Suara.com - Untuk Anda yang memiliki kendaraan bermotor dan telat membayar pajak, kabar baik telah tiba. Di Jawa Tengah, rencana pemutihan pajak kendaraan akan segera dilaksanakan. Agar dapat turut dalam program yang meringankan ini, Anda tentu harus tahu jadwal dan sistem yang digunakan dalam pemutihan pajak kendaraan Jateng 2025 ini.
Pada dasarnya, pemutihan pajak kendaraan bermotor dilakukan dengan skema memberikan keringanan pada pemilik kendaraan bermotor yang pajaknya terlambat dibayarkan atau tertunda. Seperti yang diketahui bersama, terdapat pajak yang harus dibayar setiap tahun, dan jika terlambat atau tidak dibayar, akan muncul denda sebagai konsekuensinya.
Program serupa terbukti cukup berhasil dilaksanakan di Jawa Barat oleh Dedi Mulyadi, selaku gubernur provinsi tersebut. Partisipasi masyarakat yang besar diharapkan juga muncul di Jawa Tengah saat program ini dijalankan.
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025
Pemerintah Jawa Tengah sebagai pengampu kebijakan tertinggi di provinsi ini menjadwalkan bahwa program tersebut dimulai pada tanggal 8 April 2025 lalu, dan akan terus berjalan hingga tanggal 30 Juni 2025 mendatang.
Ini artinya, setidaknya terdapat waktu sekitar dua bulan untuk masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dengan pajak tertunggak untuk turut serta dalam program tersebut. Jelas, pajak yang dibayarkan juga akan berkurang secara signifikan untuk peserta pemutihan pajak ini.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor yang tertunda selama bertahun-tahun dapat menjadi lebih ringan karena pajak yang harus dibayarkan adalah pajak tahun 2025 saja, tanpa kewajiban melunasi pajak-pajak sebelumnya. Karena nilainya yang cukup besar, maka diharapkan masyarakat yang turut dalam program ini juga berjumlah banyak.
Apa Syaratnya?
Program pemerintah biasanya hadir dengan syarat dan ketentuan yang berlaku agar dapat diikuti. Namun dinyatakan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah, Nadi Santoso, bahwa program pemutihan pajak kendaraan Jateng 2025 ini tidak menerapkan syarat khusus.
Nantinya masyarakat yang hendak turut serta hanya harus mengikuti alur pembayaran pajak kendaraan seperti biasa, dengan tarif pajak yang telah diatur dan diterapkan pada periode program ini berlangsung.
Beberapa dokumen mendasar yang diperlukan adalah KTP asli dan STNK asli pada kendaraan yang hendak dibayarkan pajaknya. Sisanya, prosedur pembayaran akan berlangsung seperti biasa.
Baca Juga: Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
Urusan Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan
Selain pemutihan pajak kendaraan bermotor, Anda juga dapat memanfaatkan kemudahan proses balik nama dan pengurusan pajak 5 tahunan. Untuk keperluan pembayaran pajak 5 tahunan dapat dilakukan di Samsat Induk sesuai wilayah kabupaten atau kota, dengan menyiapkan beberapa berkas seperti:
- KTP asli
- STNK asli
- BPKB asli
- Cek fisik kendaraan (wajib dibawa ke Samsat)
Sementara itu untuk proses balik nama kendaraan, berkas yang diperlukan kurang lebih serupa:
- KTP asli pemilik baru
- STNK asli
- BPKB asli
- Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat)
- Kwitansi pembelian kendaraan
Menurut kabar dan kebijakan yang berlaku, proses balik nama untuk kendaraan bekas tidak dikenakan biaya sesuai dengan regulasi Undang-UNdang Nomor 1 Tahun 2022, yang berisi tentang penghapusan Bea BaliK Nama Kendaraan Bermotor II dan seterusnya.
Cek Pajak Kendaraan secara Online
Jika Anda masih ragu-ragu tentang data pajak kendaraan yang Anda miliki, Anda dapat memeriksanya pada aplikasi New Sakpole. Aplikasi berbasis Android ini diluncurkan untuk memudahkan akses informasi pembayaran pajak dan pengesahan STNK secara online, yang dapat diunduh di smartphone Anda.
Cara pengecekannya adalah sebagai berikut:
- Instal aplikasi New Sakpole
- Buka aplikasi dan pilih menu Info Pajak
- Masukkan nomor polisi kendaraan
- Klik Proses
- Tunggu sejenak untuk informasi pajak kendaraan Anda
Itu tadi sedikit penjelasan singkat tentang jadwal penerapan program pemutihan pajak kendaraan Jateng 2025 yang berlaku, semoga berguna.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Hobi Ikan Hias Naik Level, Kini Punya Panggung Kompetisi Nasional
-
Ini 6 Shio yang Diramal Paling Beruntung Besok 24 Desember 2025, Siap-Siap Hoki!
-
7 Brand Sepatu Lokal Size Besar untuk Solusi Kaki Lebar, Ada Nomor 44-45
-
Yura Yunita Ungkap Pengalaman Rambut Rontok: Bukan Soal Potong Rambut, Tapi Perawatan Kulit Kepala
-
Dari Krisis Usia Petani ke Peluang Baru bagi Anak Muda Indonesia
-
Tips Eksfoliasi Aman untuk Kulit Kering agar Skincare Meresap Lebih Maksimal
-
5 Sunscreen Lokal untuk Memperbaiki Skin Barrier, Kulit Lebih Sehat dan Kuat
-
5 Rekomendasi Parfum Artis Pilihan Tasya Farasya, Ada yang Mirip Brand Mewah Senilai Jutaan
-
Evolusi Seni Patung Kontemporer Indonesia di Era Material dan Teknologi Baru
-
5 Skincare Teratu Beauty Khusus Kulit Berjerawat, Cocok untuk Dewasa dan Harga Terjangkau