Suara.com - Hotman Paris Hutapea menyoroti putusan cerai Paula Verhoeven dan Baim Wong oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Yang mana, Paula Verhoeven disebutkan secara sah terbukti main serong dengan pihak ketiga alias berselingkuh dalam putusan cerainya.
Sebagai pengacara dengan pengalaman puluhan tahun, Hotman Paris mengkritisi alasan cerai Paula Verhoeven tersebut. Ia mengatakan bahwa tuduhan berselingkuh tidak ada dalam undang-undang.
Alasan cerai yang biasa dipakai berdasarkan undang-undang adalah perzinahan. Hotman pun mengingatkan soal beratnya proses dan bukti untuk membuktikan tuduhan perselingkuhan di mata hukum.
"Awalnya saya melihat video jubir (juru bicara) pengadilan agama yaitu seorang hakim yang (membuat) rasa keadilan saya terusik. Ada 2 kata-kata sebagai alasan cerai. Satu, ada pihak ketiga. Kedua, istri durhaka. Itu dalam undang-undang enggak ada," jelas Hotman Paris dalam acara "FYP", dilansir dari YouTube Trans7 pada Selasa (23/4/2025).
"Dalam undang-undang hanya dikenal alasan cerai karena berzina. Kalau hanya karena kedekatan, chatting-chatting, itu bukan alasan cerai," tutur Hotman Paris menyampaikan penjelasan lebih lanjut.
Bukan sekadar sering chatting, lantas apa yang bisa dijadikan bukti tuduhan perselingkuhan di mata hukum? Kata Hotman Paris, ada beberapa hal yang harus terpenuhi, di antaranya adanya saksi dan bukti persetubuhan.
"Dalam undang-undang hubungan zina itu pembuktiannya berat. Harus ada melihat atau mengakui, ada saksi dan sebagainya," kata Hotman Paris melanjutkan penjelasannya.
"Saya tanya Paula, itu (bukti) tidak ada. Jauh dari bukti perzinahan, enggak ada sama sekali. Makanya saya merasa keadilan waktu hakim mengatakan istri durhaka dan ada pihak ketiga," imbuhnya.
Hotman Paris pun membacakan bunyi undang-undang yang mengatur tentang pembuktian tuduhan selingkuh atau berzina di mata hukum. Salah satunya adalah terdapat saksi yang melihat langsung.
Baca Juga: Paula Verhoeven 2 Jam di Kamar Mandi, Hotman Paris Tanggapi Kecurigaan Baim Wong
"Saya mau memperjelas di sini bahwa secara hukum berzina itu (terbukti) kalau ada bukti, satu, pengakuan. Pihaknya mengaku. Kemudian ada saksi. Bahkan dalam Islam, minimum 4 saksi," jelas Hotman.
"Kemudian si wanitanya hamil. Kalau cuma chatting, dekat-dekat, itu perzinahan. Enggak bisa langsung disimpulkan durhaka," lanjut lulusan S3 Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran tersebut.
Paula Verhoeven sendiri merasa dirugikan atas putusan hakim yang menyebutkan adanya orang ketiga sebagai penyebab perceraiannya dengan Baim Wong. Oleh karena itu, Paula Verhoeven mengadukan perkara ini ke Komisi Yudisial (KY).
Hotman Paris pun mengatakan bahwa Paula Verhoeven memang berhak mengadukan banding apabila keberatan dengan putusan cerainya. Ia juga menyarankan Paula untuk mengadukan pihak pengadilan ke Mahkamah Agung.
"Saya bilang sama Paula, banding. Dan kedua, itu jubir hakim adukan ke Mahkamah Agung. Kalau dia kan adukan ke Komisi Yudisial, itu kurang tepat karena Komisi Yudisial tidak turut campur soal substansi isi kasus, putusan. Adukan Bawas (Badan Pengawas) Mahkamah Agung," tutur Hotman Paris.
"Kenapa dia (juru bicara pengadilan) mengumumkan (putusan cerai)? Dia bukan hakimnya (perceraian Paula dan Baim), dia hanya jubir. Kenapa dia tega mengatakan istri durhaka, cerai gara-gara ada pihak ketiga," tukas pengacara senior tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Daftar Harga Mesin Cuci LG Front Loading 8 Kg Terbaru, Mulai dari Rp4 Jutaan
-
Munif Taufik Dijuluki Justice Collaborator Kasus FH UI, Apa Ancaman Hukumannya?
-
Hari Kartini 21 April 2026 Apakah Libur? Cek Ketentuan Resmi Menurut SKB 3 Menteri
-
6 Mesin Cuci 2 Tabung Harga Rp1 Jutaan yang Hemat Listrik, Cocok untuk Rumah Tangga
-
7 Rekomendasi Kacamata Anti Sinar UV 400, Lindungi Mata dari Sengatan Godzilla El Nino
-
4 Ancaman Hukuman Berat Menanti 16 Mahasiswa UI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Grup Chat
-
7 Parfum Wanita yang Tercium dari Jarak Jauh, Murah Cuma Rp30 Ribuan
-
Front Loading vs Top Loading, Ini Kelebihan dan Kekurangan Mesin Cuci 1 Tabung
-
Bukan Whistleblower, Munif Taufik Dicap Netizen Justice Collaborator di Kasus FH UI, Apa Bedanya?
-
5 Rekomendasi Primer yang Tahan Lama, Bikin Makeup Menempel Seharian