Suara.com - Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Baim Wong terhadap Paula Verhoeven. Keputusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang yang berlangsung pada pada Rabu (16/4/2025).
Selama proses persidangan berlangsung, terungkap sejumlah fakta terkait permasalahan rumah tangga pasangan yang dikenal sebagai orang tua dari Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldrago Wong tersebut.
Meskipun putusan ini belum bersifat final atau berkekuatan hukum tetap, Majelis Hakim menyatakan bahwa adanya pihak ketiga dengan inisial NS dalam hubungan Paula Verhoeven dan Baim Wong terbukti secara sah.
"Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga, juga di dalam persidangan, Majelis Hakim juga menyatakan itu terbukti," ungkap Humas PA Jakarta Selatan, H Suryana kepada wartawan.
"Sehingga dengan adanya pihak ketiga yang kita tahu di media, kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya karena ini kan perkara belum inkrah ya. Jadi, yang inisial NS itu Majelis Hakim menyatakan itu terbukti," sambungnya.
Lebih lanjut, berdasarkan bukti adanya perselingkuhan yang dilakukan Paula Verhoeven, Majelis Hakim menetapkan bahwa ibu dari dua anak itu dianggap sebagai istri yang nusyuz atau tidak taat kepada suami.
"Dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga pemohon dan termohon. Dalam hal ini antara termohon dengan pihak ketiga tersebut, maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang nusyuz. Istri yang nusyuz itu artinya istri yang durhaka kepada suami," beber Suryana
Apa Itu Nusyuz?
Kehidupan pernikahan sering kali diwarnai dengan berbagai dinamika, termasuk perbedaan pandangan yang tak terhindarkan antara suami dan istri. Tak jarang, perbedaan ini berujung pada kondisi yang dikenal sebagai nusyuz dari pihak istri.
Dikutip dari laman NU Online, nusyuz diartikan sebagai sifat durhaka atau ketidaktaatan seorang istri kepada suami dengan cara melalaikan kewajiban-kewajiban yang Allah SWT perintahkan kepadanya.
Baca Juga: Sekarang Diceraikan Arya Saloka, Putri Anne Sempat Pede Bisa Atasi Masalah Rumah Tangga
Perilaku nusyuz dalam Islam dianggap haram dan termasuk dalam kategori dosa besar. Selain itu, nusyuz juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum, salah satunya adalah hilangnya hak nafkah yang seharusnya menjadi kewajiban suami.
Dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji dijelaskan bahwa seorang istri dianggap nusyuz apabila ia keluar rumah atau bepergian tanpa izin suaminya, serta menolak membukakan pintu ketika suami hendak masuk.
Selain itu, penolakan istri terhadap ajakan suami untuk berhubungan intim tanpa adanya uzur juga termasuk dalam kategori nusyuz. Istri juga dianggap nusyuz jika ia lebih mengutamakan urusan pribadinya ketika suami menginginkannya.
Lebih lanjut, kitab Fathul Qarib menjelaskan bahwa tidak semua tindakan kasar istri terhadap suami secara otomatis dianggap sebagai nusyuz.
Ketika seorang istri terbukti melakukan nusyuz, seperti pergi dari rumah atau melakukan perjalanan tanpa izin suami, atau menolak ajakan intim darinya, Al-Qur'an memberikan arahan kepada suami mengenai tindakan yang patut diambil.
Sebagaimana tercantum dalam surat An-Nisa ayat 34, Allah SWT berfirman yang artinya "Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz-nya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar".
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
6 Rekomendasi Foundation Viva: Mulai Rp6 Ribuan, Ada yang Tahan 12 Jam
-
Bukan Sekadar Tren, Sensasi Kuliner Tropis Seberang Atlantik Kini Jadi Incaran Foodie Tanah Air
-
Viral Upah PPPK Paruh Waktu Rp650 Ribu Dipotong Zakat, Segini Minimal Gaji yang Wajib Zakat
-
11 Kepribadian Orang yang Suka Warna Hitam, Edgy dan Penuh Wibawa?
-
Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2026 Indomaret, Kuota Terbatas!
-
Apa Jabatan Atta Halilintar di Federasi Futsal? Ikut Dipuji usai Timnas Juara 2 Piala Asia Futsal
-
Lip Mask Sebaiknya Dipakai Kapan? Intip 5 Rekomendasi Terbaik untuk Atasi Bibir Hitam
-
Arti Asli Kata Gong Xi Fa Cai, Ternyata Bukan Ucapan 'Selamat Tahun Baru Imlek'
-
Mau Belikan Sepeda untuk Anak Perempuan? Ini Tips Memilih dan 5 Pilihan yang Layak Dicoba
-
Pengalaman Langka di Jakarta: Anak Bahagia Main Bowling dan 'Ngopi' Dikelilingi Rusa!