Suara.com - Untuk Anda yang memiliki kendaraan bermotor dan telat membayar pajak, kabar baik telah tiba. Di Jawa Tengah, rencana pemutihan pajak kendaraan akan segera dilaksanakan. Agar dapat turut dalam program yang meringankan ini, Anda tentu harus tahu jadwal dan sistem yang digunakan dalam pemutihan pajak kendaraan Jateng 2025 ini.
Pada dasarnya, pemutihan pajak kendaraan bermotor dilakukan dengan skema memberikan keringanan pada pemilik kendaraan bermotor yang pajaknya terlambat dibayarkan atau tertunda. Seperti yang diketahui bersama, terdapat pajak yang harus dibayar setiap tahun, dan jika terlambat atau tidak dibayar, akan muncul denda sebagai konsekuensinya.
Program serupa terbukti cukup berhasil dilaksanakan di Jawa Barat oleh Dedi Mulyadi, selaku gubernur provinsi tersebut. Partisipasi masyarakat yang besar diharapkan juga muncul di Jawa Tengah saat program ini dijalankan.
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025
Pemerintah Jawa Tengah sebagai pengampu kebijakan tertinggi di provinsi ini menjadwalkan bahwa program tersebut dimulai pada tanggal 8 April 2025 lalu, dan akan terus berjalan hingga tanggal 30 Juni 2025 mendatang.
Ini artinya, setidaknya terdapat waktu sekitar dua bulan untuk masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dengan pajak tertunggak untuk turut serta dalam program tersebut. Jelas, pajak yang dibayarkan juga akan berkurang secara signifikan untuk peserta pemutihan pajak ini.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor yang tertunda selama bertahun-tahun dapat menjadi lebih ringan karena pajak yang harus dibayarkan adalah pajak tahun 2025 saja, tanpa kewajiban melunasi pajak-pajak sebelumnya. Karena nilainya yang cukup besar, maka diharapkan masyarakat yang turut dalam program ini juga berjumlah banyak.
Apa Syaratnya?
Program pemerintah biasanya hadir dengan syarat dan ketentuan yang berlaku agar dapat diikuti. Namun dinyatakan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah, Nadi Santoso, bahwa program pemutihan pajak kendaraan Jateng 2025 ini tidak menerapkan syarat khusus.
Nantinya masyarakat yang hendak turut serta hanya harus mengikuti alur pembayaran pajak kendaraan seperti biasa, dengan tarif pajak yang telah diatur dan diterapkan pada periode program ini berlangsung.
Beberapa dokumen mendasar yang diperlukan adalah KTP asli dan STNK asli pada kendaraan yang hendak dibayarkan pajaknya. Sisanya, prosedur pembayaran akan berlangsung seperti biasa.
Baca Juga: Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
Urusan Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan
Selain pemutihan pajak kendaraan bermotor, Anda juga dapat memanfaatkan kemudahan proses balik nama dan pengurusan pajak 5 tahunan. Untuk keperluan pembayaran pajak 5 tahunan dapat dilakukan di Samsat Induk sesuai wilayah kabupaten atau kota, dengan menyiapkan beberapa berkas seperti:
- KTP asli
- STNK asli
- BPKB asli
- Cek fisik kendaraan (wajib dibawa ke Samsat)
Sementara itu untuk proses balik nama kendaraan, berkas yang diperlukan kurang lebih serupa:
- KTP asli pemilik baru
- STNK asli
- BPKB asli
- Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat)
- Kwitansi pembelian kendaraan
Menurut kabar dan kebijakan yang berlaku, proses balik nama untuk kendaraan bekas tidak dikenakan biaya sesuai dengan regulasi Undang-UNdang Nomor 1 Tahun 2022, yang berisi tentang penghapusan Bea BaliK Nama Kendaraan Bermotor II dan seterusnya.
Cek Pajak Kendaraan secara Online
Jika Anda masih ragu-ragu tentang data pajak kendaraan yang Anda miliki, Anda dapat memeriksanya pada aplikasi New Sakpole. Aplikasi berbasis Android ini diluncurkan untuk memudahkan akses informasi pembayaran pajak dan pengesahan STNK secara online, yang dapat diunduh di smartphone Anda.
Cara pengecekannya adalah sebagai berikut:
- Instal aplikasi New Sakpole
- Buka aplikasi dan pilih menu Info Pajak
- Masukkan nomor polisi kendaraan
- Klik Proses
- Tunggu sejenak untuk informasi pajak kendaraan Anda
Itu tadi sedikit penjelasan singkat tentang jadwal penerapan program pemutihan pajak kendaraan Jateng 2025 yang berlaku, semoga berguna.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
4 Cara Pakai Soda Api untuk Atasi Saluran Air Mampet akibat Rambut atau Lumpur
-
Selain Koi, 6 Ikan Ini Dipercaya Membawa Keberuntungan Menurut Feng Shui
-
4 Cara Atasi Pompa Air yang Harus Dipancing Terus-menerus
-
4 Posisi Kamar Mandi yang Baik Menurut Feng Shui agar Hunian Lebih Nyaman
-
Kota Semakin Panas: Penelitian Ini Tunjukkan Atap Putih Bisa Bantu Turunkan Suhu
-
Berapa Lama Hasil Viva Whitening Cream Terlihat? Simak Manfaat dan Ulasannya
-
Perbedaan Pompa Air Shimizu PS-135 E dan PL-138 BIT, Mana yang Paling Awet?
-
Day Cream Viva untuk Kulit Apa? Ini 2 Pilihan Lengkap dengan Review Pengguna
-
5 Parfum Aroma Teh yang Awet Menurut Review, Ada yang Tahan sampai 12 Jam
-
Intip Jajaran Direksi RANS Entertainment yang Segera IPO, Ini Jabatan Nagita Slavina