siap Terima Kabar Baik!
-
Rekomendasi Sunscreen Terlaris di Shopee 2025 dari 7 Merek Lokal, Wardah Mendominasi
-
Cara Buat Akta Kelahiran Anak Secara Online dan Offline di Dukcapil dengan Mudah