9. Sweetme Marshmallow Rasa Cokelat, diproduksi Fujian Jianmin Food Co. Ltd China, diimpor Brother Food Indonesia.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menekankan pentingnya sertifikasi halal. Ia meminta semua pihak menaati aturan yang berlaku.
Sertifikasi halal adalah bentuk komitmen terhadap regulasi yang harus ditaati dan dipertanggungjawabkan, bukan sekadar mekanisme untuk memenuhi kewajiban administratif.
"Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu," terangnya, Senin (21/4/2025).
Partisipasi publik diharapkan dalam mengawasi peredaran produk di pasaran agar terjamin kehalalannya. Jika menemukan kejanggalan atau hal mencurigakan yang tidak sesuai regulasi, maka bisa melapor ke email layanan@halal.go.id.
Pentingnya Sertifikasi Halal
Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 1, produk halal adalah produk yang dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
Dalam hal ini yang dinamakan produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik,serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau
dimanfaatkan oleh masyarakat.
Adapun sertifikasi halal merupakan pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH. Jaminan ini penting bagi konsumen yang beragama Islam (muslim) agar makanan atau produk yang digunakan sesuai dengan ajaran agama.
Baca Juga: 8 Makanan yang Ternyata Tak Dianjurkan Masuk Kulkas, Jangan sampai Salah Simpan!
BPJPH menyatakan seluruh produk yang masuk, beredar maupun diperdagangkan di wilayah Indonesia mengantongi sertifikasi halal. Aturan ini berlaku sejak 18 Oktober 2024.
Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan tidak halal atau non halal dikecualikan mengajukan sertifikat halal, asalkan mencatumkan keterangan tidak halal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
Pohon Besar Tiba-tiba Ambruk di Lokasi Kerusuhan Matraman, Timpa Tenda Pedagang
-
Kuasa Hukum Febrie Soroti 'Zona Abu-Abu' Kasus TPPU: Predicate Crime Belum Jelas
-
Dipicu Semak Kering dan Angin, Lahan Perbukitan Desa Pasirbaru Cisolok Hangus Terbakar
-
Tim Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Kematian Sutrismo
-
Ketika Tumpukan Kardus Paket Menjadi Jejak Perilaku Konsumsi Gen Z
-
Diklaim Minta Berunding, Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi Rahasia dengan Amerika Serikat
-
Rekor Shin Tae-yong Jadi Hantu, John Herdman Dituntut Buktikan Kualitas di ASEAN Cup
-
Usai Bertemu Seskab Teddy, Pramono Anung Bocorkan Deretan Proyek Baru untuk Jakarta
-
Mau Makan Enak Tapi Diskon? Cek Syarat Promo BRI di Yamatoten Abura Soba Ini
-
Di Balik Gerakan Tanpa Kata, Bagaimana Pantomim Jadi Ruang Memulihkan Diri?