Suara.com - Hotman Paris Hutapea ikut buka suara terkait perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong yang telah diputus oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 April 2025. Tak asal nimbrung, Hotman Paris mulai tergerak untuk buka suara setelah mendengar 2 kata "kontroversial" dari hakim soal perceraian Paula dan Baim.
Informasi terkait kata-kata hakim perceraian Paula disampaikan oleh Hotman Paris ketika menjadi bintang tamu acara "FYP" episode Selasa (22/4/2025). Pengacara kondang yang telah berkarier selama puluhan tahun itu merasa kata-kata yang disampaikan sang hakim mengusik rasa keadilan dalam dirinya.
Kata-kata tersebut adalah adanya orang ketiga serta istri durhaka. Di mana menurut Hotman Paris, istilah itu tidak dalam undang-undang dan tidak bisa dijadikan sebagai alasan bercerai. Ia pun menjelaskan lebih lanjut tentang apa saja istilah yang lebih umum digunakan sesuai undang-undang.
"Awalnya saya melihat video jubir (juru bicara) pengadilan agama yaitu seorang hakim yang (membuat) rasa keadilan saya terusik. Karena ada 2 kata-kata sebagai alasan cerai. Satu, ada pihak ketiga. Kedua, istri durhaka. Itu dalam undang-undang enggak ada," jelas Hotman Paris, dilansir dari YouTube Trans7 pada Selasa (23/4/2025).
"Dalam undang-undang hanya dikenal alasan cerai karena berzina. Kalau hanya karena kedekatan, chatting-chatting, itu bukan alasan cerai. Makan (bersama) pun enggak bisa (dijadikan alasan cerai). Harusnya ditulis alasannya pertengkaran terus-menerus akibat misalnya kedekatan," kata Hotman menjelaskan lebih lanjut.
Hotman Paris pun mengingatkan soal beratnya membuktikan tuduhan perzinahan menurut undang-undang. Di mana harus ada beberapa poin yang dipenuhi, seperti misalnya yang bersangkutan harus melihat, mengakui, ada saksi, serta berbagai bukti konkret lain.
"Kalau indikasi kata hakim itu kan seolah-olah terjadi perzinahan. Perselingkuhan ada dua artinya, di mata hukum hanya ada istilah berzina. Dalam sehari-hari ada juga selingkuh hanya pacar-pacaran tidak ada berzina, tidak ada persetebuhan," ujar Hotman Paris lagi.
"Dalam undang-undang hubungan zina itu pembuktiannya berat. Harus ada melihat atau mengakui, ada saksi dan sebagainya. Saya tanya Paula, itu (bukti) tidak ada. Jauh dari bukti perzinahan, enggak ada sama sekali. Makanya saya merasa keadilan waktu hakim mengatakan istri durhaka dan ada pihak ketiga," imbuhnya.
Hotman Paris juga sempat berkomunikasi dengan Paula Verhoeven melalui pesan WhatsApp dan telepon. Dari penjelasan yang disampaikan oleh Paula Verhoeven, Hotman Paris lantas memberikan pandangannya bermodal insting hukumnya sebagai pengacara ternama.
Baca Juga: Hotman Paris Tegaskan Rekaman Suara Paula Verhoeven dan Baim Wong Bukan Bukti Selingkuh
Namun Hotman Paris menegaskan dirinya tidak mau menjadi pengacara Paula Verhoeven dalam masalah ini. Ia hanya sekadar memberikan pandangan hukum dan arahan.
"Saya mau jelaskan, saya bukan pengacaranya Paula dan saya tidak mau menjadi pengacaranya. Saya hanya kasih pencerahan hukum sebagai pengacara senior. Saya spesialis perkara-perkara bisnis besar, tapi kan logika hukumnya sudah sangat tajam," tandas lulusan S3 Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran tersebut.
Sekarang Paula Verhoeven tengah menempuh hukum lebih lanjut dengan mengadukan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY). Alvon Kurnia Palma selaku pengacara Paula Verhoeven menyampaikan pihaknya saat ini tengah menunggu respons KY atas laporan mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Ulasan Novel Lara Rasa, Menata Ulang Masa Depan Sebelum Usia Tiga Puluh
-
Arsenal Gunakan Jalur Agen untuk Datangkan Bruno Guimaraes, Newcastle Mulai Gerah
-
Setara Institute Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Desak Tim 9 Utamakan Supremasi Hukum
-
Cegah Konflik Keluarga! BRI Beri Cara Mudah Amankan Warisan untuk Anak dan Cucu
-
3 Klub Asing Tiba di Indonesia untuk Piala Presiden Elite 2026, Panitia Apresiasi Dukungan Imigrasi
-
Perkuat Ekonomi, Apa Itu Dana Bagi Hasil Tambang dan Kenapa Perlu Dievaluasi?
-
Duel Berdarah di Sampang: Tak Terima Ibu Dipacari Lansia, Anak Nekat Carok
-
Soroti Febrie Adriansyah Tanpa Rompi dan Borgol, Legislator Gerindra: Tak Ada yang Kebal Hukum
-
Bukan Sekadar Nostalgia, Timeless Project Live Ajak Generasi 2000-an Merayakan Perjalanan Hidup
-
Diskon Spesial! Makan Siang Hemat di Hachi Garden Khusus Pengguna BRImo